Advertisement

OPINI: Semangat Kolaborasi Demi Mewujudkan Persaingan Usaha Sehat

Aru Armando
Senin, 18 September 2023 - 06:07 WIB
Bhekti Suryani
OPINI: Semangat Kolaborasi Demi Mewujudkan Persaingan Usaha Sehat Aru Armando - Dok. Pribadi

Advertisement

Panji Pragiwaksono dan Praz Teguh, adalah pelaku stand-up comedy. Komika. Sebagai sesama komika, dalam perspektif bisnis, Panji dan Praz adalah pesaing satu dengan yang lainnya. Namun, sebagai pegiat di platform digital Youtube, mereka berdua terlihat beberapa kali bekerja sama. Istilah beken saat ini Collab (kolaborasi). Dugaan penulis, mereka berkolaborasi untuk mempertemukan followers mereka. Tujuannya, menambah jumlah followers dengan harapan membuat mereka lebih terkenal dan mungkin saja, mendapatkan keuntungan.

Bagaimana dalam dunia persaingan usaha, apakah para pelaku usaha dapat melakukan yang Panji dan Praz lakukan? Secara sederhana, kredo persaingan usaha adalah persaingan itu sendiri. Persaingan akan menguntungkan tidak saja bagi masyarakat, namun insentif buat pelaku usaha untuk terus berinovasi agar menjadi lebih kompetitif sehingga menang di pasar persaingan.
Dalam regulasi yang mengatur persaingan usaha, UU No.5/1999 tentang Hukum Persaingan Usaha/HPU melarang pelaku usaha untuk saling bekerja sama, baik antar-pesaing yang sifatnya horizontal maupun vertikal. Dan untuk mengawasi perilaku tersebut, dibentuk lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Advertisement

Dalam perjalanannya, KPPU diberikan tugas/kewenangan baru untuk mengawasi kegiatan kemitraan yang dilakukan oleh pelaku usaha besar dengan pelaku usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM), serta antara pelaku usaha menengah dengan pelaku usaha kecil dan mikro. Hal ini diatur dalam UU No. 20/2008 tentang UMKM. Sekilas, seolah terdapat kontradiksi antara HPU dan UU UMKM. HPU mengamanahkan pengawasan persaingan, sementara UU UMKM mengatur tentang kemitraan. Bersaing dan bermitra seolah seperti dua kutub berbeda.

Jika dicermati, pada Pasal 2 HPU disebutkan, Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Bandingkan dengan Pasal 3 UU UMKM, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya untuk membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. HPU dan UU UMKM sama-sama menekankan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha di Indonesia dilakukan berdasarkan demokrasi ekonomi. Kedua UU menyiratkan jika penjabaran demokrasi ekonomi adalah memberikan ruang yang kebebasan berusaha yang berkeadilan serta menjaga keseimbangan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Kolaborasi Versus Persaingan
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam sambutannya saat menghadiri acara Penganugerahan KPPU Awards 2023 menyatakan jika demokrasi ekonomi tidak mungkin dapat tercapai tanpa persaingan usaha yang sehat. Menurut Wapres, KPPU dapat memulainya melalui formulasi implementasi yang melampaui kompetisi, yakni kolaborasi. Melalui kolaborasi, KPPU dapat menjembatani pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil, menengah sehingga dapat berdampingan.

Kekuatan ekonomi dan inovasi hendaknya tidak hanya bertumpu kepada kompetisi, tetapi justru kolaborasi. Wapres menyebutnya dengan istilah taawun atau saling menolong, yaitu menguatkan yang lemah, tanpa melemahkan yang kuat. Ini sejalan dengan prinsip kemitraan yang ada dalam UU UMKM.

Dalam dunia usaha, istilah kolaborasi, yang seolah antitesa dari persaingan nyatanya tidak selalu berdampak negatif. Bahkan, dalam situasi dan kondisi tertentu, untuk mencapai tingkat efisiensi yang tinggi, justru kolaborasi di antara pelaku usaha perlu dilakukan. Efisiensi pasar sendiri untuk diketahui, merupakan premis dasar dari HPU di negara-negara maju, contohnya Amerika Serikat.

Salah satu kisah sukses penerapan kolaborasi antar-pelaku usaha adalah ketika dunia dilanda pandemi Covid 19. Menurut White & Chase 2020, pemerintah dan penegak hukum antimonopoli dunia saat pandemi menerima praktik kolaborasi pelaku usaha pesaing untuk menghadapi pandemi. Meskipun memperkenankan kolaborasi, ada hal tertentu yang tidak boleh dilanggar agar menjaga persaingan tetap sehat.

Di antaranya adalah koordinasi terkait dengan harga. Begitu juga KPPU. Seperti penulis sampaikan pada kolom opini Harian Jogja pada 2021, KPPU merespons dengan menerbitkan peraturan mengenai relaksasi pada Peraturan KPPU No.3/2020.

Kemitraan
Jika kolaborasi bukanlah barang haram dalam persaingan, lantas bagaimana dengan kegiatan kemitraan? Menurut ketentuan Pasal 35 UU UMKM, pelaku usaha besar dan pelaku usaha menengah yang menjadi objek pengawasan KPPU dilarang memiliki dan menguasai mitranya. Ada sanksi denda yang dapat dijatuhkan oleh KPPU jika mereka terbukti melanggar Pasal 35 UU UMKM.

Semangat dari pengaturan ini adalah memberikan perlindungan terhadap potensi abuse of dominant position (penyalahgunaan posisi dominan) pelaku usaha yang lebih besar. Ada beberapa isu pelanggaran dalam kegiatan kemitraan. Diantaranya; perjanjian dibuat sepihak oleh pelaku usaha besar atau pelaku usaha menengah, tidak mengatur pengembangan UMKM, pelaku besar dan menengah memiliki kontrol sepenuhnya untuk menentukan kebijakan atau pengambilan keputusan dalam hubungan kemitraan, pelaku besar dan menengah memutus secara sepihak hubungan kemitraan.

Semangat pengawasan oleh KPPU dalam kegiatan kemitraan ini bukan menghukum, namun untuk memperbaiki pola kemitraan yang seringkali tidak seimbang. Hal ini terpancar dalam proses penanganan perkara dugaan pelanggaran pada kegiatan kemitraan yang memberikan ruang yang cukup kepada para pihak untuk menyeimbangkan posisi dalam perjanjian kemitraan. Sebelum masuk ke tahap persidangan, pelaku usaha besar dan/atau menengah diberikan kesempatan hingga tiga kali melalui surat teguran tertulis oleh KPPU.

Hal ini menunjukkan jika KPPU tidak mengedepankan hasrat menghukum. Namun menjaga kegiatan bisnis di Indonesia berjalan baik dengan mengedepankan asas demokrasi ekonomi. Pengawasan kemitraan oleh KPPU tidak hanya memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang lebih kecil, namun secara paralel juga mendorong pelaku usaha yang lebih besar untuk semakin berkembang, sesuai prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.

Kesimpulannya, pengawasan kemitraan yang merupakan tugas/kewenangan baru yang diberikan negara kepada KPPU melalui UUNo.20/2008 tidak kontradiktif dengan amanah UUNo.5/1999, namun justru melengkapi dan memberikan ruang akselerasi lebih luas buat KPPU untuk menjalankan mandat konstitusi dan filosofi Pancasila.

Aru Armando
Investigator Utama, Direktur Merger dan Akuisisi KPPU RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KA Bandara Jumat 14 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA

Jogja
| Jum'at, 14 Februari 2025, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Ariel Noah hingga BCL Jadi Pengisi Suara di Film Animasi Jumbo, Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025

Hiburan
| Kamis, 13 Februari 2025, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement