Advertisement

Genjot Kesejehteraan Pekerja Melalui Pengaturan Pajak Natura dan/atau Kenikmatan

Nanang Krisbianto
Senin, 18 September 2023 - 17:47 WIB
Arief Junianto
Genjot Kesejehteraan Pekerja Melalui Pengaturan Pajak Natura dan/atau Kenikmatan Nanang Krisbianto. - Istimewa

Advertisement

“Jika ada pajak penghasilan, orang yang adil akan membayar lebih dan orang yang tidak adil akan membayar kurang pada jumlah penghasilan yang sama.”

Itulah salah satu kata bijak yang diungkapkan oleh Plato, filsuf ternama yang berasal dari Yunani. Pernyataan Plato tersebut menggambarkan bahwa keadilan merupakan pilar terkuat dalam sektor perpajakan. Semakin besar penghasilan seseorang maka seharusnya semakin besar pula pajak yang harus dibayar.

Advertisement

Namun, ada isu yang berkembang luas di masyarakat bahwa otoritas pajak belum mampu menerapkan strategi pajak yang efektif untuk memungut pajak penghasilan (PPh) terhadap orang kaya. 

Orang kaya dengan penghasilan tinggi yang seharusnya membayarkan pajak lebih tinggi memiliki kecenderungan melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) agar uangnya tidak berkurang. Dengan begitu mereka dapat menumpuk banyak harta untuk digunakan lagi sebagai modal usaha berikutnya.

Direktorat Jenderal Pajak dengan sigap menangkap fenomena tersebut untuk mewujudkan pajak yang berkeadilan. Melalui Undang-Undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah Indonesia menambah satu lapisan tarif untuk orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak melebihi Rp5 milyar dengan tarif 35%. Selain itu, dilakukan perubahan batasan penghasilan pada lapisan terendah yang semula sampai dengan penghasilan Rp50 juta dikenakan tarif 5%, kini diubah sampai penghasilan Rp60 juta dikenakan tarif 5%.

Langkah lain yang telah dilakukan pemerintah melalui Undang-Undang HPP adalah penyelengaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai bentuk voluntary disclosure dari wajib pajak yang karena kealphaannya belum melaporkan penghasilan atau harta dalam surat pemberitahuan.

Pemerintah juga menerapkan tarif PPN menjadi 11% yang diikuti beleid lain tentang pemberian fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut dimana PPN merupakan pajak atas konsumsi barang atau jasa kena pajak, hal ini dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan atas konsumsi barang atau jasa kena pajak.

Selain itu terdapat pengaturan terbaru lainnya karena sejatinya sebuah perubahan adalah suatu  keniscayaan. Mulai Juli 2023, berlaku Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Natura dalam pengertian ini adalah imbalan sehubungan pekerjaan atau jasa yang tidak dalam bentuk uang.

BACA JUGA: Pajak Parkir Jogja Lampaui Terget, Sumber Terbesar dari Pusat Perbelanjaan

Dalam penjelasan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan, pengeluaran biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang merupakan objek pajak.  

PMK-66/PMK.03/2023 mengatur bahwa pengeluaran berbentuk natura dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perpajakan (deductable expense) serta menjadi objek pajak penghasilan bagi penerimanya (taxable income).

Sebelumnya, pengeluaran natura umumnya merupakan pengeluaran yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dan tidak termasuk penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan, kecuali pengeluaran natura di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dan bukan objek PPh dengan syarat dan ketentuan.

Dampak aturan lama tersebut, penghasilan kena pajak perusahaan akan lebih besar. Hal ini secara otomatis membuat PPh perusahaan akan menjadi lebih besar. Sedangkan bagi penerima natura baik karyawan atau pihak lain yang memberikan jasa pada perusahaan, penerimaan ini tak perlu diperhitungkan sebagai penghasilan yang nantinya akan dikenakan PPh.

Secara garis besar PMK ini mengatur empat kelompok natura sesuai dengan perlakuan perpajakannya. Pertama, natura yang seluruhnya dikecualikan dari objek PPh bagi si penerima.

Natura ini umumnya berhubungan kebutuhan dasar seperti fasilitas keagamaan, makanan minuman di tempat kerja, fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja, tempat tinggal bersama, kendaraan kerja, iuran dana pensiun bahkan fasilitas sarana pendukung kerja seperti gawai dan pulsa yang sehubungan dengan pekerjaan.

Kedua, natura yang dikecualikan dari objek pajak PPh bagi penerimanya dengan batasan nilai tertentu. Aturan ini mengatur tentang batasan-batasan nilai jika karyawan menerima natura dan/atau kenikmatan yang diterima tidak secara bersama-sama, contohnya fasilitas perumahan khusus seperti apartemen, fasilitas olahraga, kendaraan dinas dan bingkisan nonkeagamaan yang diterima dari perusahaan.

Hal-hal tersebut bukan merupakan objek pajak sepanjang masih dalam batasan tertentu yang telah ditetapkan. Untuk kondisi ini perusahaan dapat membebankan seluruh pengeluaran natura. Sedangkan penerima hanya akan dianggap memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak sepanjang telah melebihi batasan yang ditetapkan.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang diterima menjadi penghasilan seluruhnya bagi penerima. Natura ini merupakan kendaraan yang diterima oleh pemilik modal, serta natura yang berbentuk fasilitas olahraga yang tergolong mewah.

Keempat, khusus untuk seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada tahun 2022 yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Bagi perusahaan natura ini tetap merupakan biaya yang dapat dikurangkan.

Peraturan terbaru ini memberikan keleluasaan bagi pengusaha untuk membebankan pengeluaran perusahaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehingga penghasilan kena pajak perusahaan akan lebih kecil dengan PPh tentu akan lebih kecil pula. Sedangkan bagi karyawan penerima natura, natura ini akan lebih meningkatkan kesejahteraannya.

Namun, terdapat pendapat yang menyatakan aturan ini hanya menggeser beban pajak penghasilan dari perusahaan menjadi beban PPh karyawan karena bagi penerima penghasilan ini menjadi penghasilan yang diperhitungkan dalam SPT Tahunannya. Jika kita cermati aturan ini kita dapat mengetahui bahwa natura dan/atau kenikmatan yang diterima karyawan lebih banyak yang dikecualikan sebagai objek PPh.

Hal ini menunjukkan bahwa beleid terbaru ini memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mengeklaim biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, tetapi juga menetapkan bahwa natura dan/atau kenikmatan yang diterima karyawan akan dikecualikan sebagai objek PPh.

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Diikuti Pelari dari Mancanegara, Ribuan Pelari Ikuti Event Sleman Temple Run 2024

Sleman
| Minggu, 08 September 2024, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Horor Malam Keramat Tayang di Bioskop 12 September 2024

Hiburan
| Sabtu, 07 September 2024, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement