Advertisement
Pemindahbukuan Kini Semakin Mudah

Advertisement
Sistem Perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assement system mewajibkan wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajaknya. Namun, ada kalanya wajib pajak salah menghitung dan membayar pajaknya maupun kesalahan administrasi seperti kesalahan masa/tahun pajak, jenis kode setoran, NPWP dan lain sebagainya.
Advertisement
Peraturan Menteri Keuangan No.242/PMK.03/2014menyebutkan Pemindahbukuan (Pbk) adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Selanjutnya pada bagian kedua Peraturan yang sama, wajib pajak diberikan tata cara pemindahbukuan tersebut.
Proses pemindahbukuan dimulai dari wajib pajak mengidentifikasi kesalahan hingga diterbitkannya hasil pemindahbukuan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib Pajak masih harus menyampaikan permohonan Pbk tersebut dalam bentuk formulir kertas yang diserahkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau lewat pos.
Semakin berkembangnya zaman, penggunaaan dokumen kertas semakin ditinggalkan, termasuk di lingkungan pemerintahan. Sejak 2015 DJP telah mengenalkan layanan DJP-online untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).Pada akhir tahun 2022, layanan Pemindahbukuan diluncurkan dalam platform yang sama, yaitu DJP-online, yang diperkenalkan dengan nama e-PBK.
E-PBK menambah daftar layanan perpajakan yang dapat diakses oleh Wajib Pajak secara elektronik. E-PBK memudahkan wajib pajak mengajukan Pemindahbukuan secara langsung dan real time, tanpa harus lagi menggunakan formulir kertas, mendatangi dan/atau mengirimkan permohonannya ke KPP atau melalui pos.
Hampir setahun layanan tersebut sudah dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. November ini, layanan e-PBK mendapatkan upgrade ke versi 2 nya. Tidak seperti e-PBK versi pertama yang layanannya masih sangat terbatas, e-PBK versi 2 dapat lebih memudahkan Wajib Pajak untuk melakukan permohonan pemindahbukuannya.
Fitur tambahan e-PBK v.2
Pertama, Permohonan e-PBK dapat dilakukan tanpa sertifikat elektronik. Wajib Pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik dapat memanfaatkan fitur e-PBK. Sertifikat elektronik sendiri adalah Layanan otentifikasi yang mengandung tanda tangan dan identitas elektronik Wajib Pajak.
Wajib Pajak dapat memilih menggunakan kode verifikasi untuk memverifikasi bahwa pengirim permohonan adalah Wajib Pajak itu sendiri. Kode verifikasi akan dikirimkan oleh Sistem DJP ke email Wajib Pajak terdaftar.
Kedua, tujuan pemindahbukuan tidak lagi terbatas hanya kepada NPWP sendiri. Wajib Pajak dapat memindahbukukan pembayaran pajaknya kepada NPWP yang berbeda. Kesalahan pencantuman NPWP lazim bagi Wajib Pajak Pemungut dan Bendahara yang memungut pajak Wajib Pajak lain.
Ketiga, permohonan yang dibuat tapi belum akan dikirimkan dapat tersimpan dalam bentuk draft. Wajib pajak dapat me-review lagi permohonannya sebelum dikirim. Fitur ini juga membantu wajib pajak yang mengalami masalah jaringan. Wajib pajak tidak perlu memulai pengisian permohonan dari awal.
Keempat, wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan atas ketetapan pajak yakni Surat Tagihan Pajak (KJS 3XX), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan SKPKB tambahan (KJS 5XX), serta pemungutan pajak oleh pemungut (KJS 9XX). Pada versi sebelumnya tujuan PBK ke jenis setoran tersebut belum dapat dilakukan.
Kelima, wajib pajak dapat melakukan Pemindahbukuan dari Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan sebelumnya. Pada versi yang lampau, pemindahbukuan hanya dapat dilakukan dari Bukti Penerimaan Negara yang tercantum NTPN.
Cara penggunaan e-PBK
Bagi Wajib Pajak yang sudah pernah memanfaatkan e-PBK v.1 untuk dapat menikmati layanan ini, maka Wajib Pajak sudah dapat langsung memanfaatkannya pada menu e-PBK pada menu Layanan di laman pajak.go.id.
Bagi wajib pajak yang baru memanfaatkan layanan e-PBK atau baru terdaftar di laman pajak.go.id dapat mengaktivasi fitur ini terlebih dahulu.
Cara aktivasi fiture-PBK adalah wajib pajak login ke akun pajak.go.id lalu masuk ke menu profil, pada pilihan aktivasi fitur silakan dicentang e-PBK lalu aktivasi. Wajib Pajak sudah dapat memanfaatkan fitur e-PBK tersebut.
Sesuai dengan sistem perpajakan di Indonesia yang menganut self assessment system, maka wajib pajak dalam membetulkan kesalahan penyetoran pajak yang dilakukan secara mandiri kapan saja dan di mana saja. Hasilnya pun dapat diterima langsung. Dengan adanya pembaharuan e-PBK ini maka Wajib Pajak lebih mudah dan cepat mengadmisitrasikan kesalahan-kesalahan penyetoran dan meminimalisir biaya layanan. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gratifikasi dan Ketidakjujuran Akademik Masih Membayangi Dunia Pendidikan
- HIKMAH RAMADAN: Tasamuh Sesama Muslim dalam Perbedaan Gerakan Salat
- HIKMAH RAMADAN: Merangkul Duka, Menemukan Cahaya
- HIKMAH RAMADAN: Meningkatkan Keterampilan Regulasi Emosi Anak saat Ramadan
- HIKMAH RAMADAN: Lansia Sehat, Berilmu, Bertaqwa, dan Bahagia
Advertisement

Truk Bermuatan Batu Alam Kecelakaan Tunggal di Piyungan, Sopir Meninggal di Tempat
Advertisement

Polisi Sebut Artis Jonathan Frizzy 6 Kali Transaksi Liquid Vape Berisi Obat Keras
Advertisement
Advertisement