Advertisement
Memahami Aspek Perpajakan terkait Emas Perhiasan

Advertisement
Memahami Aspek Perpajakan terkait Emas Perhiasan
JOGJA—“Supaya bisa mencapai kebebasan finansial, seseorang harus menjadi pengusaha, investor, atau keduanya sehingga mendapatkan pendapatan pasif bulanan” merupakan salah satu kalimat terkenal dari salah seorang pakar investasi kawakan, milyarder Robert Kiyosaki.
Advertisement
Pada era digitalisasi seperti saat ini, orang bisa mendapatkan informasi dan kesempatan hanya dengan mengakses internet dan duduk di kursi. Oleh karena itu, memulai investasi bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun.
Emas menjadi salah satu jenis investasi yang sejak dulu kerap menjadi pilihan utama, dengan berbagai keuntungan yang dapat diraih, yaitu :
1. Likuiditas tinggi, artinya emas bisa ditukar menjadi uang dengan cepat dan bisa dilakukan di mana saja.
2. Kualitas tetap, emas adalah investasi yang cenderung bertahan nilainya, serta kualitasnya tidak bergeser. Emas tidak mudah hilang dan dapat diwariskan kepada generasi penerus.
3. Cenderung meningkat, nilai emas dari tahun ke tahun cenderung mengingkat atau minimal tidak turun secara drastis.
4. Bisa investasi dengan dana kecil, harga emas bisa didapatkan mulai dari puluhan ribu, ratusan ribu hingga jutaan rupiah sehingga dapat terjangkau bagi siapa saja yang ingin melakukan investasi.
Berbagai keuntungan di atas membuat investasi berupa emas merupakan salah satu pilihan investasi yang populer dan dianggap menguntungkan dalam jangka panjang, namun sebelum melakukan investasi berupa emas, sebagai seorang investor, sangat penting untuk menyadari implikasi aspek perpajakan yang terkait dengan emas perhiasan.
Kita perlu mempertimbangkan semua aspek perpajakan yang terkait dengan investasi ini agar dapat mengelola investasi emas perhiasan secara efektif dan mengoptimalkan keuntungan yang diperoleh.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait perpajakan dan investasi emas perhiasan :
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dalam pembelian emas perhiasan, biasanya kita akan dikenakan PPN sebesar 10% dari harga pembelian. PPN ini merupakan beban yang harus dikeluarkan dalam investasi emas perhiasan.
2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Jika kita berniat untuk menjual emas perhiasan dengan nilai tertentu, kita mungkin akan dikenakan PPnBM. PPnBM biasanya dikenakan pada barang-barang mewah, termasuk emas perhiasan, dengan tarif yang bervariasi tergantung pada nilai emas yang dijual.
3. Pemasukan dari Penjualan Emas Perhiasan: Keuntungan yang kita peroleh dari penjualan emas perhiasan (capital gain) juga akan menjadi objek penerimaan pajak. Keuntungan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan tarif yang berlaku.
4. Pajak Warisan dan Pajak Hadiah: Jika kita mewariskan atau memberikan emas perhiasan kepada orang lain, hal ini juga akan memiliki kaitan dengan perpajakan. Penerima emas perhiasan dapat dikenakan pajak warisan atau pajak hadiah, tergantung pada hubungan keluarga dan nilai emas yang diterima.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 48 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 28 April 2023, Pemerintah telah mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
Aturan ini tentunya bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan bagi pajak emas. Selain mengatur mengenai pajak emas, Peraturan Menteri Keuangan Republin Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 ini juga mengatur tentang pajak atas batu permata serta pajak penjualan emas dan perhiasan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023. Terdapat dua jenis pajak emas yang dikenakan sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023, yaitu pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.
A. Pajak Penghasilan dan tarif Pajak Penghasilan.
Pajak penghasilan (PPh) adalah jenis pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas penghasilan yang mereka terima atau peroleh. Dalam kaitannya dengan emas dan perhiasan, subjek pajak yang juga ditetapkan sebagai pemungut adalah pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan yang terlibat langsung dalam transaksi. PPh dikenakan atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan.
Ketentuan Pajak Penghasilan terkait diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau disebut juga PPh Pasal 22. Adapun besaran tarif PPh Pasal 22 untuk emas, baik emas perhiasan ataupun emas batangan yaitu 0,25% dan bersifat tidak final. Pajak emas terutang dan dipungut pada saat penjualan.
Besarnya pungutan pajak dihitung dengan mengalikan tarif dan harga jual emas perhiasan atau emas batangan. Dalam hal pengusaha emas perhiasan juga melakukan penjualan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, maka penjualan tersebut juga dipungut PPh Pasal 22
Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas tidak dipungut dalam hal penyerahan dilakukan kepada :
1. Pembeli emas merupakan konsumen akhir
2. Pembeli emas merupakan Wajib Pajak UMKM yang dikenai PPh final (dengan syarat harus memiliki dan menyerahkan Surat Keterangan)
3. Wajib Pajak pembeli memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22
4. Pembeli emas batangan adalah Bank Indonesia, dan
5. Penjualan emas batangan dilakukan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.
Pengecualian di atas dilakukan tanpa SKB.
B. Pajak Pertambahan Nilai dan tarif Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah jenis pajak yang dikenakan atas penyerahan objek berupa barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Di dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan dan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan, diatur bahwa hanya emas batangan yang diserahkan untuk kepentingan cadangan devisa negara saja yang dikecualikan dari objek Pajak Pertambahan Nilai, jika memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP-49/2022. Dengan demikian, semua transaksi penyerahan emas perhiasan sudah pasti akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Sebagai konsekuensi dari pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan dan jasa terkait, ketentuan Pasal 13 PMK Nomor 48 Tahun 2023 mewajibkan pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan untuk melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban dikukuhkan sebagai PKP juga berlaku bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang masuk dalam kriteria pengusaha kecil.
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan emas perhiasan dikenakan dengan menggunakan besaran tertentu, yaitu 0-15%. Ini berarti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tersebut lebih kecil dibandingkan Pajak Pertambahan Nilai pada umumnya.
Besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan emas perhiasan adalah sebagai berikut :
1. Penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri oleh PKP pabrikan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan dikenakan tarif sebesar 1,1% (diperoleh dari besaran tertentu 10% x tarif umum PPN 11%)
2. Penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri oleh PKP pabrikan emas perhiasan kepada pabrikan konsumen akhir dikenakan tarif sebesar 1,65% (diperoleh dari besaran tertentu 15% x tarif umum PPN 11%)
3. Penyerahan emas perhiasan oleh pedagang emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lain atau konsumen akhir perhiasan dikenakan tarif sebesar 1,1% (diperoleh dari besaran tertentu 10% x tarif umum PPN 11%), apabila PKP memiliki Faktur Pajak / dokumen tertentu lengkap atas perolehan / impor emas perhiasan.
4. Penyerahan emas perhiasan oleh pedagang emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lain atau konsumen akhir perhiasan dikenakan tarif sebesar 1,65% (diperoleh dari besaran tertentu 15% x tarif umum PPN 11%), apabila PKP tidak memiliki Faktur Pajak / dokumen tertentu lengkap atas perolehan / impor emas perhiasan.
5. Penyerahan emas perhiasan oleh pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan dikenakan tarif sebesar 0% (diperoleh dari besaran tertentu 0% x tarif umum PPN 11%).
6. Apabila PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, tarif Pajak Pertambahan Nilainya sama dengan emas perhiasan, yakni sebesar 1,1% (diperoleh dari besaran tertentu 10% x tarif umum PPN 11%).
Dalam dunia yang terus berubah dan tak terduga, investasi emas tetap menjadi salah satu pilihan yang aman dan menguntungkan bagi para investor. Namun, jangan lupa bahwa perpajakan emas juga merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan.
Semoga informasi yang telah disampaikan mampu memberikan wawasan baru dan memperkaya pemahaman kita tentang perpajakan emas. Dengan pengetahuan yang baik dan kesadaran pajak yang tinggi, semoga kita dapat mengelola investasi emas dengan bijaksana dan sekaligus dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan tepat.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- HIKMAH RAMADAN: Tasamuh Sesama Muslim dalam Perbedaan Gerakan Salat
- HIKMAH RAMADAN: Merangkul Duka, Menemukan Cahaya
- HIKMAH RAMADAN: Meningkatkan Keterampilan Regulasi Emosi Anak saat Ramadan
- HIKMAH RAMADAN: Lansia Sehat, Berilmu, Bertaqwa, dan Bahagia
- NGUDARASA: Ramadan Mubarak, Korupsi Pun Terkuak
Advertisement

Sekolah Rakyat di Kota Jogja Akan Gunakan Bangunan di Taman Siswa, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement