Advertisement

OPINI: Transformasi Manajemen Pengembangan Kompetensi ASN di Pemda DIY Sebuah Keniscayaan

Dr. Dra. Purbudi Wahyuni, MM, Dosen MM UPN Veteran Yogyakarta (kiri) dan Dra. Endah Wahyuni, Mahasiswa MM UPN Veteran Yogyakarta
Selasa, 12 Desember 2023 - 15:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Transformasi Manajemen Pengembangan Kompetensi ASN di Pemda DIY Sebuah Keniscayaan Dr. Dra. Purbudi Wahyuni, MM, Dosen MM UPN Veteran Yogyakarta (kiri) dan Dra. Endah Wahyuni, Mahasiswa MM UPN Veteran Yogyakarta

Advertisement

Era revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan perkembangan teknologi informasi yang  begitu massif, perubahan lingkungan global, berdampak pada berbagai aspek kehidupan manusia. Aktivitas yang serba berbasis digital telah mengubah paradigma hidup manusia untuk beradaptasi terhadap perkembangan yang terjadi. Tak terkecuali di sektor birokrasi pemerintahan, dalam menghadapi perubahan yang cepat dan  kompleks tersebut, transformasi organisasi menjadi kebutuhan yang harus dilakukan untuk memastikan agar fungsi pelayanan publik terlaksana secara efisien dan efektif. Transformasi organisasi tersebut meliputi  peningkatan akuntabilitas, transparansi, inovasi dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Untuk mengimplementasikan transformasi organisasi sebagaimana tersebut diatas,perlu dukungan  sumber daya baik sumber daya manusia  maupun sarana prasarana pendukung. Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara (SDM ASN) merupakan faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. Kebijakan pembangunan SDM ASN masih menjadi prioritas dalam RPJMN 2019 – 2024 yaitu membangun SDM Indonesia yang unggul, berbudaya, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Di sektor pemerintahan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menargetkan peningkatan sumber daya manusia untuk mewujudkan Smart ASN, yaitu ASN yang berintegritas,nasionalisme, menguasai tehnologi informasi dan bahasa asing, hospitality, memiliki networking dan berjiwa entrepreneur pada tahun 2024.

Advertisement

Aparatur Sipil Negara  yang Smart  bisa  terwujud melalui   Pengembangan   Kompetensi (Bangkom). Rohida : 2018 menyatakan bahwa untuk mencapai kompetensi SDM benar-benar diperlukan peningkatan ketrampilan atau  upskilling maupun pembaruan ketrampilan  atau re-skilling. Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa “Setiap ASN berhak mendapatkan pengembangan kompetensi. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 203 mengatur  bahwa pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Setiap PNS  memiliki  hak  dan  kesempatan yang   sama   untuk   diikutsertakan  dalam pengembangan komptensi dengan memperhatikan  hasil  penilaian  kinerja  dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan.  Pengembangan kompetensi dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

Melansir data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) , diperoleh informasi per 1 Oktober 2023 jumlah ASN di Indonesia adalah 4.432.924 orang, 22,3% nya bekerja di lingkungan pemerintah pusat dan 77,7 % tersebar di lingkungan  pemerintah daerah.  55,6% ASN perempuan dan 44,4 % berjenis kelamin laki-laki, denag rentang usia 30,20 % usia diatas 51 tahun, 30,50 % ASN usia 41-50 tahun, 27,70% ASN usia 31-40 tahun dan 10,10% usianya dibawah 30 tahun. Data diatas memberikan gambaran bahwa cukup banyak jumlah ASN yang harus dikembangkan kompetensinya dan gap usia ASN juga menjadi tantangan pemerintah dalam upaya memenuhi kewajiban pengembangan kompetensi ASN untuk mewujudkan ASN Smart. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan yang bisa mengakselerasi pemenuhan kebutuhan Bangkom ASN melalui  model  pembelajaran yang tepat, efektif, efisien, dan aplikatif sesuai dengan     target     kinerja organisasi dan menudukung transformasi  digital di era revolusi industri4.0. (sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang saat ini dan ke depan).

BACA JUGA: Viral KPU Bakal Adakan Debat Istri Capres dan Cawapres, Ini Faktanya

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pembangunan, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  memiliki visi sebagaimana  tertuang dalam RPJMD 2022-2027  yaitu Terwujudnya Pancamulia Masyarakat Jogja melalui Reformasi Kalurahan, Pemberdayaan Kawasan Selatan, serta Pengembangan Budaya Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi. Visi Panca Mulia  tersebut dijabarkan dalam 5 misi pembangunan DIY. Untuk Mewujudkan Panca Mulia  Masyarakat Yogyakarta , dibutuhkan dukungan kinerja ASN Pemda DIY. Kinerja ASN yang optimal dipengaruhi oleh kompetesi yang dimiliki. Oleh karena itu ASN harus selalu mengupgrade potensi yang dimilikinya agar tugas yang diembannya terlaksana secara efisien dan efektif.

Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY memiliki peran yang strategis dalam pengembangan kompetensi ASN. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 102 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan, bahwa Badan memiliki tugas membantu Gubernur dalam urusan pendidikan dan pelatihan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY memiliki fungsi antara lain:

1)            Penyusunan program kerja Badan, termasuk perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan;

2)            Pengembangan kompetensi melalui pelatihan teknis, fungsional, manajerial, dan sosial kultural ASN;

3)            Pelaksanaan kerja sama urusan bidang pelatihan, fasilitasi pelatihan bagi instansi/ lembaga/ provinsi, kabupaten/kota dalam dan luar DIY serta pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kediklatan/pelatihan Kabupaten / Kota;

4)            Pengkajian dan pengembangan pelatihan serta  peningkatan standarisasi dan penjaminan mutu pelatihan;

5)            Pengelolaan dan pengembangan kapasitas perpustakaan:

6)            Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Badan;

  1. a) Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Badan, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam lingkup Badan

Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan Badan Diklat DIY dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi ASN Pemda DIY.

Pengembangan kompetensi ASN jalur pelatihan dilakukan melalui  pelatihan struktural kepemimpinan; pelatihan teknis; pelatihan fungsional; pelatihan sosial kultural; seminar / konferensi / sarasehan; workshop atau lokakarya; kursus; penataran; bimbingan teknis; sosialisasi; dan/atau jalur pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan  klasikal lainnya (Peraturan Lembaga Adminsitrasi Negara RI Nomor 10 Tahun 2018) .

Jumlah ASN Pemda DIY per Desember 2023 adalah 9.213 orang, 54,47 % ASN perempuan dan  45,53% ASN laki-laki. ASN golongan I sejumlah 5%, golongan II ada 10,35% ,64,17% ASN golongan III sedangkan 20,48% golongan IV. (Sumber : Dataku, http://bappeda.jogjaprov.go.id/dataku/data das). Data tersebut menggambarkan bahwa di tahun 2023 jumlah ASN yang  wajib mengikuti pengembangan kompetensi sejumlah 9.213 orang  atau setara dengan 187.320 Jam Pelajaran untuk memenuhi ketentuan Bangkom minimal 20 JP sesuai Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diperbaharui dengan  Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Saat ini dan kedepan upaya pengembangan kompetensi ASN menghadapi tantangan yang sangat berat. Beberapa faktor yang menjadi kendala dalam Bangkom ASN antara lain gap kompetensi ASN yang cukup besar, keterbatasan anggaran, kompetensi SDM pengelola bangkom, ketersediaan sarana prasarana pembelajaran, kualitas lembaga penyekenggara Bangkom yang belum terstandarisasi. Pelaksanan Bangkom ASN jalur pelatihan  yang dilaksanakan selama ini  cenderung dilakukan secara parsial, belum sepenuhnya sejalan dengan visi misi organisasi, metode pembelajaran secara tatap muka ( klasikal ) dengan item-item pembiayaan yang melekat seperti makan minum, asrama, dan akomodasi lainnya, sehingga kalau dikalkulasi membutuhkan anggaran yang besar dan juga waktu yang lama.

Dalam rangka mengatasi kendala tersebut, pemerintah perlu melakukan terobosan-terobosan dalam mengelola penyelenggaraan Bangkom ASN.  Sistem pembelajaran yang aksesibel, mudah, fleksibel, dan murah (low cost learning) menjadi alternatif  yang bisa diadopt. Sistem pembelajaran dimaksud yaitu  sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university). Transformasi melalui sistem pembelajaran terintegrasi merupakan pendekatan yang secara komprehensif menempatkan proses pembelajaran Pegawai ASN : terintegrasi dengan pekerjaan; sebagai bagian penting dan saling terkait dengan komponen Manajemen ASN; dan terhubung dengan Pegawai ASN lain  Instansi Pemerintah maupun dengan pihak terkait ( UU No 20 Tahun 2023 pasal 49 ).

Fokus pembelajaran melalui pendekatan Corporate University ini menunjukan mulai bergesernya konsep pembelajaran tradisional menjadi konsep pembelajaran dan pengembangan 70:20:10 (learning and development model 70:20:10).  Model pembelajaran dan pengembangan 70:20:10 ini berfokus pada perubahan perilaku dalam konteks pembelajaran di tempat kerja yang akan berdampak pada peningkatan kinerja ASN. 70% dilakukan melalui learning by working, pembelajaran melalui pengalaman (on the job training) seperti penugasan oleh atasan, pemecahan masalah, refleksi, menciptakan inovasi. 20 % Learning by Working Together seperti kolaborasi dan peningkatan berkelanjutan, memberi dan menerima umpan balik, belajar melalui network. Sedangkan 10 % learning by formal intervention (metode pelatihan formal) seperti kursus, workshop, e-learning, seminar dll. (dikembangkan oleh Morgan McCall, Michael M. Lombardo dan Robert A. Eichinger : 1980)

Sebagai komitmen dalam upaya peningkatan kapasitas ASN, Pemerintah Daerah DIY melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 6 Tahun 2022 tentang CORPORATE UNIVERSITY PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA telah menetapkan kebijakan pembelajaran terintegrasi (corporate university). Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pembaruan strategi dan pola pengembangan kompetensi ASN untuk meningkatkan kompetensi ASN  agar lebih cepat dan responsif dalam menjawab tantangan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat di masa depan. Melalui Corporate Universtity maka semua Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) dilingkungan Pemda DIY memiliki kewajiban yang sama untuk melakukan pemenuhan kebutuhan pengembangan kompetensi bagi ASN di instansinya, melalui pelatihan – pelatihan internal yang bersifat klasikal dan/atau non klasikal. Dengan kata lain dalam sistem corporate universtity setiap OPD Pemerintah Daerah DIY dengan segala dinamika pelaksanaan tugasnya pada dasarnya adalah entitas pembelajaran yang membentuk pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku kerja. Knowledge, skills dan attitude tersebut perlu ditularkan sehingga kinerja OPD  akan terus semakin optimal. Keberadaan Corporate University akan memungkinkan peningkatan kompetensi Pegawai berlangsung secara fleksibel, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan jabatan, serta mendorong tercapainya visi dan misi Pemda DIY. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gedung Baru SMPN 1 Wates Dapat Digunakan Tahun 2026

Kulonprogo
| Sabtu, 19 Juli 2025, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Wajib Militer Rowoon Ditunda karena Alasan Kesehatan

Hiburan
| Jum'at, 18 Juli 2025, 20:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement