OPINI: Pengenaan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Advertisement
SEIRING dengan kemajuan teknologi yang pesat, maka perkembangan era digital saat ini juga semakin pesat. Saat ini di berbagai negara, termasuk Indonesia, aset kripto semakin mulai dikenal oleh khalayak ramai terutama di kalangan milenial dan gen Z.
Manfaat dari aset kripto adalah mempermudah transaksi antar bank internasional, sebagai investasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi, dan mempermudah transaksi di beberapa E-Commerce Internasional, seperti eBay dan Amazon.
Advertisement
Apakah yang dimaksud dengan aset kripto? Aset kripto adalah sebuah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain (tidak bisa dimanipulasi pihak lain).
Hal ini dikarenakan mata uang kripto atau Cryptocurrency menggunakan sistem teknologi blockchain. Jenis cryptocurrency yang telah menarik banyak perhatian masyarakat adalah Bitcoin, USD Coin, Shiba Inu, Dogecoin, Solana, Binance Coin, XRP, Polkadot, Ethereum, Cardano, Tether.
Bagaimanakah regulasi pemajakan atas transaksi jual beli aset kripto? Sejak 1 Mei 2022, perdagangan aset kripto di Indonesia resmi dikenakan pajak, Regulasi pemajakan atas transaksi aset kripto dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Aset Kripto dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Aset Kripto.
Dalam regulasi pajak tersebut untuk pajak penghasilan yang dipungut atas transaksi kepada penjual aset kripto adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final. Perdagangan aset kripto yang dilakukan melalui perusahaan penyedia platform aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag), penjual aset kripto akan dipungut PPh Pasal 22 final sebesar 0,1%.
Namun Jika perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, maka tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi itu adalah sebesar 0,2%. Dikarenakan PPh Pasal 22 atas penjualan aset kripto bersifat final, maka bukti potong yang diperoleh dari PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan penjual.
Sedangkan untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jual beli aset kripto, penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar di Bappebti, pembeli aset kripto akan dipungut PPN sebesar 1% dari tarif PPN atau sebesar 0,11%.
Sementara, bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN dikenakan menjadi dua kali lipat yaitu sebesar 2% dari tarif PPN atau sebesar 0,22 %. PPN yang dibebankan kepada pembeli aset kripto (pajak masukan) tidak dapat dikreditkan di SPT Masa PPN.
Bagaimanakah tata cara pelaporan transaksi perdagangan aset kripto di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi? Untuk pelaporan penjualan aset kripto di SPT Tahunan OP 1770S bagi penjual aset kripto, melakukan pelaporan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan aset kripto dengan mengisi lampiran II Bagian A SPT 1770 S, kemudian mengisikan sumber/jenis penghasilannya dalam "Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final" dengan mengisi kolom yang tersedia.
Kemudian melakukan penyesuaian daftar harta yang dimiliki sesuai keadaan sebenarnya sebagai dampak penjualan aset kripto.
Sedangkan pelaporan pembelian aset kripto di SPT Tahunan OP 1770S bagi pembeli aset kripto, melakukan penyesuaian daftar harta yang dimiliki sesuai keadaan sebenarnya sebagai dampak pembelian aset kripto dengan mengisi lampiran II Bagian B SPT 1770 S. Pada kolom kode harta diisi dengan memilih "Investasi Lainnya" dan melaporkan aset kripto yang tersisa pada akhir tahun pajak.
Sedangkan untuk pelaporan penjualan aset kripto di SPT Tahunan OP 1770, bagi penjual aset kripto melakukan pelaporan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan aset kripto dengan mengisi Formulir 1770-III Bagian A, kemudian mengisikan sumber/jenis penghasilannya dalam "Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final" dengan mengisi kolom yang tersedia.
Kemudian melakukan penyesuaian daftar harta yang dimiliki sesuai keadaan sebenarnya sebagai dampak penjualan aset kripto. Bagi pembeli aset kripto, pelaporan pada SPT Tahunan OP 1770 dilakukan dengan penyesuaian daftar harta yang dimiliki sesuai keadaan sebenarnya sebagai dampak pembelian aset kripto dengan mengisi Formulir 1770-IV Bagian B Bagian Harta.
Pada kolom kode harta diisi dengan memilih "Investasi Lainnya" dan melaporkan aset kripto yang tersisa pada akhir tahun pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jogja Berpatroli Cegah Praktik Politik Uang
Advertisement
Hanya Satu Hari, Film The Last Dance Jadi Box Office di Hong Kong
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement