Advertisement

OPINI: Mengendalikan Media

Andi F
Senin, 10 Juni 2024 - 06:07 WIB
Bhekti Suryani
OPINI: Mengendalikan Media Andi F - JIBI

Advertisement

Sepekan terakhir, gelombang unjuk rasa para wartawan, aktivis demokrasi, dan masyarakat sipil bergelora menolak revisi Undang-Undang Penyiaran. Jika selama ini mereka meliput dan melaporkan adanya demo, sekarang giliran mereka yang demo sekaligus meliput berita. Ada fenomena apa?Mencermati dari beberapa tuntutannya, kita bisa membuat kesimpulan bahwa revisi yang sedang diajukan dan segera dibahas di DPR itu berpotensi membungkam pers dan kreativitas media.

Beberapa poin di antaranya: Ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi; kriminalisasi jurnalis; ancaman terhadap independensi media; dan ancaman terhadap lapangan kerja dunia kreatif. Beberapa stasiun televisi, ulasan media, podcast, dan forum diskusi lain mengangkat tema ini dengan analisis yang cukup menarik.

Advertisement

Inti dari kesimpulan banyak pakar menyebut bahwa rencana Revisi Undang-Undang Penyiaran No.32/2002 itu sebagai upaya Pemerintah untuk “mengendalikan media.” Dua kata “mengendalikan media” ini tampak sederhana, tetapi esensinya sangat dalam.

Sejarah kekuasaan negara di dunia hampir tidak ada yang sukses mengendalikan media atau mengendalikan pers. Kalau kita boleh mencatat, saat ini mungkin ada nama Kim Jong Un yang masih sangat keras terhadap kebebasan pers. Zaman lampau, kita merasakan era Orde Baru yang cukup ketat. Dan masih banyak catatan lain. Para penguasa sebagaimana catatan-catatan sejarah itu cukup berhasil mengendalikan pers, tetapi boleh saya sebut tidak sukses.

Dalam arti, mereka berhasil membungkam pers dalam kurun waktu tertentu, tidak sustainable, berkelanjutan. Sebab, pada dasarnya kebebasan pers itu mirip dengan hak asasi manusia, yakni hak dasar untuk mengetahui yang melekat pada setiap manusia (right to know). Saya sebagai praktisi komunikasi dan hubungan dengan masyarakat (humas) punya pengalaman kecil. Beberapa waktu lalu, saya menerima telepon atasan yang komplain atas pemberitaan media. Dia tidak sepakat dengan judul berita yang dimuat salah satu media yang menurutnya menohok dan bisa membuat persepsi pembaca jadi berbeda. Meskipun secara isi tidak ada masalah.

Menanggapi keberatan itu saya tidak terlalu cemas. Hal ini karena wartawan yang memuat atau media yang menayangkan memiliki hak prerogatif untuk membuat, memilih judul, mengambil angle, maupun isi berita sesuai dengan visinya. Silang pendapat dan argumen terlontar. Dengan argumentasi di atas saya memberikan pemahaman bahwa itu termasuk kreativitas media menarik pembaca. Toh secara isi tidak diubah dari dalam pemberitaan. Perdebatan usai.

Semua Level
Namun, satu kalimat yang terngiang-ngiang adalah statement tentang fungsi seorang public relation alias humas. Kalimat itu berbunyi; “Anda seorang humas, apapun ceritanya harus bisa mengendalikan media.” Sepotong drama itu hanya ilustrasi saja. Makna yang ingin disimak oleh kita sebagai elemen bangsa, meskipun dalam cakupan terkecil, ancaman kebebasan pers itu ada di semua level.

Munculnya demo massif penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran adalah cakupan state atau negara, sedangkan drama kecil dalam cerita saya tadi ada pada level yang lebih rendah. Statement “kendalikan media” itu selalu memicu perdebatan di kalangan praktisi kehumasan. Di satu sisi, ada kekhawatiran bahwa kontrol media oleh perusahaan atau pihak berkepentingan lainnya dapat membahayakan demokrasi dan kebebasan pers.
Di sisi lain, humas perusahaan berargumentasi bahwa mengelola citra entitas di depan publik dan membangun hubungan dengan media adalah bagian penting dari tugas mereka. Setidaknya tiga hal krusial.

Pertama, akan dipersepsikan sebagai upaya sensor informasi yang tidak diinginkan oleh perusahaan atau pemerintah. Ini dapat membatasi kebebasan berekspresi dan menghambat aliran informasi yang akurat. Kedua, kontrol media dapat digunakan untuk menyebarkan propaganda dan informasi yang menyesatkan. Hal ini dapat memanipulasi opini publik dan merusak kepercayaan pada institusi. Dan terakhir, kurangnya akuntabilitas; Perusahaan yang mengendalikan media mungkin tidak akuntabel kepada publik.

Hal ini dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan dan kurangnya transparansi. Pada banyak buku kehumasan menjelaskan tugas seorang humas perusahaan adalah untuk mengelola citra publik perusahaan dan membangun hubungan dengan media. Hal ini mencakup lima hal; yakni menulis siaran pers dan artikel; membangun hubungan dengan jurnalis; menanggapi pertanyaan media; mengatur acara media; dan memantau liputan media.

Memunculkan argumen di kalangan humas mengelola media adalah bagian penting dari menjalankan bisnis yang sukses. Dengan membangun hubungan yang positif dengan media, perusahaan dapat memastikan bahwa cerita mereka akurat dan adil. Pada konteks ini perlu adanya kesimbangan antara peran humas dan pers dalam mewujudkan sinergi dan hubungan harmonis. Keseimbangan ini penting dalam mengakomodasi antara kebebasan pers dan hak perusahaan untuk mengelola citra publik. Untuk mewujudkan keseimbangan itu dapat dicapai dengan menerapkan UU yang melindungi kebebasan pers; mendorong transparansi dan akuntabilitas dari perusahaan; mendidik publik tentang pentingnya media yang bebas dan independen. 

Andi F
Praktisi Humas dan Pemerhati Komunikasi Media

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Reformasi Kalurahan, Momentum Penyederhanaan Layanan Mewujudkan Masyarakat Sejahtera

Jogja
| Rabu, 26 Juni 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Film Dokumenter Karier Bermusik Penyanyi Rossa Segera Diluncurkan

Hiburan
| Selasa, 25 Juni 2024, 23:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement