Advertisement
OPINI: Menanti Kebijakan Nutri-Level, Menguji Kesiapan Literasi Gizi
Foto ilustrasi label nutrisi. Dibuat menggunakan Artificial Intelligence (Stockcake).
Advertisement
Rencana implementasi nutri-level menjadi langkah strategis dalam memperkuat transparansi informasi gizi di Indonesia. Namun momentum ini juga menuntut upaya lebih luas untuk memperbaiki perilaku konsumsi masyarakat melalui edukasi yang berkelanjutan.
Setiap 7 April, dunia memperingati Hari Kesehatan Sedunia sebagai pengingat bahwa kesehatan bukan hanya urusan individu, melainkan tanggung jawab kolektif yang melibatkan negara, masyarakat, dan komunitas global.
Advertisement
Peringatan ini, diharapankan, tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi momentum reflektif untuk meninjau kembali pelbagai tantangan kesehatan yang kian kompleks, mulai dari penyakit menular hingga meningkatnya beban penyakit tidak menular (PTM) yang erat kaitannya dengan pola konsumsi masyarakat.
Di Indonesia, tantangan tersebut semakin nyata. Perubahan gaya hidup, urbanisasi, serta maraknya konsumsi pangan olahan dengan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) yang tinggi, telah mendorong peningkatan kasus obesitas, diabetes, hingga penyakit kardiovaskular.
BACA JUGA
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan kesehatan tidak bisa dilepaskan dari aspek literasi, khususnya literasi gizi, yang masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Di tengah kondisi tersebut, wacana penerapan kebijakan nutri-level oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi relevan untuk dicermati. Nutri-level sebagai bentuk pelabelan gizi pada bagian depan kemasan dirancang untuk menyederhanakan informasi kandungan nutrisi agar lebih mudah dipahami masyarakat.
Melalui sistem kategorisasi berbasis warna dan huruf, kebijakan ini diharapkan mampu membantu konsumen dalam membuat pilihan pangan yang lebih sehat secara cepat dan praktis.
Kendati demikian, nutri-level tidak dapat dipahami sebagai solusi tunggal. Ini lebih tepat ditempatkan sebagai instrumen edukatif yang mendorong perubahan perilaku, bukan sebagai jaminan mutlak atas kesehatan konsumsi. Tanpa disertai peningkatan pemahaman masyarakat, pelabelan semacam ini berisiko disalahartikan atau bahkan diabaikan.
Literasi gizi
Literasi gizi, sejatinya, menjadi fondasi yang tidak bisa ditawar. Kebijakan seperti nutri-level hanya akan efektif apabila masyarakat memiliki kemampuan untuk memahami, menafsirkan, dan menggunakannya dalam pengambilan keputusan sehari-hari. Tanpa literasi yang memadai, label gizi berpotensi berhenti sebagai simbol administratif, dibaca sekilas, tetapi tidak benar-benar dipahami maknanya.
Di sinilah peran negara menjadi krusial, tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai edukator. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang dilahirkan berjalan beriringan dengan upaya sosialisasi yang masif, sistematis, dan berkelanjutan.
Edukasi tidak cukup dilakukan secara sporadis, melainkan harus menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan yang justru paling terdampak oleh rendahnya kualitas konsumsi pangan.
Literasi gizi pun menuntut pendekatan lintas sektor. Keterlibatan tenaga kesehatan, dunia pendidikan, media, hingga pelaku industri pangan menjadi penting untuk membangun ekosistem yang mendukung perubahan perilaku.
Nutri-level seharusnya tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari strategi besar pembangunan kesehatan yang menempatkan masyarakat sebagai subjek yang sadar, bukan hanya objek kebijakan.
Hak atas kesehatan
Dalam perspektif hak asasi manusia, kesehatan bukan hanya kebutuhan, melainkan hak fundamental yang melekat pada setiap individu. Hak atas kesehatan menuntut negara untuk tidak hanya menyediakan layanan kesehatan, tetapi juga memastikan tersedianya informasi yang memadai agar masyarakat mampu menjaga kesehatannya secara mandiri.
Dalam hal ini, akses terhadap informasi gizi yang jelas, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan merupakan bagian integral dari pemenuhan hak tersebut.
Kebijakan nutri-level dapat dibaca sebagai salah satu bentuk kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan. Melalui pelabelan yang lebih sederhana dan informatif, negara berupaya menghadirkan transparansi informasi kepada publik.
Hanya saja, pemenuhan hak ini tidak berhenti pada aspek ketersediaan informasi semata, melainkan juga pada kualitas dan kebermaknaannya bagi masyarakat.
Di sinilah pentingnya pendekatan berbasis HAM dalam perumusan dan implementasi kebijakan. Negara perlu memastikan bahwa kebijakan nutri-level tidak hanya efektif secara teknokratis, tetapi juga adil secara sosial.
Artinya, kebijakan ini harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan akses informasi, pendidikan, maupun kondisi ekonomi.
Pendekatan HAM pun menuntut adanya partisipasi publik yang bermakna dalam proses kebijakan. Keterlibatan masyarakat, akademisi, dan kelompok sipil menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak elitis, melainkan responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan.
Perubahan perilaku
Tentu, efektivitas kebijakan nutri-level tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik regulasi itu dirancang, tetapi oleh sejauh mana mampu mengubah perilaku konsumsi masyarakat. Di sinilah tantangan terbesar berada. Sebab, mengubah kebiasaan makan bukan perkara administratif, melainkan proses sosial yang melibatkan preferensi, budaya, hingga faktor ekonomi.
Kebijakan pelabelan gizi, seperti nutri-level ini, memang dapat menjadi pemantik awal. Hanya saja, tanpa intervensi yang lebih luas, seperti pengendalian iklan pangan tidak sehat, insentif bagi produk yang lebih bernutrisi, serta pembatasan terhadap produk tinggi gula, garam, dan lemak, maka dampaknya berpotensi terbatas. Dalam banyak kasus, konsumen tetap dihadapkan pada realitas pilihan yang tidak sepenuhnya sehat, meskipun informasi telah tersedia.
Selain itu, perubahan perilaku juga membutuhkan konsistensi pesan dan keteladanan. Ketika negara mendorong konsumsi sehat, maka kebijakan lain di sektor pangan, perdagangan, hingga pendidikan, harus berjalan searah. Tanpa konsistensi tersebut, pesan kesehatan berisiko menjadi kontradiktif dan kehilangan daya dorongnya.
Maka, menanti kebijakan nutri-level, sejatinya bukan hanya menunggu hadirnya aturan baru, melainkan menanti arah kebijakan kesehatan yang lebih progresif dan terintegrasi. Sebab, tujuan akhirnya bukan hanya masyarakat yang "tahu", tetapi masyarakat yang benar-benar "berubah" dalam cara memilih dan mengonsumsi pangan demi kualitas hidup yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BRIN Olah Beras Merah Gunungkidul Jadi Sourdough Bernilai Gizi Tinggi
Advertisement
Antusiasme Meledak, Konser F4 di Jakarta Kini Jadi Tiga Hari
Advertisement
Advertisement
Advertisement







