Advertisement

NGUDARASA: Emang Enak Jika Produk Eskpor Ditolak?

Ahmad Djauhar, Ketua Dewan Redaksi Harian Jogja
Senin, 17 November 2025 - 09:47 WIB
Abdul Hamied Razak
NGUDARASA: Emang Enak Jika Produk Eskpor Ditolak? Ahmad Djauhar, Ketua Dewan Redaksi Harian Jogja - Gambar Harian Jogja - Hengky Kurniawan

Advertisement

EKSPOR beberapa produk dari kawasan Cikande, Serang (lokasi yang tak terlalu jauh dari Tangerang) di Provinsi Banten akhir-akhir ini ditolak oleh negara tujuan—bahkan dikapalkan balik ke Indonesia—karena setelah teliti, sejumlah komoditas itu terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137), dari pabrik peleburan logam bekas. 

Sebagai negara yang ingin menjadikan produk ekspor sebagai andalan, pemerintah Indonesia tentu tidak dapat bersikap adhem-ayem, melainkan harus proaktif mengusut pihak yang harus bertanggung jawab dan meyakinkan tidak terulang di masa datang. Ini adalah masalah sangat serius dan sensitif, yang tidak hanya mengancam keamanan produk ekspor Indonesia tetapi juga citra industri dan kesehatan masyarakat. 

Advertisement

Kasus pertama yang terdeteksi adalah ketika AS mengembalikan kiriman 5 ton udang beku yang terkontaminasi. Udang itu telah dimusnahkan. Temuan lain dilakukan oleh Food and Drug Administration (FDA) AS terhadap sejumlah produk, dari cengkeh hingga sepatu yang dikembalikan oleh AS. 

Komoditas udang menyumbang sekitar 36–40% dari total nilai ekspor perikanan Indonesia, di mana AS menyerap sekitar 63% ekspor udang RI (sekitar US$477 juta pada semester I-2024). Analis memperkirakan risiko penolakan atau re-ekspor berpotensi menyebabkan nilai kerugian US$200 juta–US$300 juta per tahun jika masalah ini berlarut.

Akibat penolakan ekspor itu pula, Indonesia mengalami kerugian industrial a.l. mencakup biaya dekontaminasi yang sangat mahal, biaya pemusnahan 5 ton udang tadi, biaya re-ekspor dan penolakan, serta biaya pengujian tambahan yang kini wajib dilakukan untuk produk ekspor lain dari Indonesia.

Negeri ini juga menderita kerugian kredibilitas, yang justru menjadi kerugian terbesar bersifat non-material, yaitu hilangnya kepercayaan dari mitra dagang internasional dan potensi pengetatan import alert di masa depan terhadap seluruh produk Indonesia.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, diperlukan berbagai langkah strategis terpadu dari hulu ke hilir yang melibatkan pemerintah, regulator, pelaku industri, dan pengelola kawasan industri. Karena itu, diperlukan berbagai langkah strategis guna mencegah terjadinya kontaminasi zat radioaktif pada produk ekspor. Langkah pencegahan harus difokuskan pada tiga area utama yakni pengawasan impor bahan baku, pengendalian operasional industri, dan sistem kualitas ekspor.

Seperti diberitakan oleh sejumlah media, sumber utama kontaminasi diduga berasal dari besi tua (scrap metal) yang diimpor atau dikumpulkan. Untuk itu, perlu penerapan radiation portal monitoring (rpm) wajib, dengan cara alat deteksi radiasi harus dipasang, dioperasikan, dan berfungsi penuh di setiap titik masuk utama (pelabuhan, bandara) untuk semua kiriman scrap metal dan kargo berisiko tinggi lainnya. Alat yang rusak harus segera diperbaiki.

Selain itu, perlu diterapkan standar ambang batas radioaktivitas yang sangat ketat dan selaras dengan standar internasional (seperti IAEA) untuk semua logam bekas yang masuk ke dalam wilayah Indonesia.

Karenanya, dibutuhkan audit dan sertifikasi bagi perusahaan pemasok, dengan cara mewajibkan importir scrap metal untuk menyertakan sertifikat bebas radioaktif dari negara asal yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang di sana. Selain itu, pemerintah perlu membuat daftar hitam permanen untuk pemasok dan perusahaan trading global yang pernah terbukti mengirimkan material terkontaminasi.

Pemerintah juga perlu mewajibkan sistem ketertelusuran yang ketat untuk setiap batch scrap metal dari pelabuhan masuk hingga tungku peleburan. Pengendalian dan pengawasan operasional dapat ditempuh di tingkat pabrik. Pengawasan harus diperkuat pada sejumlah fasilitas berisiko tinggi, terutama pabrik peleburan logam dan industri yang menggunakan bahan baku daur ulang. Perlu dilakukan audit radiasi berkala oleh Bapeten, misalnya, dengan melakukan inspeksi mendadak dan memberlakukan saksi tegas.

Sebagai institusi pemerintah, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) harus melakukan inspeksi dan pengujian radiasi secara berkala dan mendadak, terutama di pabrik peleburan logam, pabrik daur ulang, dan industri yang berlokasi berdekatan.

Dari hasil inspeksi tersebut, pemerintah dapat menerapkan sanksi pidana dan denda yang berat, termasuk pencabutan izin operasi, bagi perusahaan yang lalai atau terbukti mencemari lingkungan dengan zat radioaktif.

Tidak hanya itu, pemerintah sebagai pemilik otoritas tertinggi, dapat mewajibkan setiap pabrik peleburan logam untuk memiliki dan mengoperasikan detektor radiasi internal sebelum memasukkan bahan baku ke dalam tungku lebur. Pemerintah juga perlu membuat aturan dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan dan penimbunan limbah slag (terak) hasil peleburan, yang sering menjadi titik akumulasi Cs-137.

Penguatan Sistem Kualitas Produk Ekspor

Kontaminasi dapat bersifat airborne (melalui udara) yang menyebar ke produk lain, seperti udang, cengkeh, atau bahkan produk sepatu. Karena itu, perlu dilakukan pemisahan zona industri, guna mengatur Perencanaan Tata Ruang dan menerapkan regulasi kawasan. 

Otoritas kawasan industri dan pemerintah daerah harus tegas memisahkan zona industri berisiko tinggi (peleburan logam, daur ulang) dengan industri yang sensitif (makanan, minuman, farmasi, tekstil/alas kaki). Pengelola kawasan industri harus memiliki regulasi internal yang melarang industri berisiko tinggi beroperasi di dekat rantai pasok pangan.

Kasus kontaminasi zat radioaktif terhadap sejumlah produk ekspor nasional tentu saja mencoreng reputasi Indonesia sebagai negara yang gencar meniti jalan indusrialisasi. Karenanya, menempuh prosedur pengujian akhir terhadap produk alias end-of-line testing merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi.

Caranya antara lain dengan mewajibkan pengujian radioaktif pada produk ekspor dari kawasan berisiko tinggi, terutama untuk produk yang dikirim ke negara dengan standar ketat (AS, Uni Eropa).

Selain itu, terhadap produsen barang ekspor layak mengantongi sertifikasi clean. Otoritas terkait (misalnya Bapeten/Kementerian Lingkungan Hidup) harus mengeluarkan sertifikasi bahwa produk yang diekspor berasal dari area yang aman dan telah melalui proses pengujian.

Kasus paparan zat radioaktif pada sejumlah kooditas ekspor ini adalah alarm bagi Indonesia untuk memodernisasi dan mengintegrasikan sistem pengawasan nuklir non-reaktor. Pencegahan harus dimulai dari pengawasan Bea Cukai yang ketat terhadap besi tua yang masuk, didukung oleh regulasi industri yang tegas dari Bapeten dan Kementerian Lingkungan Hidup, serta penegakan hukum yang tidak pandang bulu terhadap pelaku pencemaran.

Hal yang kini mutlak ditempuh adalah proses dekontaminasi di kawasan Serang/Cikande dan ini merupakan operasi penanganan darurat yang besar dan intensif, melibatkan Satuan Tugas (Satgas) gabungan dari berbagai lembaga negara.

Proses dekontaminasi ini dikoordinasikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan  yang melibatkan instansi utama seperti Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir), BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan didukung oleh satuan khusus seperti Tim Satuan Kimia, Biologi, Radiologi dan Nuklir (KBRN) Brimob dan Detasemen Nubika TNI AD.

Proses dekontaminasi di enam lokasi utama di Cikande, kabarnya, ditargetkan selesai pada akhir bulan ini. Fasilitas pabrik yang sebelumnya terkontaminasi dan telah melalui proses dekontaminasi dinyatakan aman dan dapat kembali beroperasi.

Intinya, penanganan kasus ini melibatkan upaya besar untuk secara fisik menghilangkan, mengisolasi, dan mengamankan material radioaktif, sekaligus memastikan kesehatan masyarakat dan mengembalikan kepercayaan terhadap produk ekspor dari kawasan tersebut khususnya dan dari Indonesia pada umumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Viral Perampokan Jombor Dibongkar, Remaja Akui Berbohong

Viral Perampokan Jombor Dibongkar, Remaja Akui Berbohong

Sleman
| Senin, 17 November 2025, 11:57 WIB

Advertisement

Nana After School dan Ibunya Cedera Serius Usai Jadi Korban Perampokan

Nana After School dan Ibunya Cedera Serius Usai Jadi Korban Perampokan

Hiburan
| Minggu, 16 November 2025, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement