Advertisement
Tata Cara Pengajuan Permohonan SKB PPh Melalui Aplikasi Coretax
Human Basuki Dwi Raharjo, Fungsinonal Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Karanganyar
Advertisement
Apa itu Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ? SKB PPh adalah Surat Keterangan Bebas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berhak mendapatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan pajak terutang baik melalui pemotongan/pemungutan untuk transaksi atau periode tertentu. Fasilitas pembebasan pajak ini diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan tertentu dan memiliki hak atas fasilitas tersebut, fasilitas ini meliputi berbagai jenis pajak dan memberikan manfaat kepada Wajib Pajak terutama dalam hal meringankan beban pajak yang harus dibayar serta memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk lebih fokus kepada perkembangan usaha atau proyek tertentu.
Bagaimanakah tata cara pengajuan permohonan SKB PPh? Pengajuan permohonan SKB PPh dapat dilakukan secara online melalui aplikasi coratax, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Advertisement
- Masuk ke situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id kemudian masukkan NPWP/NIK, Password, captcha, lalu klik login;
- Jika anda merupakan PIC Wajib Pajak Badan maka terlebih dahulu memilih entitas Badan melalui menu impersonate Wajib Pajak Badan dan klik Pilih pada nomor penunjukkan PIC yang sesuai;
- Kemudian klik menu layanan Wajib Pajak klik menu Layanan Administrasi, klik menu buat Permohonan Layanan Administrasi;
- Kemudian klik ikon pencarian cari menu layanan 19 SKB PPh, AS.19 terdiri dari 4 jenis sub menu yaitu:
- 19-01 : LA.19-01 SKB PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor, Pasal 22 impor/PPh Pasal 23;
- 19-03 : LA.19-03 Laporan Realisasi Ekspor/Impor dan Pernyataan Detail Berat Emas Batangan/Perhiasan Emas;
- 19-04 : LA.19-04 SKB Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan atau OJK;
- 19-05 : LA.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
- Kemudian klik sub menu AS.19-01 SKB PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor, Pasal 22 impor/PPh Pasal 23 untuk jenis permohonan skb PPh yang sesuai, kemudian kita klik simpan untuk mengkorfirmasi layanan yang sesuai yang kita pilih;
- Akhirnya kita sudah dapat nomor kasus, untuk mengisi permohan skb maka kemudian kita klik alur kasus;
- Kemudian kita isi seluruh kolom dalam halaman pertama Perutean Kasus bagian detail permohonan yang terdiri dari pengisian :
- Jenis pemotongan / pemungutan PPh yang diajukan skb;
Satu surat permohonan untuk satu jenis pajak
- Alasan permohonan pembebasan pemotongan/pemungutan PPh;
- Tahun Pajak yang diajukan permohonan pembebasan pemotongan/pemungutan PPh.
- Jika dalam pemilihan alasan permohonan skb adalah mengalami kerugian fiskal maka kita diharuskan mengisi opsi pilihan ya/tidak pada 3 pertanyaan sebagai berikut :
- Apakah dalam tahap investasi awal?
- Apakah belum berproduksi?
- Apakah Mengalami kondisi force of majeur?
- Karena kita memilih alasan mengalami kerugian fiskal, maka kita membutuhkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan yaitu : perhitungan proyeksi PPh yang akan terutang untuk tahun berjalan; dan dokumen pendukung seperti spt tahunan beserta laporan posisi keuangan untuk mendukung kompensasi kerugian fiskal; kemudian kita unggah semua dokumen persyaratan formal permohonan skb tersebut kemudian kita klik simpan;
- Kemudian klik bagian pernyataan Wajib Pajak dan kita isi nama kota kabupaten kemudian kita klik simpan;
- Kemudian tahap selanjutnya dalah verifikasi kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan prinsip pemenuhan surat keterangan fiskal yang secara otomatis akan memvalidasi data kepatuhan Wajib Pajak atau bisa klik tombol refresh jika dibutuhkan;
- Kemudian buat pdf, buat formulir dokumen, pilih klasifikasi permohonan lalu klik simpan. Apabiila dokumen telah sesuai maka kita klik sign masukkan passphrase bahwa dokumen telah kita tandatangani secara digital lalu kita klik simpan;
- Kemudian untuk mengirimkan permohonan skb maka kita harus klik submit dan kita akan mendapatkan BPE;
- Kemudian kita bisa memantau status permohonan dengan cara :
- Klik notifikasi / ikon lonceng
- Di bagian menu layanan informasi sub menu Layanan Administrasi sub menu Permohonan Telah Selesai atau Daftar Fasilitas Saya
- Buka menu portal saya lalu klik dokumen saya untuk mengunduh dokumen skb yang telah disetujuin.
Pengajuan permohonan surat keterangan bebas PPh mellalui aplikasi coretax terbukti tidak hanya sangat efisiensi dan sangat transparansi serta juga sangat menjamin kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang sangat ingin memanfaatkan hak dan fasilitasnya atas pembebasan pemotongan pajak secara online. Sehingga sangat penting sekali bagi Wajib Pajak untuk melengkapi seluruh dokumen kelengkapan formal dan mengisi formulir secara ketentuan sehingga permohonan SKB PPh dapat diproses tanpa hambatan.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement





