Advertisement
PILKADA LEWAT DPRD: Jalan Rasional Demokrasi Efisien dan Efektif
Dr. H. Susilo Surahman
Advertisement
Pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan instrumen penting dalam demokrasi Indonesia karena menjadi pintu masuk bagi lahirnya kepemimpinan daerah. Sejak diterapkannya pilkada langsung, harapan publik tertuju pada terciptanya pemimpin yang lebih dekat dengan rakyat dan responsif terhadap kebutuhan daerah.
Namun, pengalaman lebih dari satu dekade menunjukkan bahwa pilkada langsung tidak sepenuhnya menghasilkan kualitas demokrasi dan pemerintahan daerah sebagaimana yang diidealkan. Berbagai persoalan struktural justru mengemuka, sehingga evaluasi terhadap mekanisme pilkada menjadi sebuah keniscayaan. Dalam konteks ini, pilkada melalui DPRD patut dipertimbangkan sebagai alternatif yang lebih rasional, efisien, dan efektif, tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi.
Advertisement
Persoalan paling nyata dari pilkada langsung adalah tingginya biaya penyelenggaraan. Pilkada menyerap anggaran besar, mulai dari logistik pemilu, honorarium penyelenggara, pengamanan, hingga penanganan konflik sosial pascapemilihan. Beban pembiayaan tersebut tidak jarang menggerus kapasitas fiskal daerah dan mengurangi alokasi anggaran untuk pelayanan publik yang lebih mendesak. Dalam kondisi keuangan negara dan daerah yang terbatas, pilkada langsung menjadi beban struktural yang perlu dikaji ulang. Pilkada melalui DPRD menawarkan mekanisme yang lebih hemat anggaran karena prosesnya tidak memerlukan mobilisasi massa, kampanye terbuka berskala besar, maupun biaya logistik yang kompleks.
Lebih dari sekadar persoalan anggaran, pilkada langsung juga menghadirkan problem serius dalam kualitas demokrasi. Kompetisi elektoral sering kali bergeser dari adu gagasan menjadi pertarungan modal dan popularitas. Politik uang, pencitraan instan, serta mobilisasi identitas menjadi fenomena yang sulit dihindari. Dalam situasi seperti ini, calon dengan kapasitas dan integritas tinggi tidak selalu memiliki peluang yang sama dengan mereka yang memiliki sumber daya finansial besar. Akibatnya, kepala daerah terpilih kerap terjebak dalam politik balas jasa yang pada akhirnya melemahkan orientasi pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
BACA JUGA
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD memberikan ruang bagi proses seleksi yang lebih rasional dan berbasis kapasitas. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki legitimasi demokratis karena anggotanya dipilih melalui pemilu. Dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD memiliki instrumen untuk menilai rekam jejak, integritas moral, serta visi dan program calon kepala daerah secara lebih mendalam dan terukur. Mekanisme ini memungkinkan terpilihnya pemimpin yang tidak hanya populer di permukaan, tetapi memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibutuhkan untuk mengelola pemerintahan daerah secara efektif.
Penting untuk ditegaskan bahwa pilkada melalui DPRD bukanlah kemunduran demokrasi. Demokrasi tidak semata-mata diukur dari prosedur pemilihan langsung, melainkan dari kualitas hasil yang dihasilkan oleh sistem tersebut. Demokrasi yang substansial adalah demokrasi yang mampu melahirkan pemerintahan yang stabil, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Selama proses pemilihan di DPRD dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat diawasi oleh publik, legitimasi demokratis tetap terjaga dalam koridor konstitusi.
Kekhawatiran mengenai potensi transaksi politik di DPRD memang tidak dapat diabaikan. Namun, perlu disadari bahwa praktik transaksional juga marak terjadi dalam pilkada langsung, bahkan dengan skala dan dampak yang lebih luas. Oleh karena itu, persoalan utama bukan terletak pada mekanisme pemilihan, melainkan pada lemahnya sistem pengawasan dan penegakan etika politik. Penguatan regulasi, keterbukaan proses, partisipasi masyarakat sipil, serta peran aktif media menjadi kunci untuk memastikan akuntabilitas DPRD dalam menjalankan kewenangan tersebut.
Sudah saatnya bangsa ini memaknai demokrasi secara lebih dewasa dan rasional. Efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan efektivitas pemerintahan daerah tidak seharusnya dipertentangkan dengan nilai-nilai demokrasi. Pilkada melalui DPRD dapat menjadi jalan tengah yang realistis untuk memperbaiki kualitas kepemimpinan daerah sekaligus memastikan bahwa demokrasi benar-benar berfungsi sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Evaluasi dan pembaruan sistem pilkada bukanlah langkah mundur, melainkan bagian dari ikhtiar berkelanjutan untuk menyempurnakan demokrasi Indonesia.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Pecah Rekor! Komik Langka Superman Milik Nicolas Cage Terjual Rp252 M
Advertisement
Advertisement
Advertisement




