Advertisement

OPINI: Poros Ekonomi Tangguh dan Andal

Purwoko
Sabtu, 14 Juli 2018 - 08:29 WIB
Sugeng Pranyoto
OPINI: Poros Ekonomi Tangguh dan Andal Ilustrasi koperasi.

Advertisement

Ketangguhan koperasi terletak pada derajat partisipasi anggota dalam membangun fondasi usaha dengan ”kerangka bangunan” sesuai khitah koperasi. Prinsip ”dari, oleh, dan untuk” anggota sangatlah jelas mengamanatkan kepada koperasi untuk menciptakan tatanan berkoperasi yang dapat menyejahterakan anggota.
Anggota koperasi adalah sentral dalam membangun koperasi yang mandiri, terhindar dari campur tangan pihak-pihak di luar koperasi yang mencoba mengarahkan koperasi bergerak zig-zag mengikuti pola jalan bisnis badan usaha lainya, seperti badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan korporasi swasta.
Koperasi dapat menciptakan poros ekonomi tersendiri yang berbeda dengan poros ekonomi lainnya di masyarakat karena keunikan lembaga ini. Poros ekonomi merupakan kelompok kekuatan ekonomi yang memiliki kekhasan dan keunikkan tersendiri.
Setiap poros ekonomi akan berusaha menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi kelompoknya, termasuk koperasi yang secara jelas memiliki keunikan yang tidak dimiliki poros ekonomi lain, yaitu anggota sebagai pemilik dan pengguna usaha koperasi.
Entitas badan usaha seperti ini berbeda dengan poros ekonomi lain seperti, BUMN, BUMD, korporasi swasta, dan usaha perorangan. Sebagai bentuk poros ekonomi tersendiri koperasi harus berusaha keras menghindari kontaminasi kekuatan dari luar anggota dengan dalih apa pun yang dapat membelokkan koperasi ke lintasan yang keliru.
Sesuai Pasal 1 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian sangat jelas bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Amanat UU No. 25/1992 sangat jelas bahwa koperasi merupakan badan usaha yang unik karena seluruh kegiatan usaha terikat dengan anggota, sementara yang bukan anggota bukan pihak yang diperbolehkan mencampuri internal koperasi.
Apabila koperasi terpaksa harus melibatkan pihak ketiga, misalnya ingin meminjam modal dari pihak lain, harus mendapatkan persetujuan anggota. Cara seperti ini sebenarnya merupakan strategi koperasi dalam memproteksi diri dari campur tangan pihak lain di luar anggota.
Poros ekonomi koperasi akan menjalankan usaha sesuai dengan jenis koperasi. Keanekaragaman jenis koperasi akan memperkaya lahan usaha poros ekonomi koperasi yang diharapkan dapat menjadi pilar ekonomi negara dan keberadaan koperasi diharapkan menjadi penyokong poros ekonomi lainnya di masyarakat.
Koperasi dalam menjalankan usaha tidak boleh menyimpang dari cita-cita koperasi, yaitu menyejahteraan anggota. Sebagai pemilik koperasi, anggota berkewajiban membantu membesarkan koperasi sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Selain harus secara rutin membayar iuran wajib setiap bulan guna menguatkan permodalan, anggota juga dapat menyimpan modal di koperasi untuk menciptakan kemandirian koperasi. Penyadaran kepada anggota bahwa koperasi adalah milik anggota menjadi sangat penting.
Anggota yang merasa memiliki koperasi akan secara serius berpartisipasi membesarkan usaha koperasi dan memanfaatkan produk koperasi secara bertanggung jawab. Poros ekonomi koperasi harus dibangun dengan memaksimalkan kekuatan anggota.
Kekuatan itu berupa permodalan dan pemasaran sehingga produk koperasi dapat dinikmati oleh anggota dan hasil usaha koperasi juga akan kembali kepada anggota. Inilah salah satu perbedaan poros ekonomi koperasi dengan poros ekonomi lainnya.
Jika ada masyarakat di sekitar wilayah poros ekonomi koperasi ikut memanfaatkan produk koperasi, koperasi menawarkan kepada masyarakat tersebut untuk menjadi anggota koperasi. Pengikatan keanggotaan pengguna produk koperasi ini penting karena poros ekonomi koperasi memiliki strategi membina anggota agar bisa lebih baik atau lebih sejahtera daripada sebelumnya.
Permodalan koperasi yang dibangun dari simpanan anggota memiliki kekuatan ekstra yang dapat menjadi tulang punggung mengembangkan koperasi secara mandiri. Pengelolaan modal yang diperoleh melalui simpanan anggota memiliki kerakteristik lebih nyaman dan stabil karena tidak harus mengembalikan setiap bulan sebagaimana karakter modal pinjaman dari lembaga keuangan.
Apabila koperasi dapat mengembangkan usaha dengan memanfaatkan simpanan anggota berarti koperasi benar-benar dipercaya anggota dan inilah salah satu ciri khas poros ekonomi koperasi. Anggota yang bisa terpenuhi kebutuhannya dengan memanfaatkan produk atau jasa koperasi akan lebih terlindungi dari permainan poros ekonomi lainnya yang cenderung liberal.
Jika kebutuhan anggota terpenuhi oleh koperasi, secara langsung menunjukkan bahwa poros ekonomi koperasi memiliki kemampuan melindungi anggota dari permainan ekonomi liberal yang cenderung berkiblat pada perolehan laba sebesar-besarnya.

Disegani
Semakin banyak kebutuhan anggota yang terpenuhi, diharapkan sisa hasil usaha (SHU) yang akan dinikmati anggota akan lebih besar. Poros ekonomi koperasi berhasil menempatkan anggota sebagai pemilik karena SHU yang diperoleh sebagian akan dibagikan kepada anggota lagi.
Dengan demikian poros ekonomi koperasi berhasil menyejahterakan anggota dan memproteksi anggota dari permainan liar bisnis di luar koperasi. Status kepemilikan poros ekonomi koperasi dipegang oleh anggota. Sistem demikian ini jelas dan terang serta tidak menimbulkan kesemuan status kepemilikan dan dasar hukumnya sangat jelas, yaitu Pasal 17 ayat (1) UU No. 25/1992.
Dengan bertumpu pada kekuatan anggota maka poros ekonomi koperasi sebenarnya bisa menjadi poros ekonomi yang disegani oleh poros ekonomi lainnya. Ketika membutuhkan modal usaha, poros ekonomi koperasi bisa memanfaatkan simpanan anggota yang lebih gampang tanpa persyaratan rumit seperti misalnya meminjam modal ke lembaga keuangan atau pihak ketiga.
Koperasi dapat memanfaatkan modal usaha dalam bentuk simpanan anggota itu selama kurun waktu tertentu tanpa memikirkan angsuran bulanan sehingga modal bisa digunakan terus untuk membesarkan usaha koperasi. Biasanya simpanan anggota akan terus diperpanjang selama hak-hak anggota terpenuhi secara baik dan pengurus koperasi selalu menjalin komunikasi intensif dengan anggota untuk menginformasikan perkembangan usaha koperasi.
Kalau modal diperoleh dari pihak lain, seperti perbankkan, maka setiap bulan harus mengangsur (pokok dan jasa) dan itu akan mengurangi modal usaha. Secara pelan dan pasti permodalan di koperasi bukannya bertambah tetapi semakin berkurang.
Poros ekonomi koperasi harus mampu menghindari kesalahan dan kegagalan dalam mengelola usaha akibat dari kesalahan koperasi dalam memupuk modal usaha dan penyalahgunaan modal usaha walaupun ada penyebab lainnya, seperti kompetensi sumber daya manusia yang masih rendah atau karakter karyawan yang tidak baik dan inefisiensi usaha.
Koperasi yang mengandalkan kekuatan modal anggota akan tampak sehat dan usahanya berjalan on the track, tidak melenceng dari ketentuan. Saat ini hampir semua koperasi bertumpu pada modal pinjaman bank, padahal koperasi dapat memanfaatkan kekuatan utama koperasi yaitu anggota untuk memupuk modal kerja.
Melupakan anggota adalah indikator awal kehancuran koperasi karena kekuatan koperasi bukan pada modal usaha tetapi pada kekuatan anggota. Banyak contoh koperasi yang tumbang akibat beban dari pihak ketiga yang terlalu besar. Ketidakseimbangan antara beban dan pendapatan telah menggagalkan usaha koperasi.
Poros ekonomi koperasi harus memberikan pendidikan perkoperasian kepada anggota agar pemahaman anggota terhadap koperasi benar dan baik. Dengan demikian koperasi akan mendapatkan banyak keuntungan. Pertama, koperasi akan dipercaya anggota untuk mengelola modal.
Anggota tak akan menyimpan uang atau modal di bank sehingga kebutuhan modal usaha koperasi akan terpenuhi dari simpanan anggota. Kedua, anggota yang membutuhlkan modal usaha akan lebih senang meminjam modal dari koperasi karena pensyaratan yang sangat mudah, pelayanan cepat, dan secara otomatis kelebihan keuntungan akan kembali ke anggota melalui pembagian SHU.
Ketiga, anggota akan secara sukarela membantu mengawasi jalannya usaha koperasi sehingga kekeliruan dalam pengelolaan usaha koperasi bisa diminimalkan. Keempat, pengembangan usaha yang dijalankan koperasi didasarkan pada kekuatan anggota, bukan menuruti keinginan pihak lain.
Poros ekonomi koperasi dapat diandalkan sebagai poros ekonomi masa depan karena ketangguhan dan kekebalannya sudah teruji. Krisis moneter dan krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada 1997/1998 justru semakin menebalkan keyakinan bangsa Indonesia bahwa koperasilah yang mempertahankan Indonesia dari ancaman ekonomi liberal.
Saat krisis moneter koperasi tetap bertahan dan berdiri tegak menyelamatkan Indonesia dari keterpurukan ekonomi. Dengan demikian, tidaklah berlebihan jika koperasi akan menjadi poros ekonomi yang tangguh dan andal pada masa depan.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement