Tiga Pemuda Ngawi Ditahan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Zeffa Yurihana/Ist.
Insiden dalam lomba lari yang diselenggarakan Unisa di daerah Sleman, beberapa waktu lalu sempat geger dan menyedot perhatian publik. Hal tersebut dikarenakan, salah satu peserta perempuan dalam lomba itu dianggap melanggar norma setempat, karena memakai pakaian yang kurang sopan. Warga yang tidak terima langsung mengerumuni perempuan tersebut.
Peristiwa ini menjadi unik karena didasari kurangnya pemahaman antara kedua pihak. Perempuan tersebut tidak bisa disalahkan sepenuhnya, karena kesalahan itu tidak murni sepenuhnya berasal dari dirinya. Bisa dikatakan perempuan tersebut adalah korban dari kurangnya persiapan dari panitia dan kurangnya sosialisasi serta pemahaman kondisi sosial budaya setempat.
Ketidaktahuan seringkali dianggap sebagai kesalahan yang fatal, padahal ketidaktahuan sendiri seharusnya menjadi tantangan yang harus diselesaikan untuk lebih menjunjung nilai persatuan masyarakat. Dewasa ini bukan lagi waktunya menghakimi seseorang karena ketidaktahuannya, walaupun itu terkait dengan norma setempat. Sudah seharusnya untuk memahamkan dan mengamalkan paham toleransi dalam masyarakat agar kejadian yang tidak diinginkan dapat diantisipasi.
Banyak faktor yang memengaruhi minimnya rasa toleransi dalam masyarakat, misalnya saja arus media informasi, yang seringkali tidak bisa dikontrol sedikit banyak menyebabkan batas-batas toleransi masyarakat menjadi semakin longgar. Selain itu, faktor egosentrisme yang terlalu menguat akan mengikis nilai toleransi yang ada dalam bermasyarakat. Tentunya hal tersebut perlu ditangani secara lebih serius sekarang ini, mengingat makin maraknya kasus intoleransi yang terjadi di masyarakat.
Dalam mengatasi minimnya pemahaman bertoleransi dalam masyarakat, tentunya banyak cara yang bisa dilakukan. Di antaranya, pertama, mempertegas batas-batas toleransi yang ada di masyarakat. Sebagaimana diketahui bersama, toleransi tidak akan lepas dari yang namanya norma, oleh karena itu perlu adanya sosialisasi secara jelas terkait norma apa saja yang tidak boleh dilanggar, baik itu kepada warga setempat dan tamu.
Kedua, menempel norma yang berlaku, agar bisa dibaca oleh banyak orang. Hal ini sekiranya efektif agar norma kesopanan dalam berpakaian dan bertindak tidak lagi terus-terusan dilanggar. Jika setelah ditempel masih ada yang melanggar, sekiranya perlu ada hukuman yang diberikan terhadap yang melanggar, tetapi akankah lebih baiknya dilakukan mediasi terlebih dahulu, agar tetap dalam koridor semangat toleransi dalam bermasyarakat.
Ketiga, pengendalian sosial. Masyarakat akan selalu mempunyai interaksi di dalamnya, oleh karena itu pengendalian sosial dibutuhkan agar dapat menertibkan anggotanya yang membangkang. Pengendalian sosial mengacu pada proses terencana dimana individu dianjurkan, dibujuk, atau bila perlu dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu masyarakat.
Jika nilai toleransi dalam bermasyarakat adalah hal yang penting demi terciptanya suasana rukun dan tentram, maka sebaiknya nilai toleransi tersebut perlu lebih ditegaskan lagi dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat. Sebenarnya bukan pekerjaan yang sulit untuk mencegah terjadinya tindakan intoleransi yang berasal dari kurangnya pemahaman terhadap norma yang berkembang, baik itu norma kesopanan dan norma-norma lainnya. Asal masyarakat mau bekerja sama, niscaya kerukunan serta ketentraman dalam bermasyarakat niscaya akan tercapai.
*Penulis adalah mahasiswa Bimbingan dan Konseling Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Sunan Kaljaga Jogja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
BMKG memprakirakan hujan petir dan hujan ringan berpotensi terjadi di sejumlah kota besar Indonesia pada Minggu, 26 Juli 2026.
Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw meninggal dunia karena sebab alami di Rusun ASN IKN. Simak kronologi dan perjalanan pengabdiannya.
Kementerian Kehutanan menanam 900 bibit mangrove di Raja Ampat untuk rehabilitasi pesisir, menjaga ekosistem, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dalam pengembangan kasus suap Bupati Rejang Lebong
Pemkab Temanggung menilai Jalan Tol Bawen-Jogja mempercepat distribusi barang ke pelabuhan, meningkatkan efisiensi logistik, dan mendukung investasi.