Advertisement

HIKMAH RAMADAN: Radikalisme yang Mengatasnamakan Islam

Frizki Yulianti Nurnisya
Selasa, 05 Juni 2018 - 07:25 WIB
Budi Cahyana
HIKMAH RAMADAN: Radikalisme yang Mengatasnamakan Islam Frizki Yulianti Nurnisya - Ist.

Advertisement

Empat hari menjelang Ramadan 1439 H, Indonesia digemparkan dengan rangkaian peristiwa terorisme di Surabaya. Aksi teror bom menyerang di lima titik, tiga di antaranya di tempat ibadah, sedangkan dua lainnya di kompleks Rumah Susun Wonocolo di Taman, Sidoarjo dan Markas Polrestabes Surabaya. Aksi yang keji karena para teroris tersebut melibatkan seluruh anggota keluarganya.

Teror bom yang terjadi di Tanah Air maupun internasional sering dikait-kaitkan dengan ajaran Islam. Karena konsep jihad dijadikan komoditas utama dalam perekrutan anggota organisasi radikal sehingga Islam selalu dijadikan kambing hitam atas aksi teror yang terjadi. Akibatnya timbul syak wasangka kepada mereka yang menumbuhkan jenggot, bercelana cengkrang, atau perempuan yang menggunakan cadar. Aksi bom oleh para teroris tersebut bukan membela Islam, justru semakin mendeskritkan Islam yang secara otentik merupakan agama yang rahmatin ‘lil alamin.

Advertisement

Disahkannya Undang-Undang (UU) No.15/2003 tentang Pemberontakan Terorisme setelah perjalanan alot dua tahun memberikan payung hukum bagi pihak kepolisian untuk menetapkan organisasi seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sebagai organisasi teroris tanpa menunggu aksi kongkrit sebagai bukti teror. Cara ini dipandang sebagai upaya preventif menangkis paham radikalisme yang terus merebak di Indonesia.

Persoalan terorisme di Indonesia bukanlah persoalan tunggal yang bisa diselesaikan dengan UU dan para penegak hukum. Ada banyak faktor yang memicu terjadinya teror, baik masalah politik ataupun masalah keagamaan, meskipun yang paling mendominasi yakni aksi yang menggunakan isu keagamaan. Diperlukan kerja sama sinergis antara pihak berwenang dengan masyarakat untuk membentengi Indonesia dari paham radikal. Hal yang paling utama ialah perlunya edukasi tentang radikalisme di institusi pendidikan sebab di sinilah bibit-bibit toleransi perlu ditanamkan. Sayangnya, berdasarkan survei yang dilakukan oleh The Wahid Institute, Institute for Democracy & Peace (Setara), dan Pusat Pengkajian Islam Masyarakat (PPIM) menunjukan adanya intoleransi dan paham radikalisme di institusi pendidikan Indonesia. Misalkan data yang didapatkan oleh The Wahid Institute, dari 306 siswa yang menjadi responden menujukan 27% tidak mau dan 28% ragu-ragu untuk mengucapkan hari raya keagamaan orang lain, bahkan 3% menjawab tidak mau dan 3% lainnya ragu-ragu untuk menjenguk teman beda agamanya yang sedang sakit.

Lemahnya toleransi di institusi pendidikan disinyalir juga bergantung kepada sosok pendidik di intitusi pendikan masing-masing. Menurut Alamsyah M. Dja’far, Program Office Advokasi dan Riset Wahid Foundation, pemilik yayasan ataupun pihak pimpinan pendidikan harus memiliki visi tentang toleransi, namun masih banyak yang mengabaikan adanya diskriminasi yang terjadi di lembaga pendidikannya. Kemudian tenaga pendidik terkadang bias dalam menafsiran UU No.2/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memuat “mengamalkan nilai-nilai agama” akan tetapi dalam prakteknya hanya bersumber pada satu agama yakni agama mayoritas dan mengadopsi pada ritual-ritual saja.

Ini perlu menjadi pengawasan bagi para pendidik terutama di insitusi pendidikan di perguruan tinggi. Yudi Zulfahri, mantan teroris yang kini menjadi Direktur Yayasan Jalin Perdamaian, menjelaskan bahwa target utama organisasi terorisme di Indonesia ialah mahasiswa karena mahasiswa sedang memasuki masa kritis dalam berpikir, berhijrah penuh semangat dan idealism sehingga mempelajari agama dengan “kacamata kuda”.

Faktor lain yang menyebabkan merebaknya radikalisme di Indonesia juga peran media sosial. Peneliti dari Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Universitas Indonesia, Solahudin yang melakukan riset pada tahun 2017 lalu menemukan data bahwa dari 75 orang responden yakni para terpidana aksi terorisme, mereka membutuhkan waktu 5-10 tahun sejak terpapar paham radikalisme hingga akhirnya melancarkan aksinya. Meskipun proses rekrutmen kelompok teroris dilakukan dengan cara konvensional yakni lewat forum-forum keagamaan, paham radikalisme itu menyebar cepat melalui media sosial.

Di bulan suci ini baiknya kita merapatkan barisan untuk menangkal radikalisme yang mengatasnamakan Islam. Kita masih punya harapan karena dalam survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia sebanyak 72% muslim di Indonesia menolak radikalisme, artinya masyarakat muslim di Indonesia merupakan muslim yang toleran. Adanya sinergi dari masyarakat yang melakukan literasi dan laporan di bagian hulu, dan adanya peraturan dan penegakkan hukum di hilir maka radikalisme di Indonesia bisa diatasi.

*Penulis adalah Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Lirik Lagu Kristen Tak Terbatas, Tuhan Akan Angkat Kamu From Mess to Masterpiece!

Hiburan
| Jum'at, 19 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement