Advertisement

OPINI: Kantong Kresek Pantas Menjadi Barang Kena Cukai

Nova Enggar Fajarianto
Selasa, 18 Desember 2018 - 08:25 WIB
Budi Cahyana
OPINI: Kantong Kresek Pantas Menjadi Barang Kena Cukai Ilustrasi penolakan penggunaan kantong plastik. - JIBI/Dwi Prasetya

Advertisement

Dewasa ini masyarakat seakan tidak dapat lepas dari plastik kresek. Plastik ini selalu digunakan dalam berbagai keperluan sehari-hari. Misalnya untuk tempat minuman, membungkus makanan, tampat belanjaan dan masih banyak lagi. Alasan plastik tersebut sering dipakai adalah karena ringan, tidak mudah pecah, harganya murah, dan mendapatkannya pun sangat mudah. Tetapi banyak dari masyarakat tidak menyadari bahaya yang akan ditimbulkan akibat penggunaan plastik terhadap kesehatan mereka sendiri dan terhadap lingkungan sekitar.

Menurut penelitian, penggunaan plastik yang tidak sesuai persyaratan akan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, karena dapat mengakibatkan pemicu kanker dan kerusakan jaringan pada tubuh manusia (karsinogenik). Selain itu plastik pada umumnya sulit untuk didegradasikan (diuraikan) oleh mikroorganisme. Berbagai penelitian telah menghubungkan BisphenolA dengan dosis rendah dengan beberapa dampak terhadap kesehatan, seperti meningkatkan kadar prostat, penurunan kandungan hormon testoteron, memungkinkan terjadinya kanker payudara, sel prostat menjadi lebih sensitif terhadap hormon dan kanker, dan membuat seseorang menjadi hiperaktif.

Advertisement

Sampah plastik dapat bertahan hingga bertahun-tahun sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan. Sampah plastik tidak seharusnya dibakar karena akan menghasilkan gas yang akan mencemari udara dan membahayakan pernafasan manusia, dan jika sampah plastik ditimbun dalam tanah maka akan mencemari tanah, air tanah.

Plastik dikonsumsi sekitar 100 juta ton per tahun di seluruh dunia. Satu tes membuktikan 95% orang pernah memakai barang mengandung Bisphenol-A. Oleh karena itu pemakaian plastik yang jumlahnya sangat besar tentunya akan berdampak signifikan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan karena plastik mempunyai sifat sulit terdegradasi (nonbiodegradable), plastik diperkirakan membutuhkan 100 hingga 500 tahun hingga dapat terdekomposisi (terurai) dengan sempurna. Selain menyebabkan pencemaran udara, tanah, dan air, sampah plastik yang menggunung juga dapat menyebabkan banjir di mana-mana.

Dalam ilmu ekonomi, dampak dari sampah plastik tersebut sering disebut dengan istilah eksternalitas negatif. Eksternalitas merupakan efek samping suatu tindakan pelaku ekonomi terhadap pelaku ekonomi lain yang merupakan pengaruh-pengaruh sampingan terjadi apabila perusahaan-perusahaan atau orang-orang membebankan biaya atau manfaat atas orang lain diluar tempat berlangsungnya pasar. Eksternalitas muncul ketika seseorang atau perusahaan mengambil tindakan yang mempunyai efek bagi seseorang ataupun perusahaan, efek tersebut tidak dibayar oleh individu atau perusahaan yang bertindak. Disebut eksternal karena mekanisme pasar tidak dapat memasukkan semua biaya, yaitu biaya sosial, biaya sebenarnya dari barang tersebut dalam penentuan harga barang.

Membatasi Konsumsi

Eksternalitas dibagi menjadi dua tipe yaitu eksternalitas positif dan eksternalitas negatif. Eksternalitas positif terjadi apabila pengaruh sampingan sifatnya membangun. Salah satu contohnya yaitu pembangunan jaringan jalan raya. Sedangkan eksternalitas negatif akanĀ  terjadi apabila pengaruh sampingannya bersifat menganggu dapat berupa gangguan kecil hingga ancaman besar. Contohnya antara lain, polusi udara dan air, kerusakan karena pertambangan terbuka, limbah-limbah berbahaya, obat-obatan dan makanan yang membahayakan dan bahan-bahan radio aktif.

Eksternalitas tidak melulu berkaitan dengan proses produksi yang menimbulkan efek samping terhadap pihak lain. Dalam kasus sampah plastik tersebut, eksternalitas yang dimaksud merupakan bagian dari eksternalitas dalam konsumsi, karena masyarakat mengonsumsi plastik kemudian menimbulkan pencemaran lingkungan dan menimbulkan efek samping terhadap orang lain.

Melihat kondisi yang demikian, pemerintah tidak akan tinggal diam. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berencana mengenakan tarif cukai kantong plastik kresek pada 2019. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap kantong plastik kresek yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan berimbas pada kesehatan masyarakat. Aturan untuk pengenaan cukai plastik ini masih dalam proses finalisasi.

Saat ini DJBC Kementerian Keuangan sedang merampungkan aturan untuk pengenaan cukai plastik, tepatnya kantong plastik kresek itu. Skema aturan tersebut nantinya akan menyertakan insentif bagi pengusaha yang memproduksi plastik ramah lingkungan. Dari perkembangan terakhir, pembahasan pengenaan cukai plastik sudah dilakukan bersama dengan Komisi XI DPR.

DJBC dan DPR sepakat membentuk panitia antarkementerian untuk membahas detil dan teknis rencana implementasi cukai plastik yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah. Adapun strategi yang didorong oleh DJBC bersama panitia antarkementerian itu adalah memberikan tarif cukai yang lebih rendah bagi pengusaha yang memproduksi plastik ramah lingkungan. Sebaliknya, bagi yang memproduksi plastik tidak ramah lingkungan atau dengan teknologi yang tidak sesuai, akan dikenakan tarif yang lebih tinggi

Rencana pemerintah ini sangat berarti bagi masyarakat. Adanya pengenaan tarif cukai kantong plastik kresek tersebut, nantinya akan membatasi jumlah konsumsi plastik sehingga dapat meminimalkan pencemaran dan banjir yang sering terjadi. Selain itu, upaya tersebut juga dapat mendongkrak penerimaan negara dalam bidang cukai yang diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Meskipun kemungkinan banyak perusahaan plastik yang bakal menolak adanya pengenaan cukai plastik ini, menurut saya rencana tersebut harus tetap dilaksanakan karena dampak yang dirasakan bersifat jangka panjang demi terciptanya udara yang bebas dari pencemaran dan banjir. Semoga Indonesia menjadi negara yang maju dan sehat.

*Penulis adalah pegawai Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement