Advertisement

OPINI: Rebranding Kawasan Berikat, Solusi Ekspor Indonesia

Nova Enggar Fajarianto
Sabtu, 29 Desember 2018 - 07:25 WIB
Budi Cahyana
OPINI: Rebranding Kawasan Berikat, Solusi Ekspor Indonesia Kapal kargo melakukan bongkar muat di terminal petikemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/4/2018). - Bisnis Indonesia

Advertisement

Perkembangan zaman memang tak dapat kita elakkan. Begitu pesatnya dinamika global ekonomi dunia membuat para pemimpin negara berpikir keras demi menjaga kestabilan ekonomi negara. Tidak asing di telinga kita, akhir-akhir ini banyak berita yang menginformasikan neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit yang besar. Bahkan, disebut-sebut sebagai defisit terbesar sepanjang sejarah. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, defisit neraca perdagangan Indonesia tembus hingga US$2,05 miliar (per November 2018) yang bersumber dari defisit neraca perdagangan nonmingas dan neraca perdagangan migas.

Penyebab utama kondisi tersebut adalah adanya dinamika global yang luar biasa seperti kenaikan suku bunga acuan Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau Fed Fund Rate, hingga menurunnya jumlah ekspor Indonesia ke negara tujuan ekspor. Di samping itu, dampak ini berimbas pada munculnya kebijakan tren proteksionisme oleh negara-negara tujuan ekspor. Tren perdagangan global mulai protektif, terutama setelah Presiden AS Donald Trump berencana mengenakan bea masuk untuk impor baja dan aluminium. Rencana itu memancing mitra dagangnya untuk mempersiapkan aksi balasan terhadap berbagai produk asal AS sehingga berpotensi menyulut terjadinya perang dagang. Tentu saja hal tersebut menjadi tantangan Indonesia agar dapat bersaing di dunia global.

Advertisement

Sebagai negara berkembang, Indonesia memang dituntut untuk dapat menghadapi segala problema di era modern ini, baik tantangan dari luar maupun dalam negeri. Sebagai salah satu langkah strategis pemerintah, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan terobosan baru guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan menarik investor asing agar dapat menanamkan modalnya di Indonesia. Terobosan tersebut merupakan penjenamaan (rebranding) Kawasan Berikat, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, dengan tujuan menstimulus kegiatan ekspor dan meningkatkan investasi dari para investor asing serta memastikan Kawasan Berikat tidak akan disalahgunakan dengan melakukan empowering, monitoring, dan evaluasi. Program ini mulai dikembangkan dengan teknologi dan informasi, tidak hanya sebatas pengawasan fisik.

Rebranding Kawasan Berikat

Secara definisi, rebranding Kawasan Berikat merupakan mekanisme baru DJBC untuk memberikan kepastian dan berbagai kemudahan kepada pengguna jasa dibidang ekspor impor. Adapun insentif yang dapat diberikan kepada pengguna jasa adalah, pertama, memangkas proses perizinan menjadi lebih cepat, dari semula 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari kerja di Kantor Pusat DJBC menjadi tiga hari kerja di Kantor Pabean dan satu jam di kantor wilayah; kedua, jumlah perizinan transaksional, dari 45 perizinan dipangkas menjadi tiga perizinan secara elektronik; ketiga, masa berlaku izin Kawasan Berikat berlaku secara terus-menerus sampai dengan izin Kawasan Berikat tersebut dicabut sehingga tidak perlu mengajukan perpanjangan izin; keempat, kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak; kelima, penerapan prinsip one size doesn’t fit all, yaitu pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang berbeda-beda untuk masing-masing jenis industri, sehingga dalam izin Kawasan Berikat ada perlakuan tertentu untuk masing-masing pengusaha Kawasan Berikat; keenam, Sinergi pelayanan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktorat Jenderal Pajak, serta mengedepankan layanan mandiri bagi Kawasan Berikat yang memenuhi persyaratan.

Saat ini tercatat jumlah Kawasan Berikat adalah 1.360 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia, dari produksi garmen, alas kaki, kapal elektronik, hortikultura, dan lainnya. Berdasarkan hasil pengukuran dampak ekonomi Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) 2016, perusahaan yang menerima manfaat Kawasan Berikat dan KITE telah berkontribusi ekspor senilai US$54,82 miliar atau setara dengan 37,76% dari ekspor nasional dan menyerap tenaga kerja langsung sebesar 2,1 juta orang. Selain itu juga berkontribusi menyumbang penerimaan negara senilai Rp73,65 triliun dan menambah investasi sebesar Rp168 triliun berdasarkan pembentukan modal tetap bruto serta Rp653 triliun dari ekuitas. Selain itu, Bea Cukai juga mendorong terciptanya integrasi Kawasan Berikat dengan Pusat Logistik Berikat dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi Kawasan Berikat dengan mengoptimalkan supply chain melalui Pusat Logistik Berikat.

Beragam Manfaat

Melihat penjelasan di atas, tentu menjadi hal menarik yang dapat kita simpulkan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan melalui DJBC sangat serius dalam menangani gejolak global yang baru-baru ini terjadi. Kementerian Keuangan seakan tak pernah henti membuat gebrakan baru agar dapat meningkatkan ekspor dan menjaga kestabilan perekonomian Indonesia. Kita patut bangga memiliki Bea Cukai yang mungkin sering dipandang sebelah mata oleh masyarakat, namun melalui inisiatifnya mampu berkontribusi nyata bagi negara dalam menghadapi kelesuan ekspor di Indonesia. Menurut penulis, melalui rebranding Kawasan Berikat banyak hal yang dapat kita peroleh di masa mendatang di antaranya, dapat meningkatkan pertumbuhan ekspor yang akan berdampak pada meningkatnya penerimaan APBN sebagai sumber investasi pemerintah. Apabila kebijakan ini berhasil, ekspor meningkat dan neraca perdagangan akan stabil. Di samping itu, kebijakan tersebut sebagai perwujudan dari Nawacita Presiden Joko Widodo poin keenam yang berbunyi, “Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya” akan terealisasi dengan baik. 

Manfaat lain adalah meningkatkan investasi pemerintah dalam membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Contoh konkretnya, yaitu dengan meningkatkan pembangunan pelayanan kesehatan di desa-desa, pendidikan gratis, dan pengentasan kemiskinan.

Penjemanaam Kawasan Berikat jufa dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, jembatan, fasilitas umum dan fasilitas lainnya yang mendukung salah satu tujuan negara yaitu memajukan kesejahteraan umum. Selain itu, dapat meningkatkan lapangan pekerjaan. Apabila ekspor meningkat, APBN meningkat, dan pembangunan infrastruktur juga meningkat. Pembangunan infrastruktur memerlukan tenaga kerja yang tidak sedikit, sehingga otomatis membuka lapangan pekerjaan dan akan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Faedah lainnya adalah dapat melindungi wilayah Indonesia. Apabila banyak negara yang merasakan kemudahan rebranding ini, maka akan mengundang investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dari situ, kita dapat memprediksi bahwa negara investor akan menjaga kestabilan Indonesia agar tidak terjadi konflik yang dapat menggangu keamanan wilayah Indonesia. Karena apabila Indonesia terancam, investasi negara investor tersebut juga akan terancam.

Jadi, sangat penting memunculkan inisiatif baru demi menyelamatkan Indonesia di tengah-tengah gejolak perekonomian dunia. Melalui rebranding Kawasan Berikat ini diharapkan tidak hanya mengatasi besarnya defisitnya neraca perdagangan maupun kelesuan ekspor, tetapi lebih dari itu dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa Indonesia. Tentunya Kementerian Keuangan tidak sendirian, dibutuhkan saling sinergi dengan seluruh pihak baik aparatur negara maupun rakyat Indonesia.

*Penulis adalah pegawai Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Lirik Lagu Kristen Tak Terbatas, Tuhan Akan Angkat Kamu From Mess to Masterpiece!

Hiburan
| Jum'at, 19 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement