Advertisement

OPINI: Tantangan Pengembangan Industri Tekfin

Ecky Awal Mucharam, Anggota Komisi XI DPR
Jum'at, 25 Januari 2019 - 08:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Tantangan Pengembangan Industri Tekfin Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida memberikan sambutan saat seminar nasional bertajuk Financial Sector 4.0: Synergizing Fintech and Financial Institutions di Jakarta, Selasa (13/11/2018). - JIBI/Abdullah Azzam

Advertisement

Perusahaan jasa teknologi keuangan (Tekfin) terus muncul berjamuran. Hingga akhir 2018 diperkirakan ada 475 Tekfin yang beroperasi di Indonesia.

Adapun Tekfin yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru sebanyak 78 perusahaan. Sebagian besar Tekfin tersebut mengambil ceruk usaha pinjaman/kredit online atau peer to peer (P2P) lending.

Advertisement

Menjamurnya Tekfin di satu sisi merupakan suatu hal yang menggembirakan. Tekfin idealnya dapat memangkas biaya dalam beberapa pelayanan yang sama dengan jasa perbankan, khususnya pinjaman ritel.

Pemanfataan algoritma kecerdasan buatan (Artificial Intelegence) dan Big Data akan menekan biaya. Tekfin pun diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan, karena sifatnya yang branchless banking sehingga dapat menjangkau nasabah yang selama ini belum bankable.

Namun demikian, sepangang 2018 khususnya, fenomena yang muncul justru cukup mengkhawatirkan. Tercatat sudah lebih dari 1.300 aduan kepada Lembaga Bantuan Hukum yang terkait dengan kasus pinjaman online. Hampir seluruhnya merupakan nasabah yang tercekik dengan tingginya bunga pinjaman, administrasi yang abu-abu dan merugikan nasabah, serta pelanggaran hukum dalam penagihan utang.

Sebagian besar berupa teror verbal yang tidak hanya menimpa nasabah, tetapi juga orang-orang terdekat seperti keluarga, rekan kerja atau bahkan atasan.

Pada prinsipnya, Tekfin dapat melakukan inovasi dan terobosan seradikal mungkin dalam bisnis proses yang dimungkinkan oleh teknologi. Inovasi di sini akan memangkas waktu dan SDM dalam pelayanan jasa keuangan yang ujungnya adalah memangkas biaya (bunga).

Efek bagi industri jasa keuangan, kehadiran Tekfin semestinya akan menghadirkan persaingan sehat, yang memaksa pemain-pemain lama untuk berinovasi dan meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanannya.

Namun demikian, ada prinsip-prinsip perbankan konvensional yang tidak boleh dilanggar, khususnya dalam pemberian kredit yang bersifat prudent dan konservatif. Dalam istilah perbankan prinsip ini dikenal dengan 5 C, yaitu Character (profil debitur), Capacity (kemampuan debitur), Capital (modal atau Loan to Value/LTV), Collateral (agunan), dan Conditions (syarat dan skema pinjaman).

Dalam praktiknya, dalam beberapa kasus Tekfin ada yang menyalahi prinsip pemberian kredit ini. Kredit diberikan tanpa mengenali karakteristik nasabahnya, tanpa mengukur kemampuan peminjam mengembalikan dananya, tanpa batas LTV, tanpa agunan, dan/atau tanpa skema pinjaman yang disesuaikan dengan tujuan penggunaan dana.

Selain itu hal yang paling memberatkan tentu saja tingginya bunga pinjaman. Dari riset penulis, bunga efektif tahunan Tekfin P2P lending berkisar 60%--450 %. Angka ini bahkan lebih tingi rendah dari rentenir atau bank keliling yang beroperasi di masyarakat yang biasanya mematok bunga di kisaran 20% per bulan.

PEMANGSA

Fantastisnya tingkat suku bunga ditambah dengan rendahnya literasi keuangan nasabah menyebabkan penyaluran kredit online menjadi ganas (predatory lending).

Besarnya suntikan modal untuk Tekfin tersebut, yang membuat mereka gencar beriklan, memperparah asimetri informasi yang terjadi dalam jasa P2P lending. Bagi calon nasabah yang sedang terdesak oleh kebutuhan, seolah uang berada seujung jari di layar gawai mereka.

Tergiur dengan bunga yang ‘hanya’ 1% per hari. Padahal biasanya segmen nasabah ini ialah nasabah yang secara prinsip 5 C sangat tidak layak diberikan kredit, atau nasabah yang ‘pasti gagal bayar’.

Jika sudah mengetahui akan gagal bayar, mengapa para Tekfin tersebut masih mau menyalurkan kredit? Pertama, tingginya tingkat suku bunga yang dibayar nasabah yang bisa mengembalikan secara keseluruhan dapat menutupi kredit. Kedua, karakteristik bisnis start up yang mengejar traxion (pengguna) sesuai skema funding dari Venture Capital yang membiayai Tekfin tersebut menyebabkan mereka berlomba membakar uang untuk mencari nasabah. Di sinilah moral hazard terjadi.

Namun demikian cukup mengherankan karena ternyata OJK hanya mencatat non performing loan (NPL) para Tekfin yang bergerak di P2P lending ini hanya tercatat sebesar 1,89% pada Agustus 2018. Jauh lebih rendah dari NPL perbankan yang sebesar 2,65% pada September 2018. Padahal kita tahu bahwa perbankan sangat ketat dan prudent dalam menyalurkan kreditnya.

Kasus maraknya aduan nasabah kredit online sebetulnya hanya fenomena gunung es dari tingginya gagal bayar Tekfin. Informasi yang sampai kepada penulis dari beberapa pelaku industri ini mengindikasikan NPL sesungguhnya lebih tinggi lagi, bahkan ada yang mencapai 40%. Namun dalam pembukuan mereka NPL tetap tercatat rendah seperti yang dilaporkan, karena mereka ‘mensubsidi’ kredit yang gagal bayar tersebut dari suntikan modal yang diperoleh. Dalam dunia startup dikenal dengan istilah: ‘bakar uang’.

Kondisi ini sebetulnya lampu kuning bagi industri keuangan, khususnya dalam kerangka regulasi Tekfin. Walau belum besar, tercatat hingga akhir 2018 jumlah penyaluran kredit Teknin mencapai Rp13,8 triliun. Namun pertumbuhannya tercatat fantastis yaitu sebesar 439% hingga September 2018 (year to date).

Sebelum tumbuh terlalu besar dan menjadi gelembung yang siap pecah, di tahun yang baru ini OJK harus mengambil langkah lebih lanjut dalam regulasi Tekfin.

Ke depan, POJK 77/2016 yang mengatur Tekfin perlu diperkuat lagi dengan kerangka aturan yang lebih proaktif dalam dua hal. Pertama, perlindungan konsumen, karena posisi transaksi antara Tekfin dan nasabah secara inheren informasinya bersifat asimetrik.

Dengan demikian regulator harus masuk dan membuat level playing field. Bukan hanya edukasi bagi nasabah, tetapi juga aturan pre-emptive yang mencegah Tekfin memanfaatkan kelengahan atau keterdesakan nasabah tersebut untuk memangsa mereka dengan produk-produk predatory lending.

Kedua, kerangka regulasi yang lebih proaktif menyaring mana Tekfin yang sejalan dengan semangat inklusi ekonomi, efisiensi, transparansi, dan stabilitas ekonomi serta mana Tekfin yang hanya lintah darat online.

Regulator harus berani menetapkan batas atas bunga pinjaman agar ruang gerak bagi yang terakhir ini terbatas, sehingga mereka akan keluar dari pasar.

Sebaliknya, regulator harus memberi keleluasaan, bahkan insentif bagi Tekfin yang memang serius membangun inovasi bisnis proses serta kapasitas teknologinya, baik dalam aspek Big Data dan Artificial Intelligence untuk Credit Scoring maupun User Interface agar tetap berjalan dalam rel prinsip industri keuangan yang prudent dan transparan.

Tentu mereka ini yang diharapkan dapat memberi disrupsi positif bagi industri keuangan kita. Biaya bunga (cost of fund) akan ditekan, penetrasi jasa keuangan akan melipat jarak dan golongan sosial.

Ujung-ujungnya adalah inklusi dan akselerasi pertumbuhan ekonomi. Tekfin ini yang akan memiliki masa depan di Indonesia. (JIBI/Bisnis Indonesia)

*Penulis merupakan anggota Komisi XI DPR 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement