Advertisement

OPINI: Memacu KUR untuk Sektor Produktif

Khudori, Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia/Anggota Pokja Dewan Ketahanan Pangan
Senin, 04 Februari 2019 - 08:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Memacu KUR untuk Sektor Produktif Nelayan mengangkat ikan hasil tangkapannya di Pelabuhan Paotere Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/12/2018). - ANTARA/Yusran Uccang

Advertisement

Salah satu masalah penting bangsa ini adalah bagaimana mendorong pertumbuhan ekonomi disertai keadilan dan pemerataan bagi seluruh lapisan masyarakat seperti amanat konstitusi.

Tanpa keadilan dan pemerataan tentu akan sulit dicapai stabilitas sosial. Hal yang terjadi justru disharmoni. Hal itu harus tecermin pada semua aspek kehidupan, termasuk di sektor keuangan dan perbankan.

Advertisement

Sektor keuangan dan perbankan harus memberikan layanan secara merata, termasuk usaha kecil menengah, petani, peternak dan nelayan. Layanan keuangan dan perbankan untuk semua aspek ini dikenal dengan inklusi keuangan.

Ditilik dari sisi intensinya, inklusi keuangan adalah ijtihad teoritis yang berupaya membongkar terali eksklusi lembaga keuangan yang selama ini teralienasi dari kaum miskin.

Jika dogma di masa lalu lembaga keuangan dan perbankan menjauhi warga miskin, inklusi keuangan justru mencoba menyelami, bahkan menjadi solusi pelbagai kesulitan warga miskin agar mereka memiliki akses yang sama terhadap lembaga keuangan dan perbankan. Skema kredit dibuat menyesuaikan karakter warga miskin.

Kelemahan banyak pengusaha baru, usaha kecil dan menengah (UKM), petani, peternak, dan nelayan adalah keterbatasan akses kredit. Dua alasan ini sering disodorkan: tidak layak bank dan tidak punya agunan. Oleh karena itu sejak 2007 pemerintah mengambil kebijakan menyalurkan KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang diwajibkan pelaksanaannya bagi bank BUMN atau bank lain.

KUR adalah kredit tanpa jaminan, berbunga rendah dan prosesnya sederhana. Lewat KUR, UKM, petani, peternak dan nelayan diharapkan dapat lebih meningkatkan produksi dan usaha.

Setelah berjalan lebih dari 10 tahun, tentu banyak catatan positif penyaluran KUR. Hal yang paling penting tentu terbukanya akses kelompok miskin kepada lembaga keuangan dan perbankan. Namun demikian, masih ada PR penting penyaluran KUR.

Salah satunya, sampai saat ini KUR belum mampu mencapai target penyerapan sektor produktif. Sampai November 2018, aliran ke sektor produktif (pertanian, perikanan, kehutanan, dan industri pengolahan) tercatat baru mencapai 45,6% dari Rp118 triliun kredit yang disalurkan.

Capaian ini memang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya tetapi masih di bawah target sebesar 50%. Catatan lain, berdasarkan wilayah, penyaluran KUR masih didominasi di Pulau Jawa dengan porsi penyaluran 55%, diikuti Sumatera (19,3%) dan Sulawesi (11,1%).

Seperti usaha lain yang amat tergantung pada alam, sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan memiliki karakteristik khas. Kekhasan ini menuntut konsekuensi ikutan. Bukan saja memerlukan kelembagaan yang kompatibel, operasional, tata cara dan aturan kelembagaan pun harus bisa mengakomodasi kekhasan sektor tersebut.

Tidak Bankable

Menyerahkan layanan sektor yang khas kepada lembaga keuangan dan perbankan umum tentu akan menyulitkan kedua belah pihak. Petani, peternak, dan nelayan di satu sisi menganggap akses kepada lembaga keuangan berbelit-belit dan melelahkan. Di sisi lain, perbankan–karena ketidakpahaman atas kekhasan—mudah memberi stempel mereka tidak bankable.

Mengapa sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan tidak bankable? Salah satunya, dan yang paling penting, terkait dengan risiko yang tinggi. Soal risiko sektor pertanian, perikanan dan kehutanan yang dikhawatirkan lembaga keuangan dan perbankan bakal menumpuk kredit macet tersebut bisa diperdebatkan.

Bukankah selama ini kredit macet di sektor ini amat kecil? KUR sendiri kredit macetnya hanya 1,39%. Di kalangan perbankan memang berlaku prinsip banks follow the business. Pertanyannya, apa kurang menariknya sektor produktif ini? Bukankah sektor ini basic need yang tak tergantikan oleh sektor lain?

Harus diakui, karena bergantung pada faktor alam, risiko di sektor pertanian, perikanan dan kehutanan amat tinggi dan kompleks. Namun demikian tetap saja aktivitas sektor ini rasional secara bisnis. Buktinya, di sejumlah negara seperti Thailand, China, Belanda, dan Amerika Serikat ada bank pertanian.

Bank pertanian di negara-negara tersebut hidup bersama dengan bank umum. Bank-bank tersebut tidak hanya eksis dan super sehat tetapi juga berkembang pesat, bahkan operasinya mendunia, seperti Agricole dan Rabobank.

Oleh karena itu, penilaian sektor pertanian tidak bankable seperti dianut para bankir tidak relevan. Kenyataan itu sepertinya mulai membuat para pengambil kebijakan mau mengubah dan bahkan menata ulang skema penyaluran KUR.

Keputusan pemerintah yang membolehkan koperasi bertindak sebagai penyalur KUR bisa dimaknai dalam konteks ini. Sejauh ini baru tiga koperasi yang diizinkan menyalurkan KUR, yaitu Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa di Pekalongan, Jawa Tengah; Kopdit Obor Mas di Maumere, Nusa Tenggara Timur; dan Koperasi Simpan Pinjam Guna Prima Dana di Badung, Bali.

Penunjukkan koperasi sebagai penyalur KUR menarik dikaji. Berbeda dengan perbankan formal, koperasi sudah terbiasa bersentuhan dengan warga miskin. Praktik yang ditempuh meniru modus para pelepas uang atau rentenir. Keunggulan rentenir adalah kemampuannya mengakomodasi debitor. Pertama, menggunakan sistem door to door yang amat efektif menjaring nasabah. Hal ini merupakan cermin kegigihan dan dedikasi yang tinggi dari para debitor. ’Armada’ rentenir biasanya gigih menebar kredit dan gigih pula mengumpulkan pembayaran kembalinya, dari hari ke hari.

Kedua, rentenir memberikan fleksibilitas yang tinggi dalam operasinya, sesuai karakteristik nasabah. Rentenir tidak pernah memberlakukan birokrasi bertele-tele seperti syarat lembaga keuangan formal.

Fleksibilitas yang tinggi dan tiadanya agunan menyebabkan risiko kredit tinggi. Untuk menekan kredit macet, praktik Grameen Bank di Bangladesh bisa diadopsi. Supaya kredit kembali, ’armada tagih’ beroperasi dalam periode mingguan.

Cara ini mampu menekan kredit macet di Grameen Bank hanya 2%. Secara kultural, Grameen Bank menanamkan disiplin kepada para peminjam. Dari setiap 5 orang peminjam, dibentuk satu kelompok. Ketika ada anggota kelompok yang menunggak, anggota kelompok lain ikut bertanggung jawab. Kinerja salah satu anggota membawa konsekuensi kredibilitas satu kelompok.

Dengan cara ini, semangat berkoperasi mewarnai operasi Grameen Bank. Ada anggota, ada rapat anggota, ada tanggung jawab, ada rasa memiliki, ada kebersamaan, loyalitas dan demokrasi. Butir-butir ini harus jadi dasar penataan ulang penyaluran KUR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Viral Balon Udara Tiba-tiba Mendarat di Runway Bandara YIA

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Peringatan Hari Kartini 21 April: Youtube Rilis Dokumenter Perempuan Kreator

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement