Advertisement

OPINI: Kebijakan Moneter, Siklus Keuangan dan Kebijakan Makroprudensial

Januar Hafidz, Asisten Direktur, Macroprudential Research Group, Bank Indonesia
Rabu, 06 Februari 2019 - 08:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Kebijakan Moneter, Siklus Keuangan dan Kebijakan Makroprudensial Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (dari kiri), Deputi Gubernur Senior Mirza Adityaswara dan Deputi Gubernur Rosmaya Hadi memberikan penjelasan pada jumpa pers terkait Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Kamis (17/1/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat

Advertisement

Krisis keuangan global 2008-2009 menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi banyak orang. Krisis tersebut menunjukkan bahwa krisis yang terjadi di sektor keuangan dapat menyebabkan krisis ekonomi.

Berbagai kebijakan telah dikeluarkan untuk mengatasi krisis tersebut sekaligus berupaya untuk mengantisipasi agar krisis tidak terjadi lagi atau paling tidak dampaknya dapat diminimalkan.

Advertisement

Bank for International Settlement (BIS) melalui Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) mempunyai mandat untuk memperkuat regulasi, pengawasan dan praktek perbankan internasional dengan tujuan meningkatkan stabilitas keuangan.

Terkait dengan hal ini, kita sering mendengar bahwa Basel III adalah kerangka pengaturan internasional untuk perbankan yang bertujuan memperkuat regulasi, pengawasan dan manajemen risiko bank. Regulator perbankan di Indonesia menerapkan Basel III tersebut.

Konsep atau istilah siklus keuangan, yang juga digunakan dalam kerangka Basel III, menjadi lebih sering dibicarakan oleh regulator, pelaku dan akademisi sejak krisis keuangan global 2008-2009. Cukup banyak kajian atau ublikasi domestik dan internasional yang membahas tentang siklus keuangan.

Borio (2012) mendefinisikan siklus keuangan sebagai interaksi antara persepsi terhadap nilai dan risiko, pengambilan risiko, dan kendala pembiayaan. Adapun Drehmann et.al (2012) menyatakan bahwa pengembangan model yang melibatkan aspek keuangan harus disertai pemahaman mengenai siklus keuangan, karena siklus keuangan memberikan gambaran umum mengenai kondisi ekspansi (boom) dan kontraksi (bust) pada sistem keuangan.

Secara umum siklus keuangan dapat digambarkan sebagai suatu kondisi dimana kegiatan di sektor keuangan mengalami fase ekspansi (tecermin dari akselerasi pertumbuhan kredit perbankan maupun pembiayaan yang tinggi), selanjutnya menuju fase kejenuhan (titik puncak atau peaks) dan kemudian diikuti fase kontraksi (ditandai dengan terjadinya penurunan pertumbuhan kredit perbankan dan pembiayaan serta kenaikan non performing loan/NPL).

Pengertian ini erat kaitannya dengan perilaku prosiklikalitas, yaitu perilaku yang sejalan dengan naik turunnya perekonomian yang mewarnai perilaku ambil risiko. Saat kondisi ekonomi sedang baik, institusi/pelaku keuangan cenderung akan melakukan ekspansi dan meningkatkan perilaku ambil risiko. Sedangkan ketika kondisi ekonomi sedang buruk, institusi/pelaku keuangan cenderung menahan ekspansi dan mengurangi risiko, termasuk menahan penyaluran kredit.

Oleh karena itu, penyusunan dan pemahaman yang baik tentang siklus keuangan menjadi penting dalam proses pengambilan suatu kebijakan, antara lain untuk mencegah dan menangani krisis keuangan yang mungkin terkait dengan kegiatan ekonomi. Pemahaman yang baik tentang siklus keuangan tersebut juga dibutuhkan dalam proses desain, pengembangan dan pengambilan kebijakan makroprudensial, misalnya instrument Loan to Value Ratio (LTV) dan Countercyclical Capital Buffer (CCB) yang juga merupakan bagian dari kerangka Basel III.

Stabilitas Sistem Keuangan

Paling tidak terdapat tiga hal untuk menggambarkan kebijakan makroprudensial, yakni diterapkan dengan tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK), berorientasi pada sistem keuangan secara keseluruhan, dan diterapkan sebagai upaya untuk membatasi akumulasi risiko sistemik.

Dalam rangka meminimalkan risiko sistemik tersebut, terdapat 2 (dua) dimensi yang menjadi acuan dalam proses identifikasi risiko dan perumusan kebijakan makroprudensial, yakni dimensi antar subjek yang fokus pada perbedaan perilaku antar elemen dan agen keuangan, serta dimensi runtun waktu yang fokus pada dinamika perilaku elemen/agen keuangan dari waktu ke waktu. Dimensi runtun waktu ini terkait dengan perilaku prosiklikal.

Beberapa publikasi atau kajian menyatakan bahwa ketika siklus keuangan mendekati atau mencapai puncaknya cenderung bersamaan dengan terjadinya krisis perbankan atau ada tekanan keuangan yang cukup besar. Hal ini menunjukkan bahwa siklus keuangan dapat mengukur/memperkirakan kemungkinan terjadinya risiko, terutama pada saat fase ekspansi.

Dengan demikian, siklus keuangan dapat mendukung regulator dalam mengembangkan dan mengeluarkan kebijakan makroprudensial secara tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan fase/siklus yang sedang terjadi, baik fase ekspansi maupun kontraksi.

Ketika fase ekspansi siklus keuangan mencapai titik tertentu, kebijakan makroprudensial perlu diaktivasi untuk mencegah peningkatan akumulasi risiko dan mengatasi perilaku pengambilan risiko yang berlebihan dari pelaku.

Namun perlu diperhatikan aspek waktu agar aktivasi kebijakan tersebut tidak terlalu cepat, karena dapat menimbulkan biaya regulasi yang tidak perlu dan mengurangi efektivitas hasil yang diharapkan.

Sebaliknya, juga jangan terlambat karena dapat menyebabkan kebijakan menjadi tidak efektif. Sama halnya ketika akan melakukan deaktivasi kebijakan makroprudensial pada fase kontraksi siklus keuangan, perlu dicermati agar deaktivasi kebijakan tersebut tidak terlalu cepat, karena berpotensi memberikan sinyal yang salah kepada pelaku dan juga dapat memperbesar efek prosiklikalitas.

Dari kondisi ini terlihat bahwa penyusunan dan pemahaman siklus keuangan yang baik menjadi penting guna menghindari atau paling tidak meminimalkan kesalahan ketika akan mengeluarkan suatu kebijakan makroprudensial.

Sebagai contoh, jangan sampai keluar kebijakan makroprudensial yang bersifat mendorong/pelonggaran pada saat siklus keuangan sedang berada di fase ekspansi yang mendekati puncaknya, karena dapat menyebabkan risiko semakin terakumulasi.

Demikian pula sebaliknya, dikeluarkan kebijakan makroprudensial yang bersifat membatasi/pengetatan ketika siklus keuangan berada di fase kontraksi yang dapat menyebabkan kontraksi atau krisis makin dalam.

Dari uraian diatas, berdasarkan hasil evaluasi (antara lain tercermin dari siklus keuangan yang tidak menunjukkan adanya akumulasi risiko dan juga SSK tetap terjaga), di bidang kebijakan makroprudensial Bank Indonesia mempertahankan rasio CCB sebesar 0% dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada target kisaran 80%-92%, serta kebijakan LTV/FTV yang akomodatif.

Sebagai penutup, siklus keuangan merupakan salah satu alat yang berguna dalam proses desain, pengembangan dan pengambilan kebijakan makroprudensial. Tentunya kebijakan yang dikeluarkan bersifat saling melengkapi dengan kebijakan lain (moneter dan fiskal), sehingga diperlukan koordinasi dan sinergi yang baik.

Selain itu pengambil kebijakan juga perlu didukung dengan data, indikator dan informasi lain yang komprehensif (selain siklus keuangan) agar kebijakan makroprudensial yang dikeluarkan dapat tepat waktu dan tepat sasaran dalam upaya menjaga dan memelihara SSK sebagai salah satu penopang perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement