Advertisement
OPINI: Program Pensiun Iuran Pasti

Advertisement
Banyak orang tidak mengetahui program pensiun. Banyak pekerja pun belum memiliki program pensiun. Sementara orang bekerja, tentu tidak selamanya. Cepat atau lambat, pasti akan pensiun. Oleh karena itu, sangat penting kita memahami program pensiun. Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, ditegaskan program pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Itu berarti, siapapun apalagi pekerja bila ingin memiliki program yang dipersiapkan untuk masa pensiun sepatutnya menjadi peserta program pensiun.
Karena dengan manfaat pensiun, setiap pekerja memiliki ketersediaan dana yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan saat pensiun, di samping dapat mempertahankan gaya hidupnya.
Advertisement
Mereka yang bekerja, utamanya di perusahaan swasta semestinya mengikuti atau menjadi peserta program pensiun. Agar ketika masa pensiun tiba, mereka bisa menikmati masa pensiun yang nyaman dan sejahtera.
Sesuai dengan aturan, program pensiun dijalankan oleh lembaga yang disebut Dana Pensiun, yakni badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dana Pensiun, pada dasarnya, terdiri dari dua, yaitu DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) dan DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja). DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja individual.
Saat ini di Indonesia, ada 25 penyelenggara DPLK dan dapat dipilih oleh perusahaan atau pekerja yang ingin mengikuti program pensiun.
Sementara itu, DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau PPIP, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta. DPPK secara ekslusif hanya menjalankan program pensiun untuk para pekerja perusahaannya sendiri.
Maka, bila suatu perusahaan atau pemberi kerja tidak memiliki DPPK maka pilihan untuk mengikuti program pensiun hanya dilakukan melalui DPLK yang ada di pasaran saat ini. Dan bentuk programnya adalah PPIP.
Ciri PPIP
PPIP adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Sementara itu, PPMP adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan PPIP.
Khusus pekerja di perusahaan swasta, baik skala kecil-menengah-besar, yang selama ini tidak punya program pensiun maka pilihan yang paling pas adalah PPIP. Katakanlah, Si A seorang pekerja di Perusahaan X. Maka untuk menjadi peserta PPIP dapat menyetorkan “iuran” secara rutin setiap bulan dalam jumlah tertentu atau sekian persen dari gaji. Nantinya, akumulasi iuran selama menjadi peserta+hasil pengembangan/investasi=manfaat pensiun yang diterima.
Besar kecilnya manfaat pensiun melalui PPIP sangat bergantung pada tiga hal; yaitu besarnya iuran yang disetor, hasil pengembangan/investasi, dan lamanya kepesertaan.
Semakin lama seorang pekerja menjadi peserta maka berpotensi semakin besar manfaat pensiun yang diterima. Secara prinsip, tata cara dan mekanisme PPIP mengacu kepada Peraturan Dana Pensiun (PDP) yang disepakati bersama dan atau yang berlaku di DPLK penyelenggara yang dipilih.
Beberapa ciri khusus PPIP yang patut diketahui pekerja adalah manfaat pensiun yang akan diterima pekerja adalah akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya.
Selain itu, besaran iuran ditetapkan di awal dengan pilihan berupa persentase dari gaji atau sejumlah nominal tertentu.
Kemudian, kontrol dan risiko program pensiun ada di tangan peserta, termasuk risiko pilihan investasi. Selanjutnya, pencatatan dana bersifat individual atau dibukukan atas nama rekening masing-masing peserta.
Ketika manfaat pensiun dibayarkan melalui PPIP yang dikelola DPLK, maka pajak yang dikenakan sudah final sebesar 5%. Benefit ini sama sekali tidak dimiliki oleh program lain yang tidak tercantum sebagai pengelola dana pensiun.
Dalam program PPIP, yang sudah pasti adalah iuran pensiunnya. Namun, jumlah manfaat pensiun yang diperoleh saat masa pensiun tentu sangat bergantung pada akumulasil iuran+hasil pengembangannya+lama kepesertaannya.
Uang iuran PPIP dibayarkan secara rutin setiap bulan. Iuran bisa berasal dari gabungan iuran pekerja dan atau pemberi kerja/perusahaan; atau dari pekerja saja atau pemberi kerja saja. Misalnya, iuran PPIP sebesar 10% dari gaji pokok; dibayarkan 5% dari pekerja dan 5% pemberi kerja.
Patut diketahui, karena PPIP bersifat individual atau kendali ada tangan peserta maka risiko investasi sepenuhnya ditanggung oleh peserta.
Oleh karena itu, pilihlah pilihan investasi yang sesuai dengan profil risiko masing-masing pekerja. Setidaknya, bertanyalah tentang pilihan investasi yang paling pas agar hasil investasinya optimal.
Dalam PPIP, penyelenggara DPLK yang dipilih bertindak sebagai pengelola administrasi program pensiun selama menjadi peserta hingga manfaat pensiun dibayarkan. Tentu, sesuai dengan standar administrasi dan pelayanan yang profesional, khususnya dalam pelaporan akumulasi iuran secara berkala yang harus diterima tiap peserta. Oleh karena itu, program PPIP yang mumpuni harus didukung oleh sistem teknologi yang memadai.
PPIP sebagai program pensiun harus disadari sebagai spirit untuk mempersiapkan kesejahteraan pekerja di hari tua, di masa pensiun. Maka orientasi kepesertaan PPIP bagi setiap pekerja adalah untuk hari tua dan bersifat jangka panjang. Semakin lama mengikuti PPIP maka masa pensiun kita berpotensi semakin sejahtera.
Masa pensiun, memang penting dipersiapkan. Karena setiap pensiunan pada dasarnya membutuhkan tingkat penghasilan pensiun (TPP) sebesar 70%-80% dari gaji terakhir.
Maka untuk bisa mencapainya, sangat diperlukan program pensiun. Jika mau disadari, baik pekerja maupun pemberi kerja, PPIP merupakan “kendaraan” paling pas untuk mempersiapkan masa pensiun. Agar pemberi kerja atau perusahaan tetap fokus dalam menjalankan bisnisnya, tidak terganggu dengan urusan program pensiun. Agar pekerja pun tenang dalam bekerja sehingga bisa berkontribusi optimal untuk perusahaannya.
Namun sayang, saat ini tidak lebih dari 5% pekerja di Indonesia yang punya program pensiun. Terkadang kita, bahwa bekerja tidaklah selamanya. Cepat atau lambat, masa pensiun akan tiba. Tinggal masalahnya, mau seperti apa pekerja di Indonesia di masa pensiunnya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gratifikasi dan Ketidakjujuran Akademik Masih Membayangi Dunia Pendidikan
- HIKMAH RAMADAN: Tasamuh Sesama Muslim dalam Perbedaan Gerakan Salat
- HIKMAH RAMADAN: Merangkul Duka, Menemukan Cahaya
- HIKMAH RAMADAN: Meningkatkan Keterampilan Regulasi Emosi Anak saat Ramadan
- HIKMAH RAMADAN: Lansia Sehat, Berilmu, Bertaqwa, dan Bahagia
Advertisement

Diduga Edarkan Psikotropika, Tiga Warga Dlingo Bantul Ditangkap Polisi
Advertisement
Advertisement
Advertisement