Advertisement

OPINI: Upaya Sulit Membuktikan Perilaku Kartel

Aru Armando
Rabu, 27 Februari 2019 - 08:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Upaya Sulit Membuktikan Perilaku Kartel Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone

Advertisement

Dalam Harian Jogja edisi Jumat (15/2), dalam artikel Muncul Dugaan Kartel di halaman lima, disebutkan masalah harga tiket pesawat memasuki babak baru. Masalah berkaitan dengan dugaan kartel atau persekongkolan antarmaskapai dalam penetapan tarif pesawat.

Menurut hemat saya, salah satu tujuan kartel adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan jalan melakukan konspirasi diantara pelaku usaha disalam suatu pasar dengan cara mengatur produksi, distribusi, harga hingga wilayah. Hal mana diatur dalam pasal yang tersebar di dalam Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni Pasal 5 terkait dengan penetapan harga, Pasal 11 terkait dengan kartel dan Pasal 9 terkait dengan pembagian wilayah.

Advertisement

Pasal 11 berbunyi “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat”.

Dalam praktiknya, baik ahli hukum, ekonomi dan juga otoritas persaingan usaha di dunia mahfum jika praktik kartel sangat sulit dibuktikan. Demikian juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Memperhatikan ketentuan Pasal 11 UU 5/1999, salah satu unsur penting yang harus dibuktikan adalah Perjanjian. Sebagai salah satu bentuk perjanjian yang dilarang, tentu oknum pelaku usaha sadar jika kartel dilarang. Karena itu, menuangkannya dalam bentuk perjanjian tertulis akan sangat dihindari jika mereka berkehendak melakukan kartel. Meskipun Pasal 1 angka 7 UU No.5/1999 mendefinisikan perjanjian bisa tertulis maupun tidak tertulis tetap saja membuktikan unsur perjanjian adalah hal sangat sulit.

Mencermati beberapa putusan KPPU terkait dengan kartel, terdapat satu putusan kartel yang menarik, yakni Putusan KPPU No.08/KPPU-I/2014 terkait dengan Dugaan Kartel Ban. Dalam putusan tersebut, KPPU memperluas definisi mengenai perjanjian, dengan menafsirkan perilaku bersama termasuk dalam definisi perjanjian. Di dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa perjanjian dalam UU No.5/1999 mengacu namun tidak terbatas pada Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Penafsiran ini didapatkan dengan mempertimbangkan suasana kebatinan dari pembuat undang-undang saat pembahasan UU No.5/1999, yang tertuang di dalam nota pembahasan undang-undang (memorie van toelichting - MvT) UU No.5/1999. Di dalam MvT, dinyatakan untuk menghindari lolosnya praktik persaingan curang tertentu dari undang-undang ini, perjanjian harus mencakup baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk tindakan bersama (concerted action) pelaku usaha. Walaupun tanpa mengikatkan dirinya satu sama lain. Putusan KPPU ini lantas dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan No.221 K/PDT.Sus-KPPU/2016.

Aturan perundang-undangan bersifat statis dan rigid (kaku) sedangkan perkembangan kegiatan manusia selalu meningkat dari waktu ke waktu, baik maupun jumlahnya. Dapat dimengerti kalau kemudian muncul ungkapan Het recht hink achter de feiten ann, bahwa hukum tertulis selalu ketinggalan dengan peristiwanya (Bambang Sutiyoso, 2006). Apa yang dilakukan oleh KPPU termasuk dalam upaya menemukan hukum dengan menggunakan penafsiran secara historis. Penafsiran ini bisa saja dilakukan. Seperti yang disampaikan Prof. Sudikno Mertokusumo, penafsiran tidak hanya dilakukan oleh hakim, tetapi juga peneliti hukum dan mereka yang berhubungan dengan kasus dan peraturan-peraturan hukum (Sudikno, 1996). Hal mana juga diatur didalam Pasal 35 huruf a UU No.5/1999, bahwa tugas KPPU diantaranya adalah menilai suatu perjanjian.

Belum Tentu Kartel
Meskipun KPPU telah memperluas definisi perjanjian dengan memasukkan perilaku bersama, namun penulis menilai perilaku bersama ini tidak serta merta dapat dikategorikan praktik kartel. Meskipun dalam suatu industri pelaku usaha sama-sama menaikkan harga barang/jasa, hal tersebut tidak dapat langsung dinilai sebagai bentuk praktik kartel. Paling tidak, ada dua hal yang harus dipastikan untuk menilainya.

Pertama, keputusan bisnis yang mandiri dari pelaku usaha karena menyesuaikan dengan kondisi pasar atau industri. Misal, penjual sepatu kulit akan menaikkan harga produknya jika harga komponen utamanya, yakni kulit naik. Apalagi jika dibarengi dengan kenaikan upah minimum tenaga kerja, atau saat nilai tukar rupiah atas dolar anjlok, dan bahan bakunya sebagian besar didapatkan dari impor. Dengan kondisi seperti itu, wajar jika pelaku usaha di suatu pasar atau industri menaikkan harga jualnya. Namun, tetap harus diperhatikan, apakah kenaikan yang ada wajar atau tidak. Bisa jadi, pelaku usaha memanfaatkan situasi dan saling berkoordinasi untuk menaikkan harga pada tingkatan harga yang eksesif.

Kedua, membuktikan adanya kesamaan kehendak di antara pelaku usaha. Otoritas persaingan usaha harus mampu menemukan kesamaan kehendak atas perilaku pelaku usaha. Meeting of minds ini penting, mengingat perilaku kartel baru dapat efektif dilakukan jika dilakukan oleh pelaku-pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar sehingga mempunyai kekuatan pasar yang efektif untuk mendistorsi suatu pasar atau industri. Biasanya, potensi praktik kartel relatif besar terjadi jika struktur pasarnya bersifat oligopoli, atau terkonsentrasi pada sedikit pelaku usaha.

Upaya membongkar kartel harus terus dilakukan, namun, harus dilakukan secara cermat dan kredibel karena hal ini berpengaruh pada iklim dunia usaha. Apresiasi patut diberikan kepada MA yang sangat progresif. Dalam pertimbangan Putusan Nomor 221 K/PDT.Sus-KPPU/2016, MA menyatakan bahwa dalam praktek di dunia bisnis kesepakatan mengenai harga, produksi, wilayah (kartel) maupun kesepakatan anti-persaingan sehat lainnya sering dilakukan secara tidak terang sehingga dalam hukum persaingan usaha bukti-bukti yang bersifat tidak langsung, diterima sebagai bukti sah sepanjang bukti-bukti tersebut adalah bukti yang cukup dan logis, serta tidak ada bukti lain yang lebih kuat yang dapat melemahkan bukti-bukti yang bersifat tidak langsung tersebut.

*Penulis Investigator Utama pada Kesekretariatan Jenderal KPPU RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement