Advertisement

OPINI: Kantong Kemiskinan, Kantong Politik Uang

Ferina Anistya Fabriningrum
Senin, 18 Maret 2019 - 06:47 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Kantong Kemiskinan, Kantong Politik Uang ILustrasi Politik uang - JIBI/Reuters

Advertisement

Pemilihan umum (Pemilu) yang berlangsung lima tahun sekali merupakan kesempatan bagi warga Indonesia untuk menentukan eksekutif dan legislatif yang akan mengelola anggaran negara sebagai hasil dari pajak rakyat.

Indonesia masih mengandalkan pajak untuk mendanai kebutuhan fiskalnya. Sebagai contoh, penerimaan perpajakan menyumbang 82,50% pendapatan APBN 2019. Konsekuensi logis yang muncul dari hal tersebut seharusnya warga mempunyai kuasa yang besar untuk menentukan bagaimana negara ini akan dikelola.

Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak baru saja memberikan penghargaan enam kepada konglomerat Indonesia. Mereka yang memperoleh penghargaan tersebut adalah yang dinilai taat aturan perpajakan, sekaligus pembayar pajak individual terbesar di tanah air. Pemerintah seringkali alpa bahwa di dalam penerimaan pajak mengandung sumbangan pembayaran dari barang konsumsi warga, baik kelas menengah maupun warga miskin. Hal ini menimbulkan ironi, karena seakan-akan hanya konglomerat saja yang menyumbang pajak untuk membiayai pemerintahan.

Penerima mandat rakyat tidak boleh lupa bahwa pajak memiliki fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga kesejahteraan tidak hanya dinikmati oleh sekelompok orang saja. Konstitusi republik pun mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Selain itu pajak juga memiliki fungsi pemerataan, yang harapannya kesenjangan antara penduduk berpendapatan rendah dan tinggi tidak terpisah jurang yang lebar.

Dalam konteks pemilihan umum, partai politik maupun kontestan pemilu seringkali menjadikan warga miskin sebagai komoditas kampanye. Selain menjadi bahan program kampanye, warga miskin juga menjadi sumber suara yang mudah disetir dengan iming-iming uang atau material tertentu. Data BPS menunjukkan Jogja dengan persentase kemiskinan pada September 2018 sebesar 11,81% merupakan daerah termiskin di Pulau Jawa. Angka kemiskinan tersebut menjadikan Jogja sebagai daerah yang rawan terhadap praktik politik uang.

Sistem pemilu di Indonesia pasca 2014 menjadikan calon wakil rakyat dengan suara terbanyak menjadi pemenang, bukan lagi calon dengan nomor urut teratas. Perubahan sistem tersebut memang menjadikan pemilih memiliki kuasa yang besar atas calon yang akan mereka menangkan. Bukan calon yang diatur nomor urutnya oleh partai politik. Namun konsekuensi lain yang harus ditanggung adalah mengganasnya praktik politik uang.

Setiap kandidat dengan mudahnya menukar suara pemilih dengan sejumlah uang atau material lain seperti sembako untuk memenangkan pemilu. Bagi caleg politik uang adalah jalan pintas meraih suara pemilih. Di lain pihak masyarakat miskin mengangga[ politik uang adalah rezeki, karena material ataupun uang lebih menguntungkan daripada program-program kerja yang dijanjikan saat kampanye.

Tingkat Kemiskinan
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), praktik politik uang dilakukan dengan modus pemberian secara prabayar dan pasca bayar. Hasil pemantauan ICW pada pemilu legislatif 2014 di 15 provinsi sejak masa tenang kampanye hingga hari pencoblosan mendapatkan 313 temuan pelanggaran pemilu. Mulai dari pemberian uang dengan 104 kasus, pemberian barang sebanyak 128 kasus, pemberian jasa dengan 27 kasus, dan penggunaan sumber daya negara sebesar 54 kasus. Pelaku politik uang lebih banyak dilakukan oleh caleg sebanyak 170 kasus sedangkan oleh tim sukses sebanyak 107 kasus, aparat pemerintah sebanyak 24 kasus.

Praktik politik uang menunjukkan tren yang meningkat semenjak reformasi. Pada pemilu 1999 sebanyak 62 kasus. Sedangkan Pemilu 2004 sebanyak 113 kasus, Pemilu 2009 sebanyak 150 kasus, dan Pemilu 2014 sebanyak 313 kasus. Gejala ini menunjukkan politik uang atau jual beli suara dalam pemilihan umum menjadi budaya dalam proses pemilu di Indonesia.

Tingkat kemiskinan yang tinggi, kesadaran yang rendah dari warga Indonesia dalam memilih penerima mandat rakyat serta lemahnya instrumen hukumuntuk menjerat pelaku dan penerima politik uang yang menjadikan praktek politik uang semakin marak terjadi. Dengan melihat penyebab utama politik uang tersebut maka untuk mengatasnya bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Pertama, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam upaya mengurangi praktek politik uang dalam proses pemilu. Pemerintah dan partai politik harus melihat masyarakat miskin sebagai mitra sejajar untuk merencanakan dan menyelesaikan masalah kemiskinan, karena penerima manfaat program pengentasan kemiskinan adalah mereka sendiri. Dengan demikian kedudukan mereka tidak hanya menjadi objek politik, tetapi juga menjadi subjek politik yang dapat mempengaruhi kebijakan, sehingga program pengentasan kemiskinan bisa tepat sasaran.

Kedua, melalui gerakan untuk menyadarkan warga. Upaya mengurangi praktek politik uang tanpa inisisatif gerakan masyarakat, akan menjadi hal yang percuma. Desa Anti Politik Uang yang menyasar hingga tingkat keluarga merupakan inovasi yang bisa meminimalisir dan menangkal praktik politik uang. Gerakan ini menjadi contoh bagaimana setiap pihak baik dari pemerintah, organisasi masyarakat dan calon legislatif terlibat untuk melawan budaya politik uang.

Ketiga, yaitu dengan penguatan instrumen hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan penerima manfaat politik uang juga harus dilakukan. Undang-undang Pemilu saat ini hanya menghukum kandidat yang melakukan politik uang. Padahal dalam Undang-undang Pilkada penerima dan pelaku politik uang dapat dijerat oleh hukum. Selain itu perlindungan bagi saksi atau pelapor tindak pidana politik uang juga harus dijamin oleh regulasi.

Karena politik uang seharusnya sudah masuk kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme dan tindak perdagangan manusia sehingga pelapor ataupun saksi dari tindak pidana tersebut harus dilindungi secara formal oleh negara. Dengan adanya upaya dari berbagai pihak tersebut, diharapkan masalah politik uang yang terjadi pada proses pemilihan umum setiap lima tahun sekali bisa diminimalkan.


*Penulis merupakan pegiat Perkumpulan IDEA Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Lokasi dan Harga Tiket Museum Dirgantara Jogja, Cek di Sini

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement