Advertisement

OPINI: Potret Profesi Akuntan dan Tantangannya

Totok Budisantoso
Kamis, 09 Mei 2019 - 07:57 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Potret Profesi Akuntan dan Tantangannya Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman

Advertisement

Menjelang pengujung 2018, profesi akuntansi khususnya akuntan publik dikejutkan dengan permasalahan PT. SNP Finance yang berujung pada sanksi yang dijatuhkan kepada Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Marlinna dan Merliyana Syamsul selaku AP serta KAP Satrio, Bing, Eny (SBE) diduga menyajikan layanan jasa audit yang cacat atas laporan keuangan tahunan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Cacat layanan jasa ini berdampak pada kerugian berbagai pihak terutama perbankan yang memiliki kaitan bisnis. Terbitnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait dengan laporan keuangan yang ternyata tidak merefleksikan kondisi keuangan yang sebenarnya secara signifikan menjadi informasi yang menyesatkan dalam pembuatan keputusan bisnis. Sanksi profesi sudah dijatuhkan terhadap malpraktik yang terjadi.

Advertisement

Belum dingin kasus tersebut, hari-hari ini pemberitaan di media masa kembali menyingkap permasalahan serius yang juga terkait dengan profesi akuntan publik. Kali ini bersinggungan dengan salah satu raksasa BUMN yang merupakan red flag carrier negara Indonesia. Tentu saja ini menyangkut aspek yang jauh lebih krusial karena klien yang diaudit adalah perusahaan publik dan memiliki dimensi politis yang bisa jadi pelik.

Permasalahan dipicu oleh kisruh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan oleh Garuda Indonesia (GIAA). Dua orang komisaris yang mewakili pemegang saham yang signifikan tidak bersedia menandatangani laporan keuangan tahunan yang merupakan wujud pertanggungjawaban dewan direksi GIAA. Ketidaksepakatan tersebut tentulah dilatarbelakangi oleh alasan yang sangat material. Pasal 67 UU Perseroan Terbatas menunjukkan dengan tegas peran penting dewan komisaris. Artinya, keputusan untuk berbeda pendapat tersebut memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi yang sangat material. Apa yang terjadi?

Kebijakan Akuntansi
Garuda Indonesia selalu menjadi sorotan. Bisa dimaklumi mengingat Garuda Indonesia adalah BUMN di bisnis penerbangan yang membawa bendera bangsa Indonesia. Terlebih lagi, secara legal ekonomi, PT Garuda Indonesia sudah tercatat sebagai emiten di bursa saham menjadi perusahaan publik yang berarti tidak dapat terhindar dari disiplin pasar dalam pengelolaan usahanya.

Dalam kurun waktu 2015-2017, kinerja penjualan perusahaan menunjukkan peningkatan yang lumayan dengan rincian sebagai berikut -3,01%, 1,28%, dan 8,11% secara berturut-turut selama tiga tahun. Dilihat dari indikator laba bersih, rupanya menghasilkan gambar yang tidak semanis penjualannya. Pada 2015, laba bersih tercatat US$ 76,5 juta, dari sebelumnya rugi US$ 370 juta pada tahun 2014. Pada tahun 2016, laba bersih anjlok 89,41% menjadi US$ 8,1 juta. Kemudian pada tahun 2017, perusahaan kembali jeblok merugi sebesar US$216,6 juta.

Menariknya, pada 2018 terjadi fluktuasi yang tidak biasa atas kinerja laba. Hingga kuartal ketiga, Garuda Indonesia masih melaporkan rugi sebesar US$ 114,8 juta. Pertanyaan besar muncul ketika diakhir 2018, perusahaan melaporkan laba senilai US$809.000. Lonjakan yang luar biasa dilihat dari kinerja di 2017 yang membukukan rugi cukup besar.

Diskusi utama yang menjelaskan lonjakan tersebut adalah perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan Garuda Indonesia Grup menjelang akhir 2018. Kontrak kerja sama senilai US$239,94 untuk 15 tahun. Rupanya kontrak kerja tersebut sudah diakui sekaligus pada 2018 dan diakui sebagai pendapatan lain. Alhasil, laporan keuangan 2018 menjadi kinclong dengan nongkrongnya tambahan pendapatan yang nilainya lebih dari US$ 200 juta meskipun belum serupiahpun masuk ke kantong Garuda Indonesia dan berujung pada pengakuan sebagai piutang usaha.

Akuntansi memberikan dasar pijak yang kuat dalam pengakuan pendapatan dan beban. Ada prinsip konservatisme yang memandu proses tersebut. Pendapatan akan diakui ketika pendapatan tersebut sudah terealisir. Standar akuntansi menunjukkan bahwa pendapatan yang timbul dari penggunaan aset perusahaan dapat diakui apabila besar kemungkinan pendapatan akan diperoleh perseroan.
Jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal, diakui atas dasar akrual sesuai dengan substansi perjanjian yang relevan. Pengakuan yang sangat agresif dengan motivasi untuk memoles kinerja akan berdampak pada kerancuan dan berpotensi menyesatkan.

Agresivitas pengakuan ini dapat dilihat dengan indikasi operasional yang belum mendukung adanya pengakuan pendapatan tersebut. Pada dasarnya belum ada realisasi operasional yang signifikan yang menunjukkan bahwa kontrak kerja sama itu sudah dijalankan secara nyata dalam layanan bisnis maskapai penerbangan Garuda secara keseluruhan. Penyelesaian transaksi pembayaran bahkan belum dinegosiasikan dan disepakati. Belum adanya kesepakatan ini memperkecil nilai realisasi pendapatan yang diperoleh dari kerja sama tersebut. Jangka waktu kontrak kerja sama adalah 15 tahun yang berarti potensi pendapatan tersebut akan dapat direalisasikan untuk jangka panjang di masa mendatang.

Pengakuan menyeluruh atas nilai kontrak di tahun pertama (2018) padahal rencana realisasi operasionalnya akan berjalan selama 15 tahun ke depan sudah menunjukkan praktik yang salah dalam pengakuan pendapatan. Indikasi-indikasi kuat adanya upaya polesan laporan keuangan berdampak pada berbaliknya kinerja laba di akhir kuartal keempat dengan adanya kontrak kerja dengan pihak lain yang akhirnya berujung pada kericuhan yang terjadi.

Ambil Sikap
Diketahui umum bahwa dalam penyajian laporan keuangan, ada potensi window dressing, yaitu rekayasa untuk mempercantik kinerja perusahaan dengan menggunakan cara tertentu. Ada serangkaian insentif yang memotivasi perusahaan akhirnya mempraktekkan polesan kinerja perusahaan. Banyak motif ekonomi seperti target kinerja, bonus, investor dan calon kreditor.

Masalah ini juga bisa jadi lebih kompleks ketika motivasinya berbau politik mengingat Garuda Indonesia adalah perusahaan yang pemegang saham mayoritasnya adalah pemerintah. Aroma kuat manipulasi di dalam laporan keuangan Garuda Indonesia rupanya tidak terendus oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Afiliasi dengan BDO International). Auditor memberikan opini Wajar Tanpa Perkecualian atas laporan keuangan 2018.

Opini ini juga dapat diartikan bahwa praktik pengakuan pendapatan yang agresif tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Mengapa auditor akhirnya menerbitkan opini tersebut padahal laporan keuangan berpotensi menyesatkan? Dari sisi kompetensi, tidak diragukan lagi. Muncul kemungkinan masalah etika yang akhirnya berujung pada terbitnya opini yang berpotensi menyesatkan.
Belajar dari permasalahan bertubi-tubi yang dihadapi oleh profesi akuntan publik, perlu ditekankan kembali kegagalan auditor untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan secara intensif dan memberikan sinyal peringatan dapat berujung pada krisis kepercayaan yang dapat berdampak masif terhadap perekonomian.

Hanya ada satu pilihan, yaitu pulihkan kepercayaan publik. Kepercayaan publik akan terpupuk dengan integritas dari para anggota profesi itu sendiri. Integritas menjadi pilar utama yang memampukan para akuntan untuk dapat mempertahankan kode etik profesi sebagai pegangan utama. Tugas berat dari lembaga profesi untuk menjadikan kasus-kasus ini sebagai momentum perubahan dan perbaikan

*Penulis merupakan dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Kamis, 25 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

The Tortured Poets Departement, Album Baru Taylor Swift Melampaui 1 Miliar Streaming di Spotify

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement