Advertisement

OPINI: Membidik Cukai Nontembakau

Candra Fajri Ananda, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Kamis, 04 Juli 2019 - 08:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Membidik Cukai Nontembakau Petani menjemur tembakau rajang di rumahnya di Desa Tlogorejo, Karangawen, Demak, Jawa Tengah, Selasa (22/8). - ANTARA/Aji Styawan

Advertisement

Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan satu-satunya industri nasional yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. IHT memiliki peran signifikan dari penyediaan input produksi, pengolahan hingga proses distribusinya. Semua dikerjakan di dalam negeri oleh pelaku-pelaku usaha nasional dengan melibatkan tenaga kerja, petani dan masyarakat luas yang sangat besar jumlahnya.

IHT mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang sangat besar hingga mencapai enam juta orang, baik yang langsung bekerja dalam sektor penyediaan input (pertanian tembakau), sektor pengolahannya (pabrik rokok), dan sektor penjualan (perdagangan dalam negeri dan ekspor rokok.

Advertisement

Rantai IHT sangat lengkap menyediakan kesempatan kerja secara tidak langsung bagi masyarakat seperti pedagang kaki lima, warung-warung kelontong dan sebagainya. IHT merupakan industri yang memiliki ketaatan pajak yang tinggi meski proporsi pajak yang dikenakan pada industri ini sangat besar pada setiap batang rokok yang dihasilkan.

Tak heran jika IHT berkontribusi besar bagi penerimaan negara. Pendapatan cukai yang didominasi oleh IHT merupakan penyumbang terbesar ketiga terhadap penerimaan pajak di Indonesia dengan kontribusi rata-rata 11%.

Tak hanya itu, IHT juga memiliki peran signifikan terhadap perekonomian daerah penghasil tembakau. Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Barat adalah beberapa daerah di Indonesia yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang cukup besar.

Beberapa daerah di Jawa Timur memiliki prosentase DBHCHT terhadap PAD mencapai sekitar 36% pada 2016. Pada periode yang sama, sebanyak 53% PAD beberapa daerah di Jawa Tengah juga berasal dari DBHCHT. Melihat angka–angka tersebut, tentunya kita menyadari bahwa betapa besar peran IHT pada perekonomian daerah.

Besarnya kontribusi IHT dalam perekonomian nasional tak selalu diiringi jalan yang mulus. Sebagai produk yang dibatasi konsumsinya, salah satu tantangan terbesar IHT adalah kebijakan tarif cukai. Pada 2017 pemerintah mengeluarkan PMK 146/2017 yang mengatur tarif cukai dan kebijakan simplifikasi struktur tarif cukai secara bertahap selama empat tahun ke depan (2018-2021) serta kebijakan kombinasi kuota.

Kemunculan aturan PMK tersebut menuai kritik dari berbagai pihak yang terlibat dalam rantai IHT. Hingga akhirnya pada 2018, pemerintah mengeluarkan PMK 156/2018 yang menghapus aturan PMK 146/2017 tentang pelaksanaan penyederhanaan struktur tarif cukai. Kehadiran PMK 156/2018 tersebut mampu menjadi jalan tengah antara produsen, pemerintah, dan seluruh pihak yang terkait dalam lingkaran IHT.

Sebenarnya, kebijakan penyederhaan struktur tarif cukai yang dimuat dalam PMK 146/2017 bukan hal yang baru terjadi. Kebijakan serupa juga telah dilakukan pemerintah sejak 2012. Pada 2012 terjadi perubahan penyederhaan struktur tarif cukai dari tahun sebelumnya, yakni dari 19 golongan tarif menjadi 15 golongan. Proses penyederhanaan struktur tarif tersebut terus terjadi secara bertahap hampir setiap tahunnya hingga pada 2010 menjadi 10 golongan.

Namun, data menunjukkan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai dan penyederhanaan struktur tarif cukai tersebut telah berdampak signifikan terhadap keberlangsungan IHT, khususnya bagi industri kecil. Penyederhanaan struktur tarif cukai membawa industri rokok di Indonesia kian terpuruk.

Data EY (2018) menunjukkan bahwa jumlah pabrikan rokok mengalami penurunan rata-rata sebesar 50% atau 100 pabrik setiap tahunnya. Badan Kebijakan Fiskal (2017) menunjukkan, dari 2011 hingga 2017 perusahaan rokok menurun tajam, dari 1.664 perusahaan (2011) menjadi 487 perusahaan saja yang masih beroperasi pada 2017. Salah satu penyebabnya ialah penyederhanaan struktur dan peningkatan tarif cukai rokok yang dilakukan pemerintah secara berkesinambungan.

Selanjutnya dari sisi penerimaan negara, pada 2014 perubahan pertumbuhan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mulai mengalami perlambatan. Jika pada 2013 penerimaan CHT mencapai 14%, pada 2014 perubahan pertumbuhan penerimaan CHT hanya 9%. Bahkan, pada 2016 penerimaan CHT menurun hingga menyentuh minus 1%Penurunan penerimaan CHT terjadi karena adanya kenaikan tarif cukai yang disertai dengan perlambatan ekonomi dalam negeri. Hal tersebut menunjukkan bahwa daya beli masyarakat menurun, sehingga tak dapat mengikuti kenaikan tarif cukai yang selanjutnya berdampak pada penerimaan CHT.

Penurunan penerimaan CHT juga disebabkan makin banyaknya peredaran rokok ilegal sebagai respon atas semakin meningkatnya tarif cukai yang tidak dapat dijangkau oleh konsumen rokok. Pada 2016 peredaran rokok ilegal mencapai 12%, di mana pertumbuhan penerimaan CHT juga menurun hingga minus 1%.

Keberadaan rokok ilegal jika terus berlanjut tanpa terkendalikan, kerugiannya tidak hanya dirasakan produsen rokok saja, karena akan berdampak pula terhadap penerimaan CHT pemerintah. Data menunjukkan, dari 2013 hingga 2017 negara telah kehilangan penerimaan CHT sebesar Rp3,1 triliun-Rp3,8 triliun.

Kontribusi IHT bagi perekonomian daerah melalui DBHCHT juga dipengaruhi secara langsung oleh perubahan peraturan pemerintah terhadap CHT. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (2019), terjadi perlambatan pertumbuhan penerimaan DBHCHT sebagai respon adanya perubahan peraturan pemerintah terkait peningkatan tarif CHT dan juga penyederhanaan struktur tarif cukai.

Bahkan pada 2018, Jawa Timur sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia tak hanya mengalami perlambatan pertumbuhan DBHCHT saja tetapi untuk pertama kalinya mengalami penurunan penerimaan DBHCHT sebesar 1%.

Artinya, pengelolaan IHT secara berkelanjutan dengan memperhatikan berbagai aspek secara komprehensif menjadi penting. Pengelolaan yang tidak tepat akan membahayakan pertumbuhan dan keberlanjutan IHT, terutama pabrikan rokok pada level kecil dan menengah, memperkecil peluang penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, mengurangi luas lahan perkebunan dan produktivitas tembakau, meningkatkan impor tembakau, menurunkan kesejahteraan petani dan tenaga kerja yang terlibat dalam IHT.

Kebijakan fiskal merupakan bagian yang sangat penting untuk mengatur industri. Kebijakan cukai juga berperan sangat penting dalam mengatur produk tertentu, sebagaimana tercantum dalam UU No. 39/2007 Tentang Cukai. Cukai tidak hanya berkontribusi bagi pendapatan negara tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan dampak negatif dari mengkonsumsi produk tertentu.

Sejak 1995, pemerintah hanya mengenakan cukai pada tiga Barang Kena Cukai (BKC), yaitu tembakau, alkohol, dan etil alkohol. Dalam perkembangannya, selain tiga BKC tadi, masih banyak produk lain yang perlu dikendalikan peredarannya, karena berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan, sehingga BKC perlu ditambah.

Belajar dari pengalaman negara lain, penerimaan cukai terbesar ternyata bukan dari CHT. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki beberapa pilihan BKC lainnya yang berpotensi meningkatkan penerimaan cukai negara. Seperti di Belanda dan Prancis, pendapatan cukai terbesar dari kedua negara itu berasal dari produk energi.

Bahkan di Finlandia, penerimaan cukai terbesarnya berasal dari bahan bakar cair. Begitu juga Thailand, penerimaan cukai terbesar negara berasal dari pajak minyak.

Alhasil, pemerintah bisa menerapkan BKC selain CHT. Komoditas lain yang ‘bisa’ dimasukkan misalnya minuman dengan kadar gula tinggi, minuman berkarbonasi, daging, kendaraan bermotor, kartu permainan, peralatan listrik, bahan peledak, parfum, perhiasan, dan komoditas lain yang memiliki eksternalitas negatif tinggi.

Pada prinsipnya BKC adalah barang-barang yang dibatasi peredaran maupun konsuminya, karena menganggu kesehatan maupun dampak eksternalitas negatif (misalnya kerusakan lingkungan). Melalui alternatif BKC ini, kita berharap IHT masih tetap berkembang dan maju sebagai industri yang mewarisi budaya Indonesia asli, selain tetap menjaga keberlangsungan industri rokok kecil sebagai penyangga penyedia lapangan kerja.

*Penulis merupakan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement