Advertisement

OPINI: Kemelut Perunggasan & Keseimbangan Ekspor-Impor

Suryo Suryanta
Minggu, 07 Juli 2019 - 07:07 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Kemelut Perunggasan & Keseimbangan Ekspor-Impor Peternak menimbang ayam broiler jenis pedaging yang dijual murah seharga Rp8.000 per kilogram di sentra peternakan ayam broiler di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019). - ANTARA/Destyan Sujarwoko

Advertisement

Kesulitan bertubi tubi yang dialami masyarakat perunggasan, karena harga jual live bird yang tertekan sampai dibawah harga pokok produksi (HPP). Bahkan juga diikuti berbagai aksi aksi demo.

Semoga kondisi ini menjadi pelajaran bersama bagi semua pemangku kepentingan untuk lebih dewasa dan arif dalam menjalankan bisnis perunggasan secara nasional. Pasalnya, harga ayam hidup di kandang mengalami penurunan yang dahsyat menjadi Rp7.000–Rp8.000/kg saja. Bisa disebutkan harga satu kilogram ayam hidup senilai dengan anak ayam yang baru menetas (DOC).

Advertisement

Berdasarkan tren harga ayam hidup di kandang sejak Januari 2018 bahwa harga bisa stabil diatas HPP yaitu Rp18.000/kg sampai Agustus 2018. Setelah itu harga terus turun hingga Rp13.000/kg. Posisi harga rendah ini berlangsung selama 2 bulan hingga pertengahan Oktober lalu. Perlahan, harga terus menanjak hingga Rp23.000/kg pada akhir Desember 2018.

Selanjutnya memasuki Januari 2019 harga ayam hidup di kandang mulai terkoreksi, menurun di kisaran Rp17.000–Rp18.000. Penuruna mulai nyata mulai Februari dan selanjutnya harga terus dibawah HPP sampai akhir Maret . Harga kembali membaik pada April sampai dengan akhir Juni lalu.

Usai Idulfitri harga kembali terkoreksi hingga titik melebihi ambang psikologis, karena sangat rendah di kisaran Rp7.000-Rp8000/kg saja. Kondisi ini sangat berat karena menimbulkan kerugian yang hebat bagi semua pelaku budidaya. Setidaknya Rp3,5 triliun menguap akibat kondisi harga demikian.

Tidak ada kata yang bisa mengulas secara tepat mengapa kondisi ini terus bergulir. Hal yang paling sulit dialami para pelaku usaha budidaya broiler ini. Mereka dalam posisi yang merugi, baik dari peternak maupun hingga integrator selaku inti. Tentunya simpang siur saling menyalahkan menjadi bumbu-bumbu kepanikan di banyak grup whatsapp.

Namun mestinya semua yang berkepentingan harus tetap dewasa dan bijaksana dalam menyikapi kemelut yang masih berkepanjangan ini. Setidaknya bisa dipandang secara positif dari aspek pasokan sumber daging, karena sudah tidak ada kelangkaan atau kekurangan lagi. Disparitas harga per wilayah menjadi celah untuk melakukan langkah-langkah konkrit dalam mengatasinya dengan melakukan pendistribusian budidaya dan pemasarannya secara komprehensif.

Pemerintah sudah secara proaktif melakukan langkah–langkah yang diharapkan bisa mengatasi kemelut ini dengan dibentuknya Satgas Pangan dan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Semua dimaksudkan untuk mencari solusi ‘sama-sama menang’ untuk semua pelaku usaha.

Selain itu angin dari pemerintah yang memberikan keperpihakan kepada peternak rakyat menjadi ‘air penyejuk dahaga’, membuat peternak rakyat mendapatkan ruang dan melanjutkan usaha perunggasan yang sudah menjadi pilihan hidupnya.

Keberpihakan ini mesti dilanjutkan dengan pembenahan di segala aspek, termasuk munculnya kemauan dari kami dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia untuk melakukan perbaikan UU No. 18 Tahun 2009 juncto UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan guna memisahkan peternakan dengan kesehatan hewan.

Langkah ini penting agar lebih fokus dalam penataan secara undang-undang serta implementasinya dalam berbisnis maupun sosial kemasyarakatan. Upaya pemisahan ini untuk meningkatkan kinerja di masing-masing kementerian, sehingga perunggasan bisa tergarap secara profesional dan berkelanjutan.

Hal ini juga sebagai respon setelah Indonesia kalah di WTO pada 2016 dan 2017 serta adanya tren terkini bahwa semua waralaba global seperti McDonald’s dan Kentucky Fried Chicken sudah mencapai kesepahaman untuk menggunakan produk-produk peternakan yang ramah lingkungan.

Perlu diwaspadai pula rencana masuknya daging ayam beku dari Brasil, karena harganya lebih murah, hanya Rp14.500 per kg. Mestinya kita harus bisa membuat produksi dengan HPP mendekati Rp14.000 per kg bobot hidup dan bila memungkinkan bisa di kisaran Rp12.000-Rp14.000 agar kita memiliki daya saing yang kuat di dalam negeri sebagai benteng dalam menghadapi masuknya daging impor.

Namun upaya ekspor yang dilakukan pemerintah masih belum bisa menuntaskan persoalan. Baru sebatas ekspor daging ayam olahan ke beberapa negara seperti Jepang, Papua Nugini, dan Timor Leste. Adapun bibit ayam diekspor ke Vietnam dan domba kambing ke Malaysia.

Langkah ini perlu terus diperkuat untuk menyeimbangkan impor dan ekspor. Kendala yang dihadapi untuk ekspor adalah belum bebasnya residu antibiotik dan salmonella untuk daging ayam dan produk turunannya. Selain itu masih sulitnya menembus kompartemen dengan zonasi flu burung serta harga dan biaya yang belum kompetitif, karena HPP per kilogram daging masih cukup tinggi, sehingga tidak bisa serta merta bersaing di pasar global.

Karena ekspor produk perunggasan dalam jumlah besar belum memungkinkan, tentunya bisa fokus ke produk lain yang merupakan asli plasma nuftah Indonesia. Namun mestinya perlu didukung juga oleh regulasi untuk ekspor produk final, bukan produk yang masih bisa dikembangkan di negara importir.

Seperti yang dilakukan eksportir bibit ayam dari Eropa dan Amerika Serikat, yaitu berupa produk yang sudah ‘dikunci’ tidak bisa lagi dikembangkan keturunannya. Teknologi ini yang harus disiapkan bila kita akan mengekspor bibit. Sebenarnya langkah ini sudah dilakukan salah satu perusahaan breeding dengan mengekspor bibit ayam lokal berupa ayam persilangan yang sudah akan berubah sifat aslinya dari plasma nutfah Indonesia.

Selain itu maraknya perusahaan perunggasan asing di Indonesia juga perlu disikapi secara tepat agar bisnis di lapangan dapat berjalan dengan mulus dan dalam semangat sama-sama menang. Secara lebih jauh, bagaimana perusahaan-perusahaan asing tersebut bisa diarahkan untuk memberikan kontribusi melalui ekspor, baik berupa pakan, peralatan, daging beku dan daging olahannya, sehingga akan tercipta keseimbangan devisa negara.

Berbagai upaya untuk meningkatkan posisi tawar harus bisa dilakukan secara komprehansif dengan dukungan perundangan agar semua proses berjalan efektif dan baku. Perusahaan-perusahaan yang baru harus memiliki proposal kuota ekspor untuk bisa menyeimbangkan neraca perdagangannya.

Tentunya dukungan dari pemerintah sangat diperlukan. Lihat saja hubungan ekonomi dan bisnis antara Indonesia dan Arab Saudi, terutama dalam hal besarnya kuota haji dari Indonesia dan jamaah umroh. Hal itu diimbangi dengan diimbangi dengan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke negara tersebut.

Untuk itu sudah waktunya pula untuk memperbesar ekspor hasil peternakan unggas, daging sapi, kambing atau domba ke Arab Saudi. Begitu pula dengan Jepang dengan menyelaraskan masuknya kendaraan bermotor asal Negeri Sakura dengan menggenjot ekspor produk peternakan Indonesia. Demikian juga dengan China dan Korea Selatan yang banyak memasukkan produk teknologi telekomunikasi. Selanjutnya perlu diimbangi dengan menggencarkan ekspor produk peternakan ke kedua negara tersebut.

Lihat bagaimana strategi Eropa dalam menjaga keseimbangan ekspor dan impor produk daging ayam secara global, yang tentunya berupa untuk tetap bisa terjaga dalam posisi surplus ekspor. Peran aktif pemerintah dalam negosiasi perdagangan tentu sangat diperlukan agar pihak swasta bisa segera mengisi peluang ekspor produk peternakan.

Kita berharap langkah konkrit untuk mendongkrak ekspor menjadi jalan keluar untuk mencapai kemenangan bisnis bagi semua semua pelaku usaha budi daya ayam broiler, baik dari level perusahaan besar (integrator) maupun peternak rakyat yang mengandalkan hidupnya dari setiap panen.

*Penulis merupakan Pengurus PB Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement