Advertisement

OPINI: Mengolaborasikan Industri dan Pendidikan

Nuritomo
Kamis, 18 Juli 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Mengolaborasikan Industri dan Pendidikan Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman

Advertisement

Tujuan suatu perusahaan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pemegang sahamnya dengan cara menciptakan laba yang sebesar-besarnya. Pencapaian laba yang besar diera persaingan ini menuntut efisiensi perusahaan, salah satunya melalui penghematan pajak. Penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui skema manajemen pajak.

Salah satu langkah manajemen pajak yang paling mudah dilakukan adalah memanfaatkan insentif-insentif pajak yang ditawarkan pemerintah. Mencermati aturan perpajakan menjadi suatu syarat mutlak untuk dapat menikmati penghematan pajak ini. Salah satu aturan perpajakan tentang insentif yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Juni 2019 adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Melalui PP No.45/2019 ini, pemerintah memberikan insentif bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia dan penelitian. Insentif ini berupa pengurangan biaya yang dapat dikurangkan pada perusahaan sampai dengan 300% dari total biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan sumber daya manusia dan penelitian/pengembangan.

Pemerintah juga memberikan insentif pada industri tertentu yang padat karya dengan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak bisa dipungkiri bahwa masalah link and match masih menjadi suatu tantangan yang serius bagi dunia pendidikan dan industri. Kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan oleh suatu proses pembelajaran di sekolah seringkali tidak sama dengan kebutuhkan dunia usaha.

Praktik Kerja
Industri berkembang demikian pesat, kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki keahlian yang spesifik menjadi suatu keharusan untuk memenangkan persaingan. Sayangnya, kecepatan perubahan ini tidak selalu mampu didukung oleh sistem pendidikan kita, akibatnya jarak antara kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan dan yang dibutuhkan menjadi semakin lebar. Hal ini tampaknya disadari oleh pemerintah dengan mengeluarkan insentif pajak besar-besaran atau sering disebut Super Decution Tax.
Insentif pajak ini merupakan kabar baik bagi dunia industri maupun pendidikan.

Perusahaan dapat melakukan kolaborasi yang baik dengan dunia pendidikan khususnya pendidikan vokasi untuk mengembangkan sumber daya manusia yang siap kerja. Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk melakukan pengembangan sumber daya manusia baik melalui kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran akan menerima insentif untuk pengakuan biaya sampai dengan 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Insentif biaya sebesar 200% ini dapat diartikan bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan PP No.45/2019 dapat melakukan pembebanan biaya pengembangan tersebut sebesar 200% dari jumlah yang dikeluarkan.

Hal ini berarti bahwa perusahaan mendapatkan insentif sebesar 50% dari total biaya yang dikeluarkan dengan asumsi pajak penghasilan badan sebesar 25%. Sebagai contoh, jika perusahaan mengeluarkan biaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebesar Rp100 Juta maka perusahaan akan dapat menurunkan biaya pajak penghasilan sebesar Rp50 Juta (25% x 200% x Rp100 juta) sehingga sejatinya perusahaan hanya menanggung biaya pengembangan tersebut sebesar Rp50 juta saja.

Insentif pajak yang lebih besar diberikan pada kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dengan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu yang dimaksud adalah kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.

Biaya Riil
Kegiatan penelitian dan pengembangan ini dapat dilakukan secara mandiri maupun menggandeng institusi pendidikan, sehingga dapat dihasilan suatu kolaborasi yang efektif dan efisien. Insentif pajak sampai dengan 300% ini menunjukan kesungguhan pemerintah dalam mendorong penelitian di dalam negeri, karena dengan nilai insentif ini maka jumlah biaya yang ditanggung oleh perusahaan terkait penelitian dan pengembangan sejatinya hanya 25%, sedangkan 75% merupakan biaya yang ditanggung pemerintah melalui insentif pajak. Sama dengan perhitungan sebelumnya, jika diasumsikan perusahaan mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan sebesar Rp100 juta maka jumlah pajak yang dihemat adalah sebesar Rp75 juta (25% x 300% x Rp100 juta), sehingga total biaya yang sungguh-sungguh ditanggung perusahaan hanya sebesar Rp25 juta (25%) saja.

Setelah melihat perhitungan di atas, semestinya insentif pajak ini sangat menarik bagi perusahaan, serta juga menjadi kesempatan yang baik bagi dunia pendidikan. Perusahaan cukup mengeluarkan biaya riil sebesar 50% untuk pengembangan sumber daya manusia perusahaan, meningkatkan keunggulan dan daya saing perusahaan. Perusahaan juga dapat mengeluarkan biaya sebesar riil 25% untuk melakukan penelitian dan pengembangan yang dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi perusahaan. Kegiatan riset yang menguntungkan bagi perusahaan dengan subsidi pemerintah, tentu suatu kesempatan yang luar biasa. Bagi dunia pendidikan, ini menjadi kesempatan emas melakukan link and match dan juga membantu dana penelitian para peneliti yang selalu dirasa kurang memadai.

Dunia industri dan dunia pendidikan semestinya dapat memanfaatkan insentif pajak super ini dengan baik. Kedua pihak semestinya harus mulai untuk memikirkan bagaimana sistem kerjasama saling menguntungkan dapat dibangun, bagaimana mampu melakukan link and match antara kebutuhan dunia industri dan kualitas lulusan yang dapat dihasilkan. Perusahaan tentu dapat saja memanfaatkan insentif pajak tersebut sendiri, tetapi akan lebih efektif dan efisien jika dapat menggandeng dunia pendidikan.

Dunia pendidikan, bagaimanapun telah memiliki infrastruktur yang baik terkait pengembangan SDM dan litbang dengan tenaga yang terampil pada bidangnya. Jika hal ini dapat dikolaborasikan tentu akan memberikan hasil yang dahsyat. Penulis juga yakin bahwa pada saat pemerintah menerbitkan PP No.45/2019, hal ini menjadi salah satu tujuan utamanya. Sudah bukan saatnya lagi keduabelah pihak berjalan sendiri-sendiri, kompetisi telah usang sekarang memang eranya kolaborasi.


*Penulis merupakan dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Giliran Jogja! Event Seru Supermusic Superstar Intimate Session Janji Hadirkan Morfem

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement