Advertisement

OPINI: Asa Keadilan untuk Baiq Nuril

Triantono
Sabtu, 20 Juli 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Asa Keadilan untuk Baiq Nuril Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (kedua kanan) saat tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). - ANTARA/Muhammad Adimaja

Advertisement

Kasus Baiq Nuril kembali mengemuka dan menjadi perhatian publik pasca-putusan Peninjauan Kembali (PK) Oleh Mahkamah Agung. Baiq Nuril merupakan seorang guru honorer asal Mataram NTT harus berhadapan dengan hukum pasca laporan pencemaran nama baik oleh kepala sekolah tempat ia mengajar.

Putusan PK Mahkamah Agung menguatkan Putusan Kasasi dan sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram. Dalam amar kasasi majelis hakim menyatakan bahwa Baiq Nuril secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan hukuma pidana penjara selama enam tahun dengan pidana denda Rp500 juta subsidair kurungan tiga bulan.

Advertisement

Pasca-penolakan PK, Baiq Nuril akhirnya mengambil upaya pemohonan amnesti kepada Presiden. Melalui permohoan Amnesti No.R-28/Pres/07/2019 akhirnya pada Senin (15/7) disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan untuk selanjutnya akan diajukan oleh Presiden untuk dimintakan pertimbangan oleh DPR.

Pada persidangan tingkat pertama di PN Mataram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Baiq Nuril dengan dakwaan tunggal Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (1) berbunyi:“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 45 ayat (1) berbunyi: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

Dalam putusannya Hakim PN Mataram menilai bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tidak terbukti sehingga Baiq Nuril dinyatakan Bebas. Putusan bebas dapat dikatakan memiliki derajat putusan tertinggi untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah, dan terhadap putusan bebas ini JPU tdak dapat mengajukan banding. Dengan putusan bebas ini maka hak dan kepentingan terdakwa kembali pulih dan dilindungi oleh hukum.

Diskriminasi Gender
Putusan bebas dari PN Mataram juga berdampak signifikan bagi JPU dalam melakukan upaya hukum. Berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.114/PUU-X/2012, upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan bebas hanya berupa kasasi dan kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung. Dalam pemeriksaan kasasi (judex juris) hakim hanya dapat memeriksa penerapan hukum dari pengadilan sebelumnya.

Namun dalam Putusan Kasasi Baiq Nuril justru majelis hakim lebih cenderung memeriksa fakta-fakta yang sudah diperiksa pada pengadilan sebelumnya (judex facti) serta tidak mengungkapkan secara eksplisit problem penerapan hukum yang dinilai tidak tepat atau salah atau tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya. Pengadilan Kasasi Ada indikasi bahwa apa yang dilakukan oleh Majelis hakim Kasasi maupun PK justru salah dan tidak konsisten dalam menerapkan hukum sesuai dengan kompetensinya sesuai dengan UU Kehakiman.

Selain problem yuridis, kasus Baiq Nuril juga lekat dengan problem diskriminasi gender yang mengarah pada kekerasan seksual. Berdasarkan fakta persidangan terungkap adanya tindakan pelaku mengirimkan pesan melalui WA kepada korban yang menceritakan secara detil hubungan seksualnya dengan teman korban. Melihat bahwa korban adalah perempuan sekaligus bawahannya, pelaku mencoba memainkan pengaruh untuk manfaat dari korban khususnya dalam hal seksual. Korban merupakan subyek yang tidak memiliki banyak pilihan karena selain dia perempuan juga masihmenjadi tenaga honorer di sekolah yang dipimpin oleh pelaku.

Dalam hal perkara terkait perempuan yang berhadapan dengan hukum, sebenarnya sudah ada Perma No.3/2017 yang seharusnya dijadikan rujukan. Dalam Perma tersebut, kasus Baiq Nuril memiliki relasi kuasa yang bersifat hierarkis, bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah”.

Poin penting dari Perma tersebu dalam pemeriksaan diantaranya adalah: (1) mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan Stereotip Gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis; (2)melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dan/atau hukum tidak tertulis yang dapat menjamin Kesetaraan Gender. Namun ketentuan ini dikesampingkan oleh majelis hakim kasasi maupun PK.

Dianggap Bersalah
Setelah upaya hukum luar biasa barupa peninjaun kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril ditolak oleh MK, maka sudah tidak ada upaya hukum lagi melalui peradilan. Hal ini karena bersarkan SEMA No. 7 tahun 2014 membatasi untuk PK hanya satu kali. Ini tidak sejalan dengan putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang memberi ketentuan bahwa peninjauan kembali pada perkara pidana tidak seharusnya dibatasi untuk menjamin hak terpidana untuk mendapatkan keadilan.

Dengan putusan MK ini maka ketntuan PK hanya satu kali sebagaimana Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang No.8/1981 KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika putusan MK dapat dipersamakan dengan UU karena fungsinya yang mengoreksi UU dan memunculkan norma baru, maka SEMA seharusnya tidak dapat mengenyampingkan adanya putusan MK. Dengan demikian kesempatan Baiq Nuril untuk mengajukan PK kedua harusnya masih terbuka, namun hal tersebut tidak terjadi karena suatu alasan yang prosedural dan formalistis.

Pasca-penolakan PK, kesempatan satu-satunya untuk mendapatkan keadilan adalah melalui amnesti oleh Presiden berdasarkan UU Darurat RI No.11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi dan juga dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat 2. Amnesti menjadi jalan alternatif di luar pengadilan yang dapat diberikan kepada Baiq Nuril. Pemberian Amnesti merupakan hak prerogatif presiden semata-mata diberikan atas kepentingan negara. Kepentingan negara dalam hal ini adalah terkait dengan kewajiban negara untuk perlindungan seluruh warga dan terganggunya rasa keadilan masyarakat.

Amnesti tidak menghapus sifat kesalahan dari terpidana. Dengan kata lain Baiq Nuril tetap dianggap bersalah berdasarkan putusan pengadilan, namun karena ada kepentingan negara, amnesti tersebut diberikan dan dengan demikian konsekuensi hukum atas putusan pengadilan menjadi hapus.

Pengalaman Baiq Nuril menunjukan proses penegakkan hukum belum sepenuhnya berpihak pada keadilan. Dalam aspek yang lain disetujuinya amnesti oleh presiden atas desakan masyarakat sekaligus menegasakan bahwa ada rasa keadilan dalam masyarakat yang terciderai. Problem diskriminasi gender juga cukup bisa dirasakan dalam penanganan kasus tersebut dengan prosedur yang tidak responsif terhadap perempuan korban yang berhadapan dengan hukum.

Akhirnya, apapun yang terjadi hendaknya semua kita menyadari bahwa masih banyak hal yang patut dibenahi. Upaya perlindungan dan penegakkan hukum utamanya terhadap perempuan korban kekerasan harus mengedepankan proses hukum yang responsif sehingga dapat memunculkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan.


*Penulis merupakan peneliti pada Rifka Annisa/Dosen Ilmu Hukum Untidar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sopir Ngantuk, Dua Mobil Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari hingga Ringsek

Gunungkidul
| Selasa, 19 Maret 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Pihak Ryu Joon Yeol dan Han So Hee Akhirnya Mengakui Adanya Hubungan Kasih

Hiburan
| Sabtu, 16 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement