Advertisement

Promo November

OPINI: Mengurai Benang Kusut Garam Nasional

Rezi Hidayat
Senin, 29 Juli 2019 - 05:07 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Mengurai Benang Kusut Garam Nasional Petambak memanen garam di desa Tanjakan, Krangkeng, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (10/7/2019). - ANTARA/Dedhez Anggara

Advertisement

Awal paruh kedua 2019 ini bisa dikatakan menjadi petaka bagi para petambak garam nasional. Pasalnya, belum juga memasuki masa panen raya, harga garam rakyat ditingkat petambak anjlok hingga Rp500-Rp.300 per kilogramnya. Padahal, tahun lalu saat masa panen raya harganya masih bisa Rp800-Rp1.000 per kilogramnya.

Anjloknya harga tersebut karena masih banyaknya stok garam akibat impor garam yang berlebihan tahun lalu saat produksi garam nasional melimpah. Impor garam tahun lalu sebesar 2,7 juta ton dari kuota 3,7 juta ton. Sementara, produksi garam nasional berhasil mencapai 2,7 juta ton. Konsumsi garam tahun lalu sebesar 3,9 juta ton, sehingga ada kelebihan stok sekitar 1,3 juta ton awal tahun ini (Kemenko Kemaritiman, 2019).

Advertisement

Ironisnya, meski stok garam banyak, pasokan garam untuk sektor industri seperti makanan dan minuman (mamin) justru kekurangan. Industri mamin membutuhkan sekitar 550.000 ton garam yang dipasok dari impor tahun ini, sedangkan kuota impor yang diberikan hanya sekitar 300.000 ton (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia/Gapmmi, 2019).

Karut-marut persoalan garam nasional diatas bukan kali ini saja terjadi. Persoalan tersebut ibarat benang kusut yang tak kunjung bisa terurai. Banyak masalah klasik yang hingga kini belum teratasi secara tuntas. Jika kita coba urai benang kusutnya, penyebab utama polemik garam nasional selama ini setidaknya.

Pertama, kurangnya komitmen pemerintah terhadap usaha garam nasional. Hingga kini pemerintah belum memiliki peta jalan (roadmap) pembangunan industri garam nasional yang komprehensif dan operasional. Alhasil, setiap kementerian/lembaga terkait maupun pemerintah daerah sering kali berjalan sendiri-sendiri. Misalnya saja terkait kebijakan penentuan impor garam yang sering tidak sinkron.

Meski sudah diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 2016 bahwa rekomendasi impor garam merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan tetapi kemudian muncul Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2018 yang mengalihkan rekomendasi tersebut kepada Kementerian Perindustrian khusus untuk garam industri.

Kedua, rendahnya mutu garam nasional yang sebagian besar dihasilkan dari garam rakyat. Mutu garam rakyat sejauh ini belum mampu memenuhi permintaan industri (NaCL > 96%) karena proses produksinya yang masih tradisional dan sangat tergantung iklim. Padahal, sebagian besar (sekitar 80%) konsumsi garam nasional diserap oleh industri.

Sementara itu, ketersediaan industri pengolahan garam untuk menghasilkan garam industri juga masih minim. Akibatnya, banyak industri yang lebih memilih garam impor dibanding garam rakyat karena lebih kompetitif mutu dan harganya.

Ketiga, kompleksnya tata kelola niaga garam nasional yang dinilai tidak berpihak pada petambak garam rakyat. Meski margin perdagangan garam cukup besar tetapi nyatanya keuntungan tidak lebih banyak diperoleh petambak garam, karena jalur distribusi garam yang begitu kompleks. Disisi lain, praktik kartel dalam perniagaan garam nasional diduga juga masih dilakukan segelintir importir yang menekan petambak garam hingga titik terendah.

Sebagai negara bahari dan kepulauan terbesar di dunia dengan luas wilayah laut tiga seperempat total luas wilayahnya, Indonesia sejatinya bisa menjadi negara teratas produsen garam dunia. Demi mewujudkannya, perlu ada perhatian serius agar benang kusut persoalan garam nasional bisa segera terurai. Terlebih lagi pemerintah sudah sering kali merevisi target swasembada garam nasional, dimana yang terakhir tak lama lagi, yaitu pada 2021.

Oleh karenanya, mulai saat ini semua komponen usaha baik pemerintah, pengusaha, perguruan tinggi, maupun masyarakat lainnya harus mengeluarkan kemampuan terbaiknya dan bekerjasama secara sinergis. Sejumlah tugas mesti segera dituntaskan oleh masing-masing komponen usaha tersebut.

Dalam kaitan itu ada pekerjaan rumah yang harus dituntaskan pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Pertama, menyusun peta jalan (roadmap) mengenai peningkatan produk garam nasional terutama untuk memenuhi kebutuhan industri. Kedua, menetapkan harga pokok produksi sebagai upaya stabilisasi harga garam yang sering kali merosot.

Ketiga, memberi kemudahan dan insentif bagi investor serta mengusahakan kredit perbankan lunak bagi petambak garam rakyat untuk intensifikasi maupun ekstensifikasi. Keempat, pengembangan kapasitas sumberdaya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan (Diklatluh) yang benar, tepat, dan berkesinambungan.

Kelima, melindungi produksi garam nasional dengan memperketat impor secara selektif, transparan dan memperhatikan ketersediaan produksi dalam negeri. Keenam, membangun dan merawat infrastruktur tambak garam (seperti saluran irigasi dan drainase) dan infrastruktur dasar (seperti jalan, air bersih, jaringan listrik, konektivitas digital, pelabuhan, dan bandara).

Ketujuh, harmonisasi aturan dan kebijakan untuk memastikan koordinasi yang sinergi antara kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Selanjutnya, tugas para pelaku usaha garam sebagai ujung tombak usaha, utamanya menghasilkan produk garam yang berkualitas tinggi, harga kompetitif, produksi mencukupi dan berkelanjutan, ramah lingkungan serta menguntungkan bagi dirinya melalui penerapan teknologi modern.

Kemudian, tugas para peneliti dan perguruan tinggi yaitu mampu menciptakan inovasi mengenai teknologi budidaya garam, diversifikasi produk garam maupun pengemasan garam. Dan terakhir tugas masyarakat lainnya seperti asosiasi maupun lembaga swadaya masyarakat adalah membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan dan regulasi yang kondusif, serta memberikan saran dan kritik yang membangun kepada pemerintah dan swasta.

Dengan melaksanakan tugas-tugas diatas, diharapkan kuantitas dan kualitas produksi garam nasional mampu meningkatkan secara signifikan menuju Indonesia swasembada garam nasional pada 2021.

Lebih jauh lagi, Indonesia mampu menjadi produsen garam terbesar di dunia demi menciptakan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, menyediakan lapangan kerja dalam jumlah signifikan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

*Peneliti di Rokhmin Dahuri Institute

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

FUI Desak Pemerintah Tegas Terapkan Ingub untuk Atasi Peredaran Miras di Jogja

Jogja
| Rabu, 06 November 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Gobeklitepe, Pameran Teka-Teki Tempat Suci Dibuka di Taman Arkeologi Colosseum Turki

Hiburan
| Rabu, 06 November 2024, 00:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement