Advertisement

OPINI: Rente Ekonomi Impor Bawang Putih

Khudori
Selasa, 20 Agustus 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Rente Ekonomi Impor Bawang Putih Pedagang membersihkan bawang putih di salah satu pasar tradisional di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/5/2019). - ANTARA/Arnas Padda

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap izin impor bawang putih. Salah satunya adalah I Nyoman Dhamantra, anggota Komisi VI DPR dari PDI Perjuangan. Nyoman, lewat orang kepercayaannya, meminta commitment fee Rp3,5 miliar dan fee impor Rp1.700-Rp1.800/kg dari kuota impor sebesar 20.000 ton.

Realisasi fee Rp2 miliar telah diterima Nyoman. Seperti kasus suap impor pangan sebelumnya, selain ada pihak swasta sebagai penyuap, kasus ini diduga melibatkan birokrat yang berwenang menerbitkan izin impor. Pertanyaannya, mengapa pengusaha atau swasta sebagai calon importir harus menyuap? Sampai saat ini harga bawang putih di pasar dunia jauh lebih murah ketimbang di pasar domestik.

Advertisement

Disparitas harga yang amat besar ini kemudian membuat bawang putih menjadi ajang bisnis dan perburuan para pemburu rente. Sebagai gambaran, harga pokok produksi bawang putih di China sekitar Rp5.000/kg. Setelah masuk Indonesia, di level konsumen komoditas ini bisa dibanderol setinggi langit.

Lebih dari itu, sebagai pengendali dan penguasa pasokan bawang putih di pasar, pemburu rente bisa memainkan harga seperti roller coaster. Tinggal ‘menyetel’ antara pasokan dan permintaan untuk me-remote harga yang diinginkan. Mereka juga punya keleluasaan menciptakan kelangkaan semu di pasar. Pasar seolah-olah langka bawang putih. Padahal, stok ada di gudang. Pemerintah mati kutu dan tak punya kuasa untuk mengendalikan mereka.

Dengan konfigurasi seperti itu, bisnis impor bawang putih memang menjanjikan keuntungan yang gurih. Sebagai gambaran, sepanjang 2018 rata-rata harga bawang putih impor US$0,85/kg (Rp12.197/kg). Selama 2018, menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga bawang putih di pasar tradisional domestik bergerak Rp16.650--Rp37.500/kg atau rata-rata Rp27.075/kg. Pada 2019, potensi keuntungan importir lebih besar lagi. Dari awal tahun hingga 12 Agustus 2019, harga bahan bumbu itu bergerak Rp27.100--Rp47.500/kg.

Selain disparitas harga, potensi keuntungan importir bersumber dari besarnya volume impor. Pada 2018, Indonesia mengimpor bawang putih 582.994 ton senilai US$497 juta (Rp7,1 triliun). Impor 99,6% dari China. Volume impor menjadi faktor yang juga menggiurkan importir.

Pendek kata, disparitas harga yang eksesif dan volume yang besar tak hanya memberikan keuntungan luar biasa bagi penerima kuota impor tapi juga memberi insentif bagi calon penerima kuota untuk menyuap dalam jumlah yang amat besar agar bisnisnya mulus. Ujung-ujungnya, ini semua jadi insentif menarik bagi pemburu rente untuk melanggengkan tata kelola impor tetap karut marut.

Untuk memacu keuntungan, importir bahkan mempraktikkan kartel. Praktik kartel oleh 19 importir bawang putih ini pernah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2014. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara sempat dibatalkan pada 2015. Namun, pada 2018 di level Mahkamah Agung putusan KPPU itu dikuatkan.

Ini menunjukkan, kartel pangan yang tumbuh subuh di negeri ini bukan hanya karena kue ekonomi dan peluang keuntungannya amat besar tetapi juga didorong oleh kecenderungan perilaku pelaku ekonomi untuk menjadi pemburu rente, lemahnya penegakan aturan main dan pengawasan, serta buruknya aransemen kelembagaan dan kualitas kebijakan. Akibatnya, hampir tiap jengkal aktivitas ekonomi pangan kerap muncul peluang terjadinya kartel pangan. Sialnya, ini tak mudah untuk dibuktikan.

Ke depan, praktik lancung ini masih berpeluang terus terulang, karena kebutuhan bawang putih nasional sekitar 500.000 ton per tahun. Produksi tahunan bawang putih domestik tidak beranjak dari angka 20.000 ton alias hanya mampu menopang 4%-5% kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhan domestik, 95%-96% bawang putih dipasok dari impor, terutama China. Sebagian kecil dari Taiwan dan India. Kementerian Pertanian menargetkan swasembada bawang putih pada 2021. Capaian target ini juga masih menjadi pertanyaan besar.

Kementerian Pertanian optimistis bakal bisa mencapai swasembada bawang putih pada 2021. Optimisme itu dilandasi sejumlah hal. Pertama, pencanangan swasembada bawang putih sejak 2017 telah menunjukkan hasil menggembirakan. Pada 2018, luas tanam mencapai 10.000 hektare, naik lima kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya yang tidak pernah beranjak jauh dari 2.000-an hektare. Tahun ini luas tanam ditargetkan 30.000 hektare. Kedua, produktivitas bawang putih naik dari 7 ton menjadi 9-15 ton per hektare. Peluang menggenjot produktivitas masih cukup terbuka luas.

Tidak ada yang salah dengan target swasembada bawang putih. Dari catatan masa lalu, persisnya rentang 1994-1995, negeri ini pernah mencapai swasembada bawang putih. Saat itu, produksi bawang putih mencapai 152.000 ton dan luas tanam 21.000 hektare. Prestasi swasembada ini tidak bertahan lama, hanya berlangsung 3-4 tahun. Babak baru kehancuran masif modal sosial petani bawang putih dimulai ketika Indonesia menjadi pasien Dana Moneter Internasional (IMF) 1997-1998.

Sejak itu Indonesia harus meliberalisasi pasar, termasuk pasar pangan. Pelbagai subsidi, termasuk perlindungan petani dari gempuran impor, dihapus. Ketiadaan jaminan harga membuat kehancuran modal sosial petani bawang putih mencapai titik sempurna. Petani bawang putih selalu merugi. Kalaupun untung, nilai keuntungan kalah dari komoditas lain. Sebagai makhluk ekonomi, petani pun meninggalkan bawang putih dan beralih ke komoditas lain. Ini membuat ketergantungan impor bawang putih makin akut, mencapai 95%. Selama puluhan tahun hingga saat ini ketergantungan itu tidak berubah.

Tidak ada cara mudah untuk membalikkan keadaan: dari ketergantungan impor akut menjadi (kembali) swasembada. Ketika swasembada tak kunjung tercapai maka sama artinya peluang memperbaiki tata niaga impor bawang putih yang karut marut sulit dilakukan.

Oleh karena itu, pertama, Kementerian Pertanian harus memastikan pelbagai langkah untuk mewujudkan swasembada bawang putih 2021 harus bisa dieksekusi di lapangan. Kedua, perlu dilakukan perubahan sistem pengendalian impor bawang putih: dari rezim kuota seperti saat ini ke rezim tarif.

Selain lebih transparan, rezim tarif juga adil karena memberi peluang yang sama kepada semua pelaku usaha untuk mengimpor dengan membayar tarif yang ditetapkan kepada kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement