Advertisement

OPINI: RUU PKS dan Kasus Kekerasan Seksual pada Disabilitas

Mukhanif Yasin Yusuf
Selasa, 27 Agustus 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: RUU PKS dan Kasus Kekerasan Seksual pada Disabilitas Ilustrasi Difabel. - JIBI

Advertisement

Dalam aktivitas ketatanegaraan, James E Anderson menyatakan kebijakan publik yang dibuat memiliki tujuan sebagai problem solving dalam masyarakat. Namun, seringkali dalam proses pembuatannya terjadi conflict of interset. Hal ini disebabkan kebijakan publik didesain oleh institusi yang bersinggungan dengan politik.

Salah satu yang mendapat sorotan adalah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang hingga saat ini posisinya menggantung. Apakah ini cermin kegagalan pembuat kebijakan dalam meminimalisir resiko yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan (unintended risks) dalam proses pembuatan undang-undang? Padahal kasus kekerasan seksual relatif tinggi, termasuk terhadap penyandang disabilitas.

Advertisement

RUU PKS yang digodok Badan Legislasi (Baleg) DPR sejak 2017 terbentur deadlock. Tarik ulur antarinstitusi politik bahkan mencapai puncak titik kulminasi saat terseret pertikaian kontestasi pemilihan presiden-wakil presiden (pilpres) 2019. Alhasil, RUU PKS yang awalnya tinggal sejengkal lagi untuk disahkan langsung ditunda pembahasannya sampai pemilu selesai. Pengesahan RUU PKS perlu dilakukan segera sebagai wujud komitmen negara.

Angka kekeraasan seksual yang dialami perempuan dapat dikatakan sangat tinggi. Sebanyak 5509 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan sepanjang tahun 2018. Jumlah tersebut bisa saja meningkat dengan kasus yang tidak terlaporkan. Terlebih bagi perempuan dengan disabilitas yang memiliki kerentanan ganda; sebagai perempuan dan sebagai disabilitas.

Data dari Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) Jogja selama sekitar 10 tahun terakhir sudah menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sebanyak 121 kasus. Jumlah tersebut masih bisa bertambah mengingat disabilitas lebih banyak terpinggirkan dari ruang sosiokultural masyarakat.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan (2018) menyajikan beberapa data kekerasan terhadap perempuan disabilitas dari lembaga mitra atau pengada layanan berbasis masyarakat. Kepolisian mendokumentasikan sebanyak 89 kasus. Sebanyak 57 kasus (64%) merupakan kasus kekerasan seksual. Hal ini menunjukan perempuan dengan disabilitas sangat rentan mengalami kekerasan seksual. Diyakini masih cukup banyak kasus terjadi namun tidak terendus oleh pemangku kepentingan.

Catatan Gugus Kota Layak Anak Kota Jogja menemukan fakta sepanjang 2015-2016 terdapat 74 kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas terjadi di DIY. Sebanyak tiga kasus di antaranya masuk ke pengadilan sementara 71 kasus lainnya tidak tertangani melalui jalur hukum. Selain masih minimnya kesadaran, juga disebabkan payung hukum yang belum jelas dan spesifik menjamin penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum. Payung hukum yang jelas dan spesifik menyasar penyintas kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas inilah yang sudah termaktub dalam RUU PKS.

Beberapa organisasi penyandang disabilitas (OPD) berusaha meminimalisir hal tersebut. Misalnya, SAPDA melaksanakan pelatihan tiga profesi di Jogja dan Makassar. Ketiga profesi yang dimaksud adalah advokat, psikolog dan psikiater. Pelatihan ini memiliki tujuan untuk menciptakan sinergi penanganan lintas profesi dalam upaya penanganan penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum.

Sebagai individu yang memiliki kerentanan ganda, perempuan disabilitas harus masuk prioritas. Dalam RUU PKS, perempuan dengan disabilitas masuk ke dalam kelompok paling rentan dalam penanganan. Penanganan litigasi maupun non-litigasi masuk ke dalam beberapa pasal tersendiri dalam RUU yang juga melibatkan OPD dalam penyusunannya. Hal ini akan mempermudah dalam penanganan perempuan disabilitas yang selama ini sulit tertangani secara hukum.

Apa lacur, gonjang-ganjing politik lebih dominan dibandingkan mencari policy alternative/policy option. Tekanan eskternal, yakni isu pilpres beberapa waktu lalu ternyata membuat RUU ini tenggelam. Tidak mudah untuk memisahkan demarkasi pembuatan kebijakan publik dengan kontestasi politik. Sekalipun konten kebijakan publik tersebut tidak bersinggungan dengan isu perpolitikan.

Pemanfaatan RUU PKS sebagai bumbu politik terlihat saat muncul hoaks terkait pasal-pasal yang ada. Bahkan, seorang kepala daerah di Sumatera Barat terpaksa meminta maaf karena sudah terlanjur menyebarkan hoaks terkait RUU PKS. Desakralisasi kebijakan pada akhirnya pun mengemuka. Dengan kemajuan dunia digital, ia menjadi semacam entiitas yang dengan gampangnya dimainkan oleh alat politik.

Proses perumusannya menjadi alat proxy para pemilik kepentingan. Seksinya isu terkait LGBT dan isu SARA di momen tahun politik, cukup berimbas pada RUU PKS. Hal ini tidak lain karena isu keduanya menjadi salah satu poin yang ada di dalamnya. Pasal demi pasal dalam RUU PKS dimainkan sebagai bagian dari amunisi politik praktis. Alhasil, keberadaan RUU ini pun akhirnya tersendat.

Pragmatisme untuk mewujudkan tujuan politik praktisnya, pada akhirnya mengabaikan tujuan dari RUU itu sendiri. Perempuan dengan disabilitas yang selama ini menjadi kelompok paling rentan menjadi terabaikan. Meskipun fakta-fakta empiris sudah diajukan organisasi penyandang disabilitas (OPD) pada pemangku kepentingan, nyatanya RUU PKS pada akhirnya dimundurkan jadwal hingga pemilu usai.

Kini, pasca pemilu belum ada tanda-tanda akan dimulai lagi pembahasannya. Dibutuhkan upaya pendobrakan yang masif dari berbagai sektor agar RUU ini bisa segera disahkan. Sangat diperlukan gerakan moral di antara politisi agar isu-isu kelompok rentan bukan sekadar komoditas. Tetapi bagaimana menempatkannya sebagai alat perjuangan bersama. Politisi tidak sekadar meraup suatu fenomena untuk menimbulkan gejolak politik sesuai kepentingannya. Tetapi menggunakan kekuatan politik untuk melindungi kelompok rentan di masyarakat, termasuk perempuan dengan disabilitas. Apakah bisa?


*Penulis merupakan Pusat Sumber di Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement