Advertisement

OPINI: RUU PKS dalam Konteks Seksualitas dan Perempuan Disabilitas

Sri Lestari & Rini Rindawati
Jum'at, 30 Agustus 2019 - 18:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: RUU PKS dalam Konteks Seksualitas dan Perempuan Disabilitas Ilustrasi kekerasan seksual. - Harian Jogja

Advertisement

Pada 2019 dalam catatan tahunan data kekerasan terhadap perempuan disabilitas Komnas Perempuan ada sebanyak 57 kasus (64%) dari 89 kasus yang merupakan kasus kekerasan seksual. Hal ini menunjukkan perempuan dengan disabilitas sangat rentan mengalami kekerasan seksual. Selama ini kasus kekerasan seksual pada perempuan disabilitas cenderung sulit tertangani secara hukum, berbeda dengan kasus kekerasan seksual pada perempuan tanpa disabilitas.

Data Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) Jogja selama 10 tahun terakhir dari total 140 kasus yang didampingi, sebanyak 59% kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas, hampir 40% kasus terjadi pada disabilitas intelektual (grahita) dan 32% pada disabilitas sensorik (rungu-wicara), sisanya disabilitas fisik dan sensorik netra. Akar masalah disabilitas intelektual dan sensorik mengalami kekerasan seksual karena mereka belum memahami konteks kekerasan, kesehatan reproduksi terkait dengan autonomi tubuh (mana yang boleh disentuh orang lain dan mana yang tidak), juga fungsi dan cara perawatan organ reproduksi dan seksual, karena minimnya pemahaman dan kesadaran terkait dengan hak kesehatan seksual dan reproduksi.

Advertisement

Penelusuran bukti yang dilakukan SAPDA pada remaja dan remaja disabilitas yang dilakukan di Banjarmasin, Malang, Jember, Kulonprogo dan Kupang selama November-Desember 2018 menunjukan tingkat penyebaran informasi Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) masih di kisaran 50%. Dalam penelitian ini, tingkat persebaran informasi HKSR tertinggi hanya sebesar 44,2% dimiliki oleh Jember. Rendahnya informasi yang didapatkan selain disebabkan oleh minimnya sosialisasi dari pemangku kepentingan, juga disebabkan tidak meratanya persebaran informasi HKSR antara remaja disabilitas dengan remaja tanpa disabilitas.

Usia Remaja
Penting memberi pemahaman kepada orang tua dan pendamping, bahwa mereka harus diberikan pendidikan dan pemahaman tentang pendidikan seksual, bagaimana ketika perempuan masuk masa puber. Usia pubertas bagi perempuan disabilitas intelektual (grahita) sesuai dengan usia biologisnya 11-13 tahun, akan tetapi pemahaman mereka tidak sama dengan usia mentalnya, sehingga kendali atas diri masih sangat kurang, disampaikan Wiwit Setiyowati, psikolog dan tenaga sosial profesional panti sosial khusus disabilitas intelektual di Wonosobo, pada kegiatan diskusi Mengenali Risiko Kekerasan Seksual dan Perilaku Seksual yang Tidak Aman Penyandang Disabilitas dalam Lingkungan Panti di SAPDA pada 26 April 2019 dalam rangka diskusi bahan penulisan Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk RUU PKS.

Seperti perempuan tanpa disabilitas, perempuan disabilitas juga mempunyai dorongan seksual saat memasuki usia pubertas hingga dewasa, dan mereka juga membutuhkan penyaluran sehingga mereka yang pernah mengalami kekerasan seksual menjadi ketagihan saat dorongan seksual muncul. Hal tersebut terjadi bukan karena mereka suka atau cinta pada pelaku tetapi merasa pelaku dapat memberikan apa yang dia butuhkan saat ingin melakukan hubungan seksual. Mereka tidak paham tentang perlindungan diri dan bagaimana mengelola dorongan seksual yang aman tanpa risiko.

Angka kelahiran usia remaja di DIY yang meningkat, salah satunya dikarenakan kasus pelecehan seksual bagi penyandang disabilitas, berdasarkan temuan Pemda DIY pada 2017 yang menyebutkan ada 725 kasus kelahiran pada usia remaja, termasuk disabilitas. Dalam prosesnya tidak mudah untuk mengungkap kekerasan seksual pada penyandang disabilitas mengingat ragam disabilitas, kebutuhan, cara berinteraksi saat menangani kasus tersebut serta hambatan dari pihak luar terhadap kasus yang dihadapi oleh perempuan dan anak dengan disabilitas yang mengalami kekerasan, apalagi pelaku biasanya orang terdekat, keluarga atau tetangga, bahkan banyak terjadi kasus pemerkosaan berulang. Hal ini yang membutuhkan kesadaran dari berbagai pihak dalam upaya mendorong edukasi dan sosialisasi terkait kesehatan reproduksi.

Pengesahan
Dalam beberapa diskusi yang di fasilitasi oleh SAPDA, terdapat kasus seorang remaja disabilitas intelektual yang masih berstatus siswa di sebuah SLB, hamil beberapa kali, sehingga orang tuanya memasang alat kontrasepsi tanpa sepengetahuan remaja tersebut. Kasus lainnya di panti rehabilitasi, karena pengurus panti tidak bisa memantau aktivitas penghuni selama 24 jam, maka pengurus memasang alat kontrasepsi atas kehendak pengurus serta persetujuan orangtua.

Pasal 104 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang berbunyi dalam hal pemasangan kontrasepsi terhadap orang dengan disabilitas mental yang dilakukan atas permintaan keluarga berdasarkan pertimbangan ahli untuk melindungi keberlangsungan kehidupan orang tersebut bukan merupakan tindak pidana, diduga akan menjadi pelanggeng tindakan kekerasan seksual pada perempuan disabilitas mental maupun intelektual dalam berbagai kasus kekerasan.

Alat kontrasepsi yang sudah terpasang pada perempuan disabilitas akan membuat pelaku merasa aman melakukan tindakan kekerasan seksual berulang kepada perempuan disabilitas. Aturan ini melanggar hak asasi manusia tentang kuasa atas diri sendiri seorang penyandang disabilitas sehingga membuat posisi perempuan disabilitas semakin rentan menjadi penyintas kekerasan seksual.

Terlepas dari itu, melihat jauh ke belakang, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sekitar 2014 sudah mulai menjadi pembahasan di pemerintah dan kalangan aktivis penggerak dan peduli pada perlindungan perempuan dan anak. Mulai 2017, Badan Legislasi (Baleg) DPR masih menggodog dokumen RUU PKS tersebut dan hingga saat ini posisinya masih menggantung, terbentur deadlock pesta demokrasi bahkan setelah pesta demokrasi selesai, masih belum muncul tanda-tanda pembahasannya.

Kasus kekerasan seksual yang relatif tinggi khususnya pada penyandang disabilitas, membutuhkan pengesahan RUU PKS segera. Pula sebagai wujud komitmen Negara, agar mampu mewujudkan perlindungan, pengayoman pada warga masyarakat khususnya penyandang disabilitas, perempuan disabilitas maupun anak dengan disabilitas agar tidak mejadi korban kekerasan seksual.


*Penulis merupakan Tim Women Disability Crisis Center (WDCC) Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Lirik Lagu Kristen Tak Terbatas, Tuhan Akan Angkat Kamu From Mess to Masterpiece!

Hiburan
| Jum'at, 19 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement