Advertisement

OPINI: Persaingan Sehat, Bukan Asal Bebas, Tidak Pula Sama Rata

Aru Armando
Sabtu, 07 September 2019 - 05:17 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Persaingan Sehat, Bukan Asal Bebas, Tidak Pula Sama Rata Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone

Advertisement

Persaingan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, artinya adalah usaha memperlihatkan keunggulan masing-masing yang dilakukan oleh perseorangan (perusahaan, negara) pada bidang perdagangan, produksi, persenjataan, dan sebagainya.

Menurut Peter Asch dalam buku Andi Fahmi Lubis et al., Hukum Persaingan Usaha 2017, persaingan dalam dunia usaha berarti upaya mendapatkan keuntungan dalam suatu pasar. Pasar berdasarkan definisi Undang-Undang No.7/2014 tentang Perdagangan, pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.

Advertisement

Ada dua aktor penting jika kita menilik definisi pasar di atas, yaitu penjual dan pembeli. Berangkat dari hal tersebut, penulis mencoba menjelaskan bagaimana melihat secara sederhana suatu persaingan usaha yang sehat dalam suatu pasar. Sederhana, karena pada dasarnya banyak ahli yang berpendapat dengan menggunakan sudut pandang berbeda.

Contohnya, George Stigler, yang menyatakan sistem harga adalah faktor yang penting dalam suatu persaingan. Sementara, UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Kembali pada dua aktor penting dalam pasar, maka persaingan usaha sehat dapat dilihat pada dua sisi, yakni sisi pembeli (konsumen) dan sisi penjual (produsen). Dari sisi konsumen, persaingan usaha akan memberikan dampak kebebasan kepada konsumen untuk memilih produk barang dan/atau jasa apa yang mau dia beli. Seperti jamak ungkapan terkenal pembeli adalah raja, maka persaingan usaha sehat dalam perspektif konsumen adalah kebebasan untuk menentukan pilihan.

Sementara itu, dalam perspektif produsen, adalah kebebasan produsen untuk membuat dan/atau memasarkan produk barang dan/atau jasa yang ia hasilkan tanpa hambatan akibat perilaku kolusif atau perbuatan curang lainnya sehingga ia kesulitan untuk memproduksi barang dan/atau jasa. Dalam dua perspektif ini, terdapat kata kunci kebebasan. Kebebasan dari perspektif konsumen dan kebebasan dari perspektif produsen. Terminologi kebebasan ekonomi ini bahkan diusulkan oleh ekonom terkemuka Alfred Marshal untuk menggantikan istilah persaingan.

Setelah menemukan kata kunci kebebasan, lantas apakah kebebasan dalam perspektif konsumen dan produsen ini adalah kebebasan tanpa batasan? Tentu tidak. Oleh karena itu, pembentuk Undang-Undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR membentuk Lembaga untuk mengawasi persaingan usaha. Lembaga itu adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Amanah sebagai pengawas diberikan oleh UU 5/1999 dengan berbagai instrumen untuk menegakkan agar tercipta mekanisme persaingan usaha sehat dalam suatu pasar. Di antaranya kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah atas suatu kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi, perdagangan dan bisnis, kewenangan menjatuhkan sanksi denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp25 miliar, hingga kewenangan mengendalikan merger, akuisisi dan pengambilalihan saham.

Tidak Asal Bebas
Latar belakang mengapa KPPU dan UU No.5/1999 hadir, sebagaimana tertulis dalam konsiderans UU No.5/1999, pada pokoknya menyatakan jika demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa. Kesempatan yang sama ini menurut penulis, tidak lantas diartikan sama rasa sama rata dalam arti pukul rata.

Ilustrasinya seperti ini: Pemerintah Kota Asgard berencana membangun jalan sepanjang 10 Kilometer dengan kemampuan pendanaan Rp10 miliar. Di kota Asgard, terdapat lima pelaku usaha yang punya kemampuan membangun jalan. Sebut saja, PT Thor Petir Sejahtera, PT Hulk Perkasa Abadi, PT Ironman Baja Berkilau, PT Loki Bersatu dan PT Gundala Putera. Apakah dengan adanya lima pelaku usaha tersebut Pemkot Asgard harus memberikan pekerjaan kepada lima perusahaan tersebut?

Misalnya, membagi pekerjaan jalan secara sama rata panjang pengerjaannya kepada kelima perusahaan tersebut, artinya masing-masing membangun dua kilometer. Atau pihak Pemkot Asgard boleh asal menunjuk sesuai selera siapa yang mengerjakan, misalnya menunjuk PT Thor Petir Sejahtera, karena kebetulan Direktur Utamanya adalah kemenakan dari Wali Kota Asgard.

Jawabannya, tergantung pada aspek efektivitas, efisiensi, dan kredibilitas pengerjaannya. Jika setelah dihitung, akan lebih efektif dan efisien hanya dikerjakan satu pelaku usaha, tentu ini yang seharusnya dilakukan. Untuk memenuhi prinsip persaingan usaha sehat, salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan membuat mekanisme pemilihan yang kredibel dan transparan sehingga Pemkot Asgard dapat memilih siapa di antara kelima perusahaan tersebut yang memberikan penawaran terbaik untuk pembangunan jalan kota Asgard sepanjang 10 kilometer tersebut.

Berangkat dari ilustrasi tersebut, maka kebebasan atau kesempatan yang sama dalam melakukan kegiatan usaha tidak serta merta diartikan bahwa semua pelaku usaha diberikan pekerjaan dengan prinsip sama rasa dan sama rata. Pula, tidak lantas pihak empunya pekerjaan bebas memberikan pekerjaan semaunya. Apalagi jika ada aturan yang mengharuskan mekanisme persaingan usaha yang sehat dalam proses pemilihannya.

Lembaga yang diberikan amanah untuk mengawasi agar kepentingan konsumen dan juga produsen terlindungi adalah KPPU sebagaimana keinginan UU No.5/1999 yang salah satu tujuannya adalah untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Artinya, KPPU hadir untuk menjaga keseimbangan kepentingan konsumen sekaligus produsen yang ujungnya adalah demi kesejahteraan masyarakat.

*Penulis merupakan Kepala Kantor Wilayah IIIĀ  Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Viral Hansip hingga Driver Gojek Nonton Timnas Indonesia U-23 saat Melawan South Korea U-23 Piala Asia 2024 di Qatar

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Giliran Jogja! Event Seru Supermusic Superstar Intimate Session Janji Hadirkan Morfem

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement