Advertisement

OPINI: Sahkan RUU PKS untuk Keadilan Perempuan Korban

Ardelia Karisa
Sabtu, 07 September 2019 - 06:17 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Sahkan RUU PKS untuk Keadilan Perempuan Korban Ilustrasi kekerasan seksual. - Harian Jogja

Advertisement

Jaringan Perempuan Yogyakarta, Rifka Annisa, Yayasan CIQAL, Pengurus Wilayah Fatayat NU DIY, serta SAPDA menggelar konferensi pers untuk mendesak DPR segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pada Rabu (4/9) lalu.

Konferensi pers diadakan di Kantor Idea yang berlokasi di Baciro sekitar pukul 15.00 WIB. Agenda ini merupakan upaya yang dilakukan untuk mendukung aksi solidaritas pengiriman bunga ke kantor DPR RI yang sedang dilakukan di Jakarta. Hari itu seharusnya merupakan jadwal rapat DPR membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan membentuk tim khusus untuk RUU PKS ini. Namun, rapat tersebut ditunda sehingga menimbulkan kekhawatiran jika ada ketidakseriusan DPR dalam membahas RUU ini.

Advertisement

Komnas Perempuan telah berusaha mendesak RUU ini sebagai sebuah aturan hukum yang bisa memberikan perlindungan dan bimbingan bagi korban seksual yang sebagian besar adalah perempuan. RUU PKS sudah didorong sejak 2014 namun hingga saat ini prosesnya belum juga selesai. Jelang berakhirnya masa periode DPR periode 2014-2019, RUU ini justru baru dibahas secara intens.

Belum disahkannya RUU PKS oleh DPR RI sungguh memprihatinkan mengingat tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia tidak semuanya dapat diproses secara hukum karena ketiadaan aturan hukum yang memadai. Pencegahan tindak kekerasan seksual harus dilakukan secara masif oleh pemerintah karena itu merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak asasi manusia. RUU PKS memuat jenis-jenis kekerasan seksual yang teridentifikasi dari data-data pengalaman korban agar aparat penegak hukum dapat memahami perspektif korban kekerasan seksual dan tidak menyudutkan korban.

Ada sembilan jenis kekerasan seksual yang harus masuk dalam RUU ini, yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan alat kontrasepsi, pemaksaan penghilangan atau penghentian kehamilan, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seks dan penyiksaan seksual.

Hingga saat ini dalam proses pengadilan tindakan kekerasan seksual, pembuktian terjadinya perkosaan harus disertai dengan ancaman. Padahal dalam perkosaan, situasi relasi kuasa antara korban dan pelaku sangat kental. Iming-iming dan bujuk rayu tidak serta merta membuat kekerasan seksual itu menjadi sebuah hubungan seksual yang konsensual.

Stigma serta pandangan negatif pada korban kekerasan seksual pun juga yang selama ini menjadi halangan adanya proses hukum. Korban biasanya takut melapor karena merasa akan disudutkan oleh aparat penegak hukum, bahkan masyarakat dan keluarga.

Proses hukum ini akan semakin sulit jika terjadi pada korban kekerasan seksual yang merupakan penyandang disabilitas. Mengutip dari laporan lembaga pemberdayaan ekonomi serta advokasi bagi penyandang disabilitas, CIQAL, bahwa dari 126 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dengan disabilitas, hanya delapan yang sampai di pengadilan. Persoalan pun semakin rumit ketika korban kekerasan seksual merupakan penyandang disabilitas mental.

Pelaku biasanya berdalih jika hubungan seksual yang dilakukan didasarkan suka sama suka. Padahal mereka tidak paham tentang otonomi tubuhnya dan aktivitas yang dilakukan, termasuk intimidasi pada tubuh mereka sendiri. Perwakilan dari Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) menambahkan jika 59% dari total 140 kasus kekerasan seksual yang ditangani mereka menimpa pada penyandang disabilitas intelektual. Hal ini dikarenakan anggapan bahwa mereka tidak bisa bersaksi dan berbicara di depan pengadilan sehingga tidak ada cukup bukti untuk membawanya ke pengadilan.

Proses RUU PKS ini juga tersendat karena beberapa kelompok agama menolak pengesahannya. RUU ini dianggap melegalkan LGBT dan hubungan seks diluar nikah. Padahal menurut perwakilan dari ormas agama Fatayat NU yang hadir, mereka ikut mendesak pengesahan ini karena tahu bahwa isu yang disebarkan tadi tidak benar. RUU ini merupakan kepastian hukum yang intinya adalah untuk melindungi korban dan memberikan pidana pada pelaku sesuai dengan perbuatannya. Bahkan RUU PKS tidak menyebutkan secara spesifik jenis kelamin, sehingga ini bukti bahwa RUU ini netral gender. RUU ini akan melindungi korban kekerasan seksual pada siapapun yang mengalami tindakan yang berlawanan dengan kehendaknya.

Tuduhan jika RUU PKS adalah upaya melegalkan aborsi seharusnya tidak lagi ada. Aborsi sudah diatur dalam undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 yang melegalkan dengan syarat ada darurat medis atau seseorang yang merupakan korban perkosaan. Begitu banyaknya berita-berita tidak benar seperti ini salah satunya membuat masyarakat pun seperti tidak peduli. Padahal RUU ini tidak saja akan menguntungkan bagi korban karena haknya atas penanganan, pemulihan, dan perlindungan dapat terpenuhi.

Namun, bagi pelaku pun ada proses rehabilitasi yang diusulkan agar harapannya tidak lagi mengulangi kejahatannya dan bisa jadi agen perubahan bagi pelaku atau calon-calon pelaku lainnya.
Akhir bulan September ini merupakan akhir periode DPR masa jabatan 2014-2019. Sekarang adalah masa-masa kritis RUU PKS yang tak juga segera disahkan. Lepas dari periode ini tidak ada jaminan jika proses yang sudah berjalan begitu lama dan panjang ini bakal berlanjut. Jika berlanjut pun belum tentu anggota DPR yang berikutnya akan melanjutkan dari perkembangan yang saat ini sudah tinggal sedikit lagi akan final.

Indonesia sebagai negara hukum seharusnya sudah mengatur segala hal tentang penanganan kasus kekerasan seksual. Ketiadaannya menunjukkan bahwa negara abai pada kewajibannya dalam pemenuhan hak asasi dan melindungi warga negaranya. Selama hukum tidak memihak korban, selama aparat penegak hukum tidak memiliki kapasitas untuk melihat sudut pandang dari korban, para pelaku akan menggunakan celah-celah seperti ini untuk melakukan kekerasan. Sudah saatnya kekerasan seksual dan stigma-stigma yang melekat pada korbannya hilang. Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan menjadi awal yang lebih baik bagi hukum dan keadilan di Indonesia.

*Penulis merupakan Relawan Rifka Annisa WCC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Program Padat Karya, Pemkab Bantul Sediakan Bantuan Keuangan Khusus Rp32 Miliar

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Film Dua Hati Biru Ajarkan Para Aktor Belajar Mengelola Rumah Tangga

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement