Advertisement

OPINI: Pentingnya Sinkronisasi Harta dan Penghasilan dalam Perpajakan

Nuritomo
Kamis, 26 September 2019 - 14:32 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Pentingnya Sinkronisasi Harta dan Penghasilan dalam Perpajakan Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman

Advertisement

Beberapa teman mengeluh pada saya, mengapa pajak yang mereka bayarkan sudah besar dan benar tetapi rasanya terus menerus dikejar oleh otoritas pajak? Bahkan ada yang sampai menanyakan, mungkin karena saking jengkelnya, sebenarnya berapa jumlah pajak yang harus dibayar sehingga dianggap benar dan tidak dikejar? Saya pikir kasus-kasus serupa juga sering hadir dalam kehidupan kita. Jumlah pajak yang disetorkan sudah dianggap benar namun tetap saja mendapatkan surat cinta dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pada dasarnya, surat cinta dari KPP tidaklah selalu harus dikhawatirkan. Walaupun yang namanya surat cinta pasti selalu bikin deg-degan,surat cinta KPP seringkali sifatnya hanya konfirmasi semata. Agak merepotkan jika setelah surat imbauan, muncul pemeriksaan. Ada banyak alasan mengapa seorang wajib pajak dikirimkan surat dari KPP. Seringkali sebabnya adalah tidak sinkronnya harta dan penghasilan yang dilaporkan.

Sinkronisasi antara harta dan penghasilan adalah hal yang penting untuk diperhatikan setiap wajib pajak. Apa yang dimaksud dengan sinkronisasi ini? Bahwa harta yang dilaporkan oleh wajib pajak harus sesuai dengan penghasilan yang diterima. Artinya, jika harta yang dilaporkan tinggi maka penghasilan yang dilaporkan juga harus sesuai. Harta yang dimiliki semestinya berasal dari penghasilan yang dilaporkan, kecuali memang ada sebab lain seperti warisan dan hibah dari keluarga, beasiswa pemerintah. Hibah, warisan maupun beasiswa pun tetap harus dilaporkan.

Salah satu masalah tidak sinkronnya harta dan penghasilan wajib pajak adalah karena kesalahan dalam melakukan pengisian SPT. Berbagai lampiran dan kolom-kolom yang harusnya diisi oleh wajib pajak, lalai untuk diisi. Banyak wajib pajak yang memang atas ketidakpahamannya dalam melakukan pengisian SPT ini menyebabkan laporan harta dan penghasilannya tidak sinkron padahal mereka telah melaporkan seluruh penghasilan mereka.

Bayangkan jika Anda membuat laporan bahwa tahun ini Anda membeli satu unit mobil seharga Rp200 juta dalam SPT Anda. Mobil yang dibeli secara kredit tidak dilaporkan jumlah utangnya sehingga yang terbaca oleh fiskus hanyalah kenaikan harta saja, tanpa ada kenaikan utang. Padahal mobil tersebut dibeli secara kredit yang masih harus dibayar tiga tahun lamanya. Lalu fiskus tentu saja akan melakukan sinkronisasi antara penambahan harta Anda dengan penghasilan Anda, benarkah penghasilan Anda mampu membeli mobil seharga Rp200 juta tersebut?

Jika penghasilan Anda adalah sebesar Rp15 juta/bulan, tentu Anda akan memiliki peluang yang besar menerima surat cinta dari KPP. Hal ini tentu tidak akan terjadi jika Anda melaporkan bahwa mobil tersebut didapatkan menggunakan utang, ada kolom khusus untuk mengungkapkan ini dalam SPT.

Hal lain yang sering terjadi adalah wajib pajak yang memiliki penghasilan berupa bunga deposito yang besar. Berhubung wajib pajak merasa bahwa bunga depositonya sudah dipotong pajak oleh bank, maka wajib pajak tidak melaporkan penghasilan bunga tersebut dalam laporan tahunannya. Akibatnya, jumlah penghasilan yang dilaporkan tidak seluruhnya, karena belum memasukan unsur penghasilan bunga deposito didalamnya. Masalah ini tentu akan memunculkan masalah serupa, antara harta dan penghasilan wajib pajak menjadi tidak sinkron lagi.

Pada kasus lain, mungkin saja wajib pajak menerima pencairan asuransinya. Namun karena ketidakpahaman wajib pajak, pendapatan dari asuransi ini tidak dilaporkan, padahal jumlahnya besar. Akibatnya bisa ditebak, wajib pajak memiliki laporan yang tidak sinkron. Sama halnya jika wajib pajak mendapatkan penghasilan-penghasilan lain seperti sewa menyewa tanah dan bangunan maupun bertransaksi di bursa saham, dengan berbagai alasan dan ketidaktahuan hal tersebut tidak dilaporkan. Akibatnya, harta dan penghasilan menjadi tidak sinkron.

Masalah lainnya yang kadang muncul adalah wajib pajak suami istri yang memiliki NPWP terpisah. Mereka akan membayar pajak dan melakukan kewajiban pajaknya secara terpisah, tetapi perolehan hartanya didapatkan menggunakan penghasilan bersama. Alhasil, bisa saja suami memiliki harta yang tidak sinkron dengan penghasilannya, atau sebaliknya sang istri yang mengalami hal serupa karena pembelian harta suami/istri juga menggunakan penghasilan dari istri atau suaminya.

Membayar pajak dengan benar semata tidaklah cukup, wajib pajak juga harus jeli dalam melakukan pelaporannya. Kekeliruan dalam pelaporan seringkali menyebabkan dampak tidak mengenakan bagi wajib pajak, seperti yang beberapa teman keluhkan di atas. Merasa sudah membayar pajak dengan benar, tetap saja dikejar-kejar oleh fiskus. Hal ini akan dapat dihindari jika Anda selalu melakukan check up atas laporan pajak Anda, apakah harta dan penghasilan Anda sudah sinkron?

Jika belum, cek apa yang belum Anda laporkan. Cermati seluruh poin dalam lampiran SPT Anda, apakah seluruh point yang ada telah Anda isikan dengan tepat dan benar? Jika belum, pastikan semuanya terisi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selamat mencermati dan mencoba.


*Penulis merupakan dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement