Advertisement

OPINI: Meninjau Kembali Penegakan Hukum UU PKDRT

Sofia Rahmawati
Sabtu, 19 Oktober 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Meninjau Kembali Penegakan Hukum UU PKDRT ILustrasi kekerasan anak - JIBI

Advertisement

Pada Rabu (17/10), Rifka Annisa bersama Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) melakukan aksi Peduli Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di depan Pengadilan Negeri Bantul, untuk memperjuangkan keadilan bagi korban berinisial M.

Aksi ini merupakan protes terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan kepada pelaku KDRT selama empat bulan padahal ancaman hukuman dalam pasal yang didakwakan yakni Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No.23 /2004 tentang Penghapusan KDRT Jo 351 KUHP adalah maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak lima belas juta rupiah. Pasal ini digunakan sebagai dakwaan dengan melihat bukti dampak yang dialami korban, yaitu selain luka parah juga terjadi penyempitan pembuluh darah di otak.

Advertisement

Kasus KDRT yang sedang berjalan di PN Bantul dengan tuntutan yang tidak sebanding dengan dampak yang dialami oleh korban, adalah satu dari sekian banyak kasus KDRT lain yang berakhir dengan tuntutan dan putusan minimal bagi pelaku. Tuntutan dan putusan yang minimal bagi pelaku tersebut tentu tidak sebanding dengan dampak yang harus ditanggung oleh korban seumur hidupnya.

Indonesia telah memberlakukan UU Penghapusan KDRT selama lima belas tahu, sejak disahkan tanggal 22 September 2004. UU PKDRT merupakan hasil perjuangan panjang kelompok perempuan di Indonesia yang melihat perlunya pembaharuan hukum yang berpihak pada perempuan sebagai kelompok rentan dan tersubordinasi, karena banyaknya kasus kekerasanterhadap perempuan.

Hal ini dikarenakan instrumen hukum yang ada pada saat itu, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat. Walaupun KUHP telah mengatur mengenai penganiayaan, kesusilaan, serta penelantaran orang yang perlu diberikan nafkah dan kehidupan,namun tidak bisa sepenuhnya dapat menangani kasus yang terjadi dalam rumah tangga.

Misalnya, dalam pembuktian harus memenuhi azas klasifikasi unus testis nullus testis, yang bermakna satu orang saksi bukanlah saksi, artinya dalam suatu pemeriksaan harus ada lebih dari seorang saksi, jika hanya ada satu saksi saja maka kesaksiannya tidak dapat diterima. KDRT biasanya terjadi di ruang privat, di dalam rumah, bahkan di dalam kamar, yang sama sekali tidak ada saksi yang melihat.

Untuk itulah UU PKDRT hadir sebagai undang-undang khusus (lex specialis) yang dapat menangani kasus KDRT serta memberikan perlindungan bagi korban. Undang-undang ini mempermudah persyaratan pembuktian. Saksi korban saja cukup, ditambah satu alat bukti tambahan, misalnya hasil visum.

Terbitnya undang-undang ini merupakan semangat bersama dan terobosan dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan di Indonesia khususnya agar perempuan terbebas dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan. KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. (Pasal 1 angka 1 UU PKDRT).

Lingkup rumah tangga yang dimaksud antara lain suami, isteri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang (suami, istri, anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. (Pasal 1 ayat (1) UU PKDRT). Selain mengatur definisi, bentuk, dan hak-hak korban, UU PKDRT juga mengatur tentang kewajiban bagi pemerintah dan masyarakat untuk melakukan pencegahan dan penanganan terjadinya KDRT (Bab V UU PKDRT).

Berdasarkan data kasus Rifka Annisa pada bulan Januari-September tahun 2019, Kekerasan Terhadap Istri (KTI) menempati posisi terbanyak, yakni 140 kasus dari 261 kasus terhadap perempuan yang tengah ditangani. Hal ini bukan hal baru karena pada tahun-tahun sebelumnya kasus KTI memang selalu menjadi kasus terbanyak yang ditangani oleh Rifka Annisa.

Peningkatan pelaporan kasus KDRT kepada lembaga layanan korban atau kepada institusi penegak hukum, dapat dipandang dari dua sisi. Sisi pertama, artinya masyarakat mulai sadar dan memahami bahwa permasalahan KDRT bukan permasalahan sepele, dan ketika dirinya atau orang disekitarnya menjadi korban KDRT, perlu untuk segera melaporkan ke lembaga layanan korban atau institusi penegak hukum agar bisa segera mendapatkan penanganan.

Hal ini merupakan sebuah kemajuan karena sebelumnya banyak korban KDRT yang menganggap urusan rumah tangga adalah urusan privat yang harus disembunyikan bagaimanapun situasinya, meskipun didalamnya terjadi kekerasan,dengan alasan tidak pantas untuk dibicarakan dengan orang lain apalagi dipermasalahkan, dan peristiwa itu adalah sesuatu yang dianggap memalukan.

Masyarakat juga menganggap bahwa tidak etis untuk ikut campur ketika ada orang disekitarnya yang mengalami KDRT, karena urusan tersebut adalah urusan privat pasangan tersebut. Anggapan inilah yang kemudian menyebabkan kasus KDRT layaknya fenomena gunung es, yang tampak terlihat sebenarnya hanya sedikit, namun yang tersembunyi lebih banyak lagi.

Sisi kedua dari peningkatan pelaporan kasus KDRT, artinya amanah UU PKDRT dimana pemerintah dan masyarakat perlu untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan KDRT belum bisa secara maksimal meminimalkan terjadinya KDRT. Hal ini menjadi koreksi bersama agar upaya-upaya pencegahan KDRT yang dilakukan selama ini lebih ditingkatkan lagi atau mencari terobosan baru yang lebih efektif.

Setelah ada instrumen hukum ini memang tidak semua korban memilih untuk melakukan proses hukum dalam menyelesaikan permasalahan KDRT. Namun bagi korban yang menempuh proses hukum, tentunya mengharapkan hasil yang adil dan maksimal dalam penegakan hukum kasusnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Akan disayangkan apabila UU PKDRT yang telah sedemikian rupa disusun dengan semangat untuk menghapuskan KDRT, dalam pelaksanaannya masih dianggap permasalahan sepele dengan pemberian hukuman yang minimal bagi pelaku. Jika hal ini terjadi, dikhawatirkan efek jera pada pelaku tidak akan tercapai.

Dampak dari peristiwa kekerasan akan selalu melekat dalam kehidupan korban. Penegakan hukum memegang peranan penting tidak hanya menyangkut keberlanjutan nasib kehidupan seorang korban dimasa depan.Namun pilihan aparat penegak hukum untuk memproses atau tidak memproses laporan korban, perumusan dakwaan dan tuntutan serta putusan yang diterapkan, akan menjadi preseden bagi penegakan hukum kasus KDRT berikutnya di masa yang akan datang.

*Penulis merupakan konselor hukum Rifka Annisa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Lirik Lagu Kristen Tak Terbatas, Tuhan Akan Angkat Kamu From Mess to Masterpiece!

Hiburan
| Jum'at, 19 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement