Advertisement

OPINI: Anggota Dewan yang Terhormat

Sumbo Tinarbuko
Senin, 21 Oktober 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Anggota Dewan yang Terhormat Ilustrasi DPRD

Advertisement

Oktober merupakan bulan kesepuluh dalam setiap tahunnya. Mengapa Oktober disebut bulan pejabat publik? Sebab bulan kesepuluh menjadi penanda visual momentum perayaan kemenangan bagi peserta kontestasi Pemilu 2019.

Atas perwujudan visual kemenangan politik seperti itu, mereka dilantik menjadi pejabat publik. Mereka yang ketiban sampur sebagai pejabat publik, kemudian mendapat sebutan anggota Dewan yang terhormat. Mereka berkantor di gedung DPR, DPRD, DPD dan MPR.

Advertisement

Puncak peristiwa Oktober sebagai bulan pejabat publik akan diakhiri dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Dilanjutkan dengan mengangkat menteri anggota kabinet sebagai pembantu presiden terpilih.

Pelayan Masyarakat
Masalahnya kemudian, mampukah pejabat publik dan anggota Dewan yang terhormat menjadi pelayan masyarakat? Apakah mereka bersedia menyedekahkan jiwa raga, waktu, dan pikirannya demi menjadi pelayan masyarakat? Sanggupkah mereka mewujudkan sebuah sebuah tatanan perikehidupan masyarakat Indonesia yang adil, beradab serta bermartabat?

Pertanyaan semacam itu selalu bergelayutan dalam benak rakyat Indonesia. Sebab masih hangat dalam ingatan kita, bagaimana hiruk pikuknya proses kontestasi Pemilu 2019. Masyarakat terbelah dalam beberapa kubu. Mereka pun terlibat dalam perang politik praktis. Mereka berkelahi untuk membela panutan dan junjungannya.

Mereka melakukan perang politik praktis dengan segala cara. Baik cara yang halal atau pun sebaliknya. Semuanya itu mereka lakukan secara sadar agar kasinungan mendapat pangkat, derajat dan harta kekayaan sebagai sang pemenang dengan sebutan anggota Dewan yang terhormat.

Ironisnya, predikat sebagai anggota Dewan yang terhormat belum seumur jagung, mereka telah menggadaikan SK pengangkatannya. Surat Keputusan pengangkatannya sebagai anggota Dewan yang terhormat dijadikan jaminan kredit bank. Untuk selanjutnya dibarter dengan uang bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Alasannya, digunakan membayar utang uang operasional selama kampanye dan gizi politik sebagai peserta kontestasi Pemilu 2019. Ada juga yang melontarkan dalih dalam konteks gaya hidup. Uang pinjaman itu digunakan membeli rumah dan kendaraan agar status sosialnya sepadan dengan jabatannya sebagai anggota Dewan yang terhormat.

Rakyat pun bergumam. Dengan beban utang sebesar itu, bagaimana mungkin mereka akan menjadi pelayan masyarakat yang baik? Sebab dalam realitasnya, mereka akan berpikir bagaimana caranya membayar angsuran setiap bulan. Mereka pasti akan mengatur strategi mencari tambahan penghasilan. Karena gajinya habis dipotong untuk cicilan utang.

Di sisi lainnya, rakyat Indonesia menemukan fakta jejak digital yang cukup mengejutkan. Fakta jejak digital itu menyebutkan 45 persen dari 575 anggota Dewan yang terhormat periode 2019-2024 adalah pengusaha kaya raya. Mereka dikenal luas menguasai sektor bisnis strategis dari hulu ke hilir.

Dosa Asal
Berdasarkan realitas sosial semacam itu, sanggupkah anggota Dewan yang terhormat menghilangkan dosa asal akibat perbuatan amoral dari anggota DPR dan DPRD periode sebelumnya? Mampukah mereka memulihkan citra membanggakan sebagai institusi legal representasi wakil rakyat yang bersih dari korupsi.

Sanggupkah mereka bekerja secara profesional sebagai pelayan masyarakat? Atas pertanyaan ini, mereka harus melepaskan diri dari rantai bisnis perputaran kapital perusahaannya. Mereka harus mengambil jarak dengan kelompok sponsor penyandang dana pencalonan dirinya sebagai anggota Dewan yang terhormat.

Bersediakah anggota Dewan yang terhormat bekerja keras dan bekerja cerdas guna memenuhi janji kampanye Pemilu yang pernah mereka ucapkan? Hal ini penting untuk diingatkan, karena tugas sosial anggota Dewan yang terhormat, salah satunya, bekerja keras untuk memuliakan harkat dan martabat rakyat yang diwakilinya.

Dengan hadirnya pejabat  publik dan anggota Dewan yang terhormat pada Oktober ini, rakyat menunggu peran aktif mereka. Rakyat menanti peran legislasi mereka dalam menelurkan rancangan undang-undang. Rakyat menunggu lahirnya peraturan yang dapat mempercepat gerak roda pembangunan. Rakyat berharap lahirnya sebuah kebijakan baru sebagai dasar pelayanan publik yang berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat yang diwakilinya.

Rakyat Indonesia membutuhkan peran aktif institusi DPRD, DPR, DPD, MPR, Presiden, Wakil Presiden dan Menteri pembantu Presiden. Mereka diminta secara bersungguh-sungguh mencurahkan waktu, tenaga, kemampuan dan pikiran cerdasnya untuk memajukan serta memakmurkan rakyatnya.
 
Selain itu, para pejabat publik dan anggota Dewan yang terhormat diharapkan memiliki pemikiran dan visi ke depan. Sehingga segala keputusan dan kebijakan yang dibuat dapat memberikan manfaat baru bagi rakyat. Dengan demikian, hasil kerja kolaborasi para pejabat publik dan anggota Dewan yang terhormat dapat dirasakan secara nyata oleh rakyat Indonesia.

*Penulis merupakan pemerhati budaya visual/Dosen Komunikasi Visual FSR ISI Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Peringatan Hari Kartini 21 April: Youtube Rilis Dokumenter Perempuan Kreator

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement