Advertisement

OPINI: PR Pertambangan Kabinet Baru

Rizal Kasli, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia
Sabtu, 26 Oktober 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: PR Pertambangan Kabinet Baru Suasana sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Sidang kabinet paripurna itu merupakan sidang perdana yang diikuti menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju. - Antara

Advertisement

Babak baru perjalanan bangsa telah dimulai pada 20 Oktober 2019 lalu. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengucapkan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden yang baru dilantik dan diambil sumpahnya. Tentu ada keunggulan bagi Presiden terpilih saat ini. Presiden Jokowi dengan mudah dapat melanjutkan program kerja yang telah ada dengan memperbaiki berbagai kelemahan di jilid 1, serta melahirkan program baru sesuai dengan janji serta visinya.

Khusus bagi dunia pertambangan Indonesia, Jokowi bersama Kabinetnya dihadapkan pada tantangan yang cukup berat. Berbagai pekerjaan rumah (PR) untuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menanti. Daya saing investasi di bidang pertambangan harus terus ditingkatkan guna mengejar target pertumbuhan ekonomi secara umum. PR ini, sebenarnya telah terjawab dengan pidato Presiden saat pelantikan.

Advertisement

Presiden menyampaikan akan melahirkan Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Penyederhanaan birokrasi yang akan dilakukan besar-besaran. Prosedur yang panjang akan dipotong. Untuk meningkatkan daya saing perlu adanya perbaikan regulasi yg lebih baik, efisien dan berdaya saing tinggi. Kepastian hukum, juga menjadi kunci.

Selanjutnya, agar Indonesia tetap dapat mengoptimalkan sumber daya alam melalui program konservasinya, Pemerintah harus mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi. Ini wajib dilakukan guna menambah neraca cadangan mineral dan batu bara (minerba) dalam mendukung penghiliran industri pertambangan dan peningkatan nilai tambah.

Sebagai gambaran, dengan adanya program penghiliran pertambangan, 42 smelter nikel diperkirakan akan beroperasi pada 2 atau 3 tahun mendatang (sumber Dirjen Minerba).

Untuk mendukung smelter nikel itu, maka diperlukan bahan baku minimal 90—100 juta ton bijih nikel (nickel ore) per tahunnya. Apabila cadangan (sesuai kode KCMI 2017) yang ada saat ini menurut

Badan Geologi sebesar 3,5 miliar ton tidak bertambah maka dikuatirkan cadangan diperkirakan akan habis dalam waktu 35 tahun ke depan. Hal ini akan mengganggu operasional smelter, dan lagi-lagi, penghiliran akan berumur pendek dan investasi tidak dapat berkembang.

Pembenahan regulasi dan iklim investasi akan meningkatkan daya tarik investasi.

Hal ini ditambah dengan kondisi geologi Indonesia yang sangat menarik dari potensi ketersediaan minerba. Studi Fraser Institute dan S&P Global Market Intelligence, untuk mineral potential index menempatkan Indonesia berada di atas Afrika, Argentina, Brasil dan negara-negara Asean lainnya. Namun, dari sisi aspek iklim investasi (mineral policy index) Indonesia hanya berada sedikit di atas China dan berada di bawah negara pemain utama pertambangan dan bahkan berada di bawah negara Asean seperti Kamboja, Vietnam, Laos, Malaysia dan Singapura.

KOORDINASI

Sektor pertambangan, tentu tidak hanya berkaitan dengan Kementerian ESDM semata. Pertambangan juga erat hubungannya dengan sektor Lingkungan dan Kehutanan, serta Perindustrian dan Keuangan.

Selain itu, sektor ini juga didukung oleh Kementerian Perdagangan, Tenaga Kerja dan Penegak Hukum. Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi antar lembaga menjadi satu keharusan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kebijakan dan program, apalagi sampai bertentangan.

Hubungan yang paling erat secara operasional adalah antara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dari sisi akses lahan misalnya, mustahil mendapatkan informasi tentang kekayaan alam terutama minerba jika tidak melibatkan KLHK, sebab tidak sedikit kawasan yang berada di kawasan hutan. Seharusnya seluruh wilayah NKRI adalah wilayah eksplorasi pertambangan sehingga pemerintah dapat menugaskan badan-badan penelitian, baik negeri maupun swasta guna melakukan inventarisasi sumber daya minerba. Pusat data dari kegiatan ini akan dapat digunakan untuk rencana jangka panjang.

TAMBANG ILEGAL

Tambang ilegal atau yang sering disebut peti masih beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Ini tidak boleh dibiarkan. Di satu sisi tambang ilegal ini mempekerjakan jumlah manusia yang terhitung banyak karena keterbatasan dunia kerja formal yang tersedia. Namun di sisi lain, tambang ilegal mendatangkan dampak negatif kepada masyarakat dan lingkungan hidup. Dari sisi keuangan, pemerintah pusat dan daerah sama sekali tidak menerima manfaat langsung.

ENDOWMENT FUND

Endowment fund atau dana abadi di bidang pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terbarukan adalah dana abadi untuk kemanfaatan generasi mendatang. Hal ini merupakan pengejawantahan pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dana abadi ini bersumber dari pendapatan pengusahaan sumber daya alam tidak terbarukan seperti mineral dan batu bara. Dana pokoknya tidak boleh diambil sampai kapanpun dan hanya hasil pengembangan usahanya saja yang dimanfaatkan untuk pengembangan energi batu terbarukan, pengembangan sumber daya manusia, kesehatan dan lainnya.

Dasar pertimbangan untuk pembentukan Dana Abadi ini adalah menghindari kutukan sumber daya alam (natural resourses curse) atau disebut juga paradox of plenty (Auty, 1993), meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, menghindari konflik sosial dan kerusakan lingkungan, mencegah pemborosan pembelanjaan dan mencegah tingkat korupsi.

Terakhir, tidak kalah penting adalah penyelesaian revisi UU Minerba dengan pembahasan yang komprehensif serta melibatkan pelaku atau pemangku kepentingan pertambangan.

Revisi harus dapat mengejawantahkan Pasal 33 UUD 1945, prinsip konservasi sumber daya minerba secara luas, peningkatan kegiatan eksplorasi, hilirisasi, daya tarik investasi, dan lain lain. Semoga tugas berat Kabinet Indonesia Maju dapat diselesaikan dengan baik menuju sektor pertambangan untuk kemakmuran bangsa dan negara.

*Penulis merupakan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement