Advertisement

OPINI: Revolusi Industri 4.0 & Nakhoda Pelayaran

Siswanto Rusdi
Senin, 16 Desember 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Revolusi Industri 4.0 & Nakhoda Pelayaran Kapal kargo Kalla Lines bersandar di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/7/2019). - Bisnis/Paulus Tandi Bone

Advertisement

Rapat Umum Anggota (RUA) ke-17 Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) telah usai. Pembaca barangkali sedikit berkerut keningnya membaca kalimat pembuka tadi. Bukankah pada 29 November lalu juga telah diselenggarakan RUA INSA? Betul. Pada rapat akbar insan pelayaran nasional bulan lalu para anggota yang hadir secara aklamasi memilih Sugiman Layanto sebagai ketua umum periode 2019-2023 menggantikan Johnson W. Sutjipto.

Dalam RUA ronde kedua–sebut saja demikian untuk memudahkan–yang digelar di sebuah hotel di bilangan Gelora Bung Karno pada 9-10 Desember lalu, terpilih Carmelita Hartoto. Juga dipilih secara aklamasi oleh peserta rapat. Bagi pemilik pelayaran Andhika Lines ini, posisi ketua umum yang dijabatnya merupakan kali ketiga. Bani Mulia, bos pelayaran Samudera Indonesia, sebetulnya ikut meramaikan bursa kandidat ketua umum INSA periode 2019-2023 tetapi di tengah jalan mengundurkan diri.

Advertisement

Sejak RUA ke-16 yang dihelat di Jakarta pada 2015, shipowner Indonesia memiliki dua organisasi yang memayungi mereka. Ibarat kapal, INSA memiliki dua nakhoda. Suatu hal yang tentunya sangat disayangkan, baik oleh anggota INSA maupun komunitas kemaritiman. Bukan apa-apa, di saat Indonesia tengah bergerak meneguhkan kembali jati dirinya sebagai bangsa bahari, organisasi ini justru terbelah dua. Namun biarlah kondisinya seperti itu. Sebagai orang luar, saya tidak dalam posisi menentukan mana yang benar di antara dua INSA yang ada.

Pada RUA ronde pertama (29/11) mengagendakan beberapa isu yang dijadikan program kerja pengurus INSA periode 2019-2023. Pertama, mendorong pemerintah untuk segera merevisi peraturan dan kebijakan yang dapat menghambat pertumbuhan industri pelayaran nasional. Konkretnya, menghapus Pasal 7 Huruf G Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.76 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

Peraturan tersebut kontradiktif di mana pemerintah baru akan memberikan izin impor setelah proses ganti bendera selesai dilakukan. Padahal, proses ini memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Surveyor membutuhkan waktu 3 hari kerja untuk survei dan tambahan 2 hari lagi untuk membuat laporannya. Pengusaha pelayaran Indonesia yang akan membeli kapal bekas dari luar negeri harus merogoh kocek senilai Rp125 juta buat urusan survei. Sementara, sebelum kapal akan dijual oleh pemilik pertama, flag state dan biro klasifikasi sudah pula melakukan survei.

Sebaiknya masalah ganti bendera ini dikembalikan kepada ketentuan-ketentuan yang ada dalam Permendag No.118 Tahun 2018. Organisasi ini juga meminta perbaikan terhadap Surat Edaran Kepala SKK Migas No. SRT-0102/SKKMA0000/2018/S6 tertanggal 7 Februari 2018 tentang Kewajiban Penggunaan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Dalam Operasi Perkapalan di Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Aturan dimaksud memicu biaya tinggi (high cost economy) bagi pengusaha pelayaran, karena terjadi praktik double-class. Maksudnya, sebelum diklasfikasi oleh BKI, kapal-kapal perminyakan sudah diklasifikasi oleh pihak asing sebagai syarat agar bisa mendapat kontrak dari perusahaan perminyakan. Aturan SKK Migas tersebut meminta agar kapal tadi diklasifikasi kembali oleh BKI. Jelas, hal ini berarti double-class. Ada banyak lagi yang diminta oleh pengusaha pelayaran tetapi saya cukupkan dua aturan saja.

Kedua, meminta pemerintah tetap teguh menjalankan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan mengawal agar kebijakan asas cabotage yang sudah berjalan sejak 2005 dapat dilaksanakan secara konsekuen dan bahkan perlu diperkuat dengan program beyond cabotage. Sejalan dengan ini, Permendag No. 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu dalam rangka mendukung program tersebut dapat dilaksanakan.

Ketiga, mendorong pemerintah memangkas birokasi administrasi pelayanan bidang angkutan laut dan kepelabuhanan agar menjadi lebih efisien dan efektif dengan menerapkan layanan berbasis online dan menerapkan prinsip no service no pay. Keempat, meminta pemerintah memangkas jumlah pelabuhan terbuka di Indonesia untuk memperbesar pangsa muatan dalam negeri dan mendorong keseimbangan muatan antar pelabuhan. Insan pelayaran dalam negeri sejak awal mengusulkan agar pelabuhan terbuka cukup lima pelabuhan, yakni Medan, Jakarta, Surabaya, Makassar dan Sorong atau maksium 10 pelabuhan.

Kelima, mendesak pemerintah memperbesar pelibatan anggota INSA dalam kegiatan layanan angkutan laut bersubsidi (tol laut) dengan menjadi operator kapal-kapal tol laut yang dibangun pemerintah. Keenam, mendorong terwujudnya Sea and Coast Guard sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pelayaran. Disisi lain dalam dua hari pelaksanaan RUA ke-17 ronde kedua, Memey, panggilan akrab Carmelita Hartoto, diberitakan oleh media sangat aktif mengusung wacana ini.

Ketujuh, mendorong pemerintah agar memperbaiki citra Indonesia di mata dunia internasional dengan mengeluarkan Indonesia dari daftar Top Ten Tokyo MoU dengan melibatkan klasifikasi luar negeri dalam kegiatan statutory kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di luar negeri. Terakhir, bersama pemerintah, INSA ingin mengawal agar Joint War Committee (JWC) tidak memasukkan perairan Indonesia ke dalam daftar perairan rawan perang atau war risk zone.

Sayang, ada beberapa hal yang sepertinya luput dari perhatian RUA INSA ronde pertama dan ronde kedua. Misalnya, bagaimana revolusi industri 4.0 akan diterapkan dalam industri pelayaran dalam negeri. Last but not least, isu gaji pokok khusus/upah sektoral untuk pelaut dalam negeri juga tidak muncul. Padahal, sebagai ujung tombak perusahaan pelayaran pelaut domestik amat sangat membutuhkannya.

Sudah tak terhitung banyaknya tuntutan terkait dengan isu ini disuarakan oleh para pelaut lokal tetapi masih saja tak kunjung ada solusi. Untuk hal yang satu ini, ada baiknya ketua umum INSA terpilih Sugiman Layanto dan Memey dapat menyelesaikannya dalam kesempatan pertama.

INSA tak terbantahkan merupakan sokoguru dalam merealisasikan poros maritim dan tol laut. Jelas, pelayaran adalah nyawa poros maritim dan tol laut Pemerintah Jokowi. Bahkan, pelayaran adalah juga nyawanya angkatan laut sebuah negara. Hal ini dikatakan dalam buku The Influence of Sea Power Upon History 1660-1783 yang disusun oleh A. T. Mahan, ahli strategi maritim terkenal. Dia mengatakkan: “the necessity of a navy, in the restricted sense of the word, springs, therefore, from the existence of a peaceful shipping.”

Mudah-mudahan, kedua INSA bisa rujuk sehingga bisa berada di barisan terdepan menyongsong kejayaan maritim bangsa. INSA yang sehat dan kuat adalah setengah modal dari upaya membangkitkan kejayaan itu. Semoga.

*Penulis merupakan Direktur The National Maritime Institute 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Transformasi Digital UMKM, Diskominfo DIY Gelar Pelatihan E-Business

Bantul
| Kamis, 18 April 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement