Advertisement
OPINI: Memaknai Penghapusan UN
Advertisement
Ujian Nasional resmi dihapus oleh Mendikbud RI menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter yang berdasarkan pada kemampuan bernalar penggunaan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi) dan penguatan pendidikan karakter pada 2021 mendatang.
Praktiknya, UN yang telah berlangsung sejak tahun 2005 menjadi momok menakutkan bagi para guru, peserta didik ataupun walimurid. UN dikenal sebagai standarisasi penilaian kualitas seorang pelajar. Tentunya, penghapusan UN merupakan langkah besar dalam mendobrak sistem pendidikan di Indonesia. Karena itu, wajar apabila konsep yang digagas oleh Mendikbud RI ini disambut baik dari banyak kalangan. Namun, hendaknya konsep ini, tidak hanya sebatas regulasi yang menimbulkan presepsi di kalangan masyarakat ganti menteri, ganti kebijakan.
Advertisement
Sudah lama, proses pendidikan kita mengurung para pelajar tidak dapat beraktifitas dan melakukan kreatifitas sesuai minat, bakat yang dimilikinya. Penilaian terhadap seorang pelajar diseragamkan hanya berdasar pada konten tertentu. Faktanya, UNESCO menetapkan jam belajar bagi siswa SD selama 800 jam/tahun berbanding terbalik dengan Indonesia dimana jam belajar siswa SD sebanyak 1400 jam/tahun (Setyo Mulyadi:2016).
Seorang pelajar SD misalnya dituntut menimba keilmuan dari pagi hingga siang hari, tidak luput dengan materi tambahan yang dibawa pulang, atau kelas tambahan dengan maksud penguasaan konten tertentu. Padahal, tiap individu memiliki kemampuan yang beragam, tidak semua ahli dalam bidang saing, matematika, fisika, ataupun olahraga. Individu disebut sebagai makhluk istimewa atas dirinya, karena memiliki kelebihan yang membuatnya berbeda dari orang lain, pada aspek kognitif, afektif, ataupun psikotomoriknya. Secara tidak langsung, praktik ini telah menutup ruang atas kemerdekaan sebuah proses akademik, menghilangkan hak anak untuk bermain sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak-hak Anak yang telah diakui melalui Keputusan Presiden No.36/1990.
Kabar dihapuskannya UN telah menjadi angin segar bagi peserta didik namun kebijakan ini masih menyisakan pekerjaan rumah tangga lain yang berpengaruh pada pelaksanaan administrasi. Konsep ini baru ini hanya sebatas pada tatanan pemetaan, kelanjutannya jauh lebih penting setelah mengetahui pemetaan kualitas sistem pendidikan, barulah merumuskan bobot kelulusan seperti apa yang dapat menjadi standar bersama. Sebut saja, proses pelajar untuk dapat melanjutkan studi Perguruan Tinggi (PT) kedepannya, tidak dapat diukur melalui nilai asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, sebab konsep ini tidak diterapkan dijenjang akhir sekolah melainkan pertengahan periode pendidikan serta tidak menjadi standarisasi penilaian kualitas pendidikan layaknya UN sebagai syarat masuk sebuah perguruan tinggi.
Perombakan Sistem
Konsep asesmen kompetensi dan survei karakter merupakan praktik yang sudah dijalankan oleh negara maju sebut saja Australia (M.Nur Rizal: 2019). Survei dilakukan kepada wali murid serta guru bersangkutan guna mengetahui pemetaan kualitas pendidikan sekolah. Proses tidak berhenti pada asesmen, kelanjutan dari hasil asesmen dijadikan acuan pemetaan guna meningkatkan kualitas sistem pendidikan yang ada, hasil dari proses inilah yang perlu diawasi secara bersama.
Pemerintah Indonesia perlu merombak sistem pendidikannya, pada tatanan birokrasi maupun muatannya. Bermula dari penilaian benar salah terhadap sebuah jawaban, menjadi penilaian atas proses yang dihasilkan dalam menciptakan sebuah kreatifitas. Pelajar diarahkan untuk memiliki kemampuan life skill (keterampilan hidup) yakni kemampuan berperilaku adaptif dan positif dalam menyelesaikan persoalan secara efektif. Implementasi konsep tersebut diikuti dengan peran guru selaku fasilitator. Tenaga pengajar diharapkan mampu menciptakan metode pembelajaran yang menumbuhkan gairah keingintahuan berdasarkan minat, bakat kemampuan pelajar bersangkutan.
Guru berperan memberikan pemahaman terkait penerapan teks terdahap konteks lapangan dengan mengacu pada upaya peningkatan kualitas life skill pelajar. Merujuk kategori life skil berdasar UNICEF dan UNESCO ialah Pertama, learning to know berupa kemampuan memecahkan masalah dan membuat keputusan, meimiliki pola pikir kritis, menganalisa sikap serta pengaruh nilai norma sosial dilingkukngannya. Kedua, learning to be merupakan kemampuan meningkatkan personal diri, mampu mengeloa perasaan maupun stres, kemampuan untuk percaya diri, serta aktualisasi keterampilan pribadi, evaluasi dan penilaian terhadap diri pribadi. Ketiga, learning to life together menitikberatkan pada kemampuan komunikasi, sebagai pelaku pembicara ataupun pendengar yang mampu memberikan umpan balik atas komunikasi yang dilakukan, mampu bernegosiasi, serta bekerja sama.
Asesmen kompetensi minimum merupakan gerbang awal sebagai pemisah atas sistem pendidikan yang selama ini berjalan. Kebiasaan sistem yang menuntun pelajar untuk menguasai bidang konten tertentu beralih pada penguasaan atas penalaran terhadap permasalahan yang dihadapi. Sudah seharusnya, kebijakan tersebut didukung secara bersama-sama dalam upaya menciptakan suasana belajar baru dengan mengakomodir keinginan peranserta peserta didik didalamnya.
*Penulis merupakan Mahasiswa Pascasarjana Hukum UII Peneliti Perhimpunan Mahasiswa Cendikia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bertanding Malam Ini, Berikut Susunan Pemain dan Head to Head Persik Kediri vs PSS Sleman
Advertisement
Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement