Advertisement

OPINI: Mimpi Suku Bunga Negatif

Azis Khan
Selasa, 24 Desember 2019 - 07:17 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Mimpi Suku Bunga Negatif Ilustrasi suku bunga deposito pada Januari 2016. - JIBI/Abdullah Azzam

Advertisement

Dari potongan per­bincangan de­ngan seorang ka­wan yang hi­dup lama di Ne­geri Kincir Angin (NKA), tersua sejumlah pe­la­jaran, seperti harus be­ra­ni mengambil kesimpulan bah­wa kalau sebuah negara mau maju, ma­ka hal pertama yang utama ha­rus diwujudkan adalah satu pa­ket leng­kap: niat, komitmen, te­kad, dan aksi baja untuk berlaku “lurus” dalam bung­­kusan integritas.

Itu semua harus dijalanisebagai lompatan kesungguhan secara konsisten. Hijrah semacam itu harus dialamatkan secara cepat dan tepat kepada pemerintah, orang-orang di pemerintahan, dan tentu masyarakatnya, tanpa kecuali.

Advertisement

Tanpa langkah konkret itu, instrumen pem­bangunan apapun untuk menggapai ke­se­jah­teraan umum dan mencer­das­kan kehidupan bangsa, na­ga-naganya, akan kandas. Bahkan eksistensi bangsa pun mungkin akan pu­nah. Artinya visi-misi dan ak­si pembangunan bisa jauh da­ri amanat konstitusi.

Lalu, nyanyian global semacam SDGs pun hanya akan tinggal kenangan. Maka lompatan itu jadi kebutuhan mendesak, termasuk bila dikaitkan dengan upaya mencapai visi-misi Pre­si­den Jokowi dan prioritas pem­bangunan nasional (2019—2024): pembangunan infrastruktur, SDM unggul, re­for­masi birokrasi, penyederhana­an perizinan investasi, dan manajemen APBN yang fokus dan tepat sasaran.

Dari potongan perbincangan itu juga tergambar bagaimana NKA menata kebijakan ekonomi dan moneternya. Singkatnya, bagaimana perpu­tar­an uang segar di­do­rong menukik sampai ke se­ki­ra sebelas level ke bawah, me­nyen­tuh akar rumput. Uang ti­dak nyangkut-mengendap di level atas.

Sebelas level itu rupanya urut­an ordinal yang menggam­bar­­kan spektrum ke­las usa­ha yang lebih lebar da­ri seka­dar kakap-menengah-ke­cil-mikro. Kesebelas level itu digarap Kadin dan BKPM-nya NKA.

Yang menarik, mekanisme moneternya di tataran praktis sangat kondusif bagi kesebelas kelas usaha itu. Mengemuka be­be­rapa contoh, antara lain, pa­ra the haves saat memarkir uangnya di bank diganjar bia­ya bulanan. Sim­panannya tidak di­ha­diahi dan di­bunga berbu­ngakan.

Sebaliknya, te­rutama lapis bawah, saat me­min­jam uang, bank tidak jarang menyetujui de­ngan melebihkan dari angka proposal. Bahkan dijanjikan potongan bunga, bila usahanya meningkat dalam kurun tertentu. Untuk kadar kinerja peningkatan tertentu disiapkan tax holiday yang menggiurkan.

Itulah bentuk paling konkret dari subsidi sesungguhnya kepada pelaku usaha dan secara tidak langsung kepada masyarakatnya. Coba pahami karakter kebijakan moneter seperti itu tampak mirip dengan penerapan rezim suku bunga negatif. Apakah dengan begitu NKA sudah menganut rezim itu, belum terkonfirmasi.

Beberapa narasumber di ‘Paman Gugel’ mengonfirmasi bahwa yang telah menggunakan suku bunga negatif itu baru Denmark (mulai 2012 dengan rate -0,65%), Swedia (2015, -1,1%)), Swiss (2014, -0,75%) dan Eropa (2014, -0,3%) ). Di luar Eropa, disebut-sebut baru Jepang (2015, - 0,1%). Amerika konon masih baru akan coba-coba.

Per definisi, suku bunga negatif disebut merupakan fenomena ultramodern; produk dari sistem keuangan global yang masih berjuang untuk membenahi pertumbuhan ekonomi setelah krisis keuangan global. Ilustrasi praktisnya, sebuah bank harus membayar sejumlah uang setiap bulan untuk memarkir uangnya di Bank Sentral.

Sebuah kelaziman terbalik dari bagaimana tipikal sebuah bank biasanya berjalan. Dengan begitu, bank tadi pada gilirannya akan meneruskan beban bayaran bulanan (bunga) kepada para pelanggannya dengan mengenakan beban itu pada tabungan. Itulah rezim suku bunga negatif, yang dapat dipahami dalam pengertiannya paling sederhana.

Satu lingkungan dengan suku bunga negatif itu terjadi saat nominal suku bunga jatuh sampai di bawah 0% untuk zona ekonomi tertentu. Artinya, bank-bank dan lembaga keuangan lain harus membayar untuk menyimpan kelebihan uang cadangannya di bank sentral. Jadi harus membayar, bukan menerima imbalan dengan suku bunga yang positif, seperti lazimnya.

Apa manfaat pengenaan rezim suku bunga negatif? Ini merangsang kegiatan ekonomi dan mengendalikan in­­fla­si sebagai upaya pembenahan per­tumbuhan ekonomi, terutama akibat pengaruh global.

De­ngan rezim suku bunga negatif, in­sen­tif orang untuk memutar dan mendayagunakan uangnya se­ca­ra produktif jauh lebih be­­sar daripada sekadar me­ngen­dapkan di bank. Kalau ini terjadi secara masif, apalagi sis­tematis dan terstruktur, ma­ka roda ekonomi akan berputar cepat dengan pe­ngaruh gandanya juga akan berlipat cepat. Ini karena fungsi sosial dari uang akan lebih membumi dan memiliki daya ungkit. Mudah diduga, produkti­vi­tas riil sekaligus pertumbuhan ekonomi, akan relatif lebih tin­ggi.

Gambaran kualitatif kinerja pembangunan ekonomi yang dibangkitkan dari pemahaman di atas tentu tidak datang dengan sendirinya. Diperlukan sejumlah syarat dan kondisi pemungkin seperti pembenahan tata kelola dan penegakan hukum dalam hal perizinan, pajak, dan berjalannya faktor insentif-disinsentif.

Perlu instansi khusus yang peran dan tupoksinya memonitor, mengevaluasi, dan mengawal terus menerus urusan produktivitas agar tetap berada pada posisi kondusif. Diskursus seputar ini agaknya masih sangat langka, untuk mengatakan tidak (pernah) ada.

Di atas segala soal perlunya pemenuhan berbagai syarat dan kondisi pemungkin itu, termasuk bekerjanya instrumen suku bunga negatif, menuntut adanya lompatan kesungguhan sebagaimana diimpikan.

Impian itu patut dilirik terutama melalui prioritas pembangunan nasional, khususnya komponen Reformasi Birokrasi (RB). Struktur, mekanisme, dan prosedur apapun terkait dengan RB sejatinya berorientasi pada kesungguhan mewujudkan lompatan atau transformasi itu.

*Penulis merupakan Senior Associate pada Conservation Strategy Fund

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Lima Kdrama yang Dinanti pada 2025

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement