Advertisement

OPINI: Korupsi Gerogoti Capaian SDGs

Gunarwanto
Sabtu, 28 Desember 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Korupsi Gerogoti Capaian SDGs Ilustrasi korupsi - Istimewa

Advertisement

Pada September 2015 negara anggota PBB berkomitmen untuk mendukung 17 tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Tujuan SDGs adalah mengarahkan kebijakan dan pendanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkesinambungan hingga tahun 2030.

Termasuk dalam tujuan SDGs adalah menjaga kehidupan sosial masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan tata kelola untuk meningkatkan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Untuk mengukur keberhasilan SDGs, target dan indikator global ditetapkan untuk masing-masing tujuan. Khusus di Indonesia, sangat menarik untuk menelaah SDGs 16, karena keberhasilan memberantas korupsi menjadi salah satu targetnya.

Advertisement

SDGs 16 bertujuan mempromosikan masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses ke keadilan bagi semua, dan membangun lembaga yang efektif untuk meningkatkan tata pemerintahan yang baik dan antikorupsi. SDGs 16 merumuskan 12 target khusus yang akan dicapai oleh negara-negara anggota PBB pada 2030.

Di antara target SDGs 16 tersebut adalah pemberantasan korupsi. Dalam kasus Indonesia perlu dicermati upaya memerangi korupsi dan penyiapan Indonesia yang bebas korupsi. Keberhasilan atau kegagalan upaya ini akan menjadi contoh bagi dunia bagaimana negara berkembang memerangi korupsi.

Dalam SDGs 16 dijelaskan bahwa melawan korupsi merupakan kunci yang menentukan keberhasilan tujuan SDGs lainnya, terutama untuk negara-negara yang tingkat korupsinya masih parah, termasuk Indonesia. Transparency International (2017) memperkirakan lebih dari satu dari empat penduduk, atau lebih dari 900 juta penduduk di wilayah ini membayar suap dalam satu tahun terakhir untuk mengakses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Akibatnya kemajuan SDGs 3 untuk kesehatan yang lebih baik dan SDGs 4 untuk pendidikan yang lebih baik menjadi sulit dicapai. Fenomena ini menunjukkan korupsi merupakan ancaman serius bagi 17 tujuan dan 169 target SDGs. Oleh karena itu memerangi korupsi menjadi salah satu prioritas utama dalam SDGs. Secara umum ada 4 target yang terkait dengan agenda antikorupsi di SDGs 16 yaitu target 16.4: memerangi kejahatan terorganisasi dan aliran terlarang; 16.5: melawan korupsi dan penyuapan; 16.6: menciptakan lembaga yang transparan dan bertanggung jawab; dan 16.10: membuka akses ke informasi.

Setiap target diformulasikan dalam satu atau dua indikator untuk mengukur kemajuannya. Untuk menjamin keberhasilan SDGs, perhatian utama harus diarahkan kepada target 16.5, yaitu melawan korupsi dan penyuapan. Target ini menyatakan: upaya yang dilakukan harus secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam semua bentuknya.

Target 16.5 memiliki dua indikator. Pertama, 16.5.1: mengurangi jumlah penduduk yang membayar atau diminta suap oleh pejabat publik selama 12 bulan terakhir. Kedua, 16.5.2: mengurangi jumlah pelaku usaha yang membayar atau diminta suap oleh pejabat publik selama 12 bulan terakhir.

Target 16.5 cukup luas dan ambisius karena berusaha melawan korupsi dan penyuapan. Namun, indikator keberhasilannya justru terlalu sempit karena hanya menyasar penyuapan. Padahal jenisnya sangat banyak dan tidak hanya suap (Lasthuizen, Huberts, & Heres, 2011). Selain itu pengukuran keberhasilannya sangat bergantung pada pengalaman orang-orang yang melakukan suap. Praktik suap biasanya hanya menangkap sebagian kecil penduduk (Philp, 2016, hlm. 50).

Terlebih, suap dalam masyarakat umumnya hanya terkait dengan ‘korupsi kecil’ daripada ‘korupsi besar’. Karena itu indikator ini tidak bisa mewakili pengungkapan jenis-jenis korupsi lainnya. Keberhasilan mengurangi penyuapan tidak bisa menjadi jaminan keberhasilan mengatasi korupsi. Dengan demikian, indeks perilaku anti korupsi (IPAK) hendaknya tidak diukur hanya dari praktik penyuapan.

Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menerapkan SDGs sebagai bagian dari prioritas dalam pembangunan nasional. Komitmen ini ditunjukkan dengan terbitnya Keputusan Presiden No. 59/2017 tentang implementasi SDGs. Keppres ini menjadi tonggak utama untuk membangun struktur dan mekanisme tata kelola SDGs secara nasional. Pemerintah juga mengintegrasikan SDGs ke dalam kegiatan dan program pembangunan jangka menengah (RPJMN).

Dalam konteks pengalaman Indonesia dalam memerangi korupsi, pemerintah dan DPR telah menerbitkan berbagai undang-undang dan peraturan. Selain UU tentang pemberantasan korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 dan perubahannya), pemerintah juga rajin menerbitkan Instruksi Presiden dan Peraturan Presiden tentang percepatan dan aksi pemberantasan korupsi (terakhir Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018).

Masalahnya, UU dan peraturan tersebut belum secara signifikan mengurangi korupsi. Implementasi aturan tersebut tidak efektif. Penyebabnya adalah penegakan aturan yang tidak konsisten serta kurangnya monitoring dan evaluasi atas implementasi aturan tersebut. Masih terkesan, aturan dibuat hanya bersifat rutinitas dan seremonial setiap pemerintahan untuk memperlihatkan adanya political will dalam memberantas korupsi.

Penyebab lain adalah sistem politik di Indonesia membuka peluang korupsi dan kolusi antara aktor politik dengan pengusaha. Seseorang maju sebagai presiden, gubernur, walikota/bupati serta anggota DPR/DPRD memerlukan dukungan dana yang sangat besar untuk mengikuti proses pemilihan. Umumnya, mereka menggandeng pengusaha untuk membiayai proses menggalang dan memperoleh dukungan rakyat.

Indikasi ini terbukti dengan banyaknya praktik operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah atau calon kepala daerah, karena menerima suap dari pengusaha. Jika mereka memenangkan pemilihan dan menjadi pejabat negara, mereka harus membalas budi kepada para pengusaha dengan memberikan kemudahan mengerjakan proyek-proyek negara dengan cara yang tidak fair.

Oleh karena itu agar salah satu target SDGs (16.5: korupsi dan penyuapan) dapat dicapai, pembenahan terhadap sistem politik di Indonesia harus dilakukan. Sistem politik harus bisa menjamin terpilihnya pejabat negara yang berintegritas melalui proses pemilihan yang jujur, adil, dan bebas korupsi. Pejabat negara yang dihasilkan melalui cara koruptif dan kolusif akan menghambat seluruh pencapaian SDGs.

Pengalaman Indonesia dalam melawan korupsi bisa menjadi pelajaran yang baik bagi negara-negara lain dalam implementasi SDGs. Ini tidak hanya berlaku untuk SDGs 16 tetapi juga untuk semua tujuannya. Hanya dengan melawan korupsi di birokrasi, legislatif, dan lembaga peradilan maka harapan SDGs bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat di 2030 dapat tercapai. Gagal melawan korupsi menggerogoti capaian SDGs.

*Penulis merupakan Kepala Pusat Standardisasi & Evaluasi Diklat Badan Pemeriksa Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sastrawan Joko Pinurbo Wafat di Usia 61 tahun

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 10:10 WIB

Advertisement

alt

Giliran Jogja! Event Seru Supermusic Superstar Intimate Session Janji Hadirkan Morfem

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement