Advertisement

OPINI: 2020, Tahun Akselerasi Bagi UMKM

Akbar Suwardi, Praktisi Perbankan
Selasa, 07 Januari 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: 2020, Tahun Akselerasi Bagi UMKM Kerajinan cukli NTB - Ilustrasi/lombok.panduanwisata.id

Advertisement

Kita sepakat bahwa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki peran sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Hal tersebut terlihat dari jumlah unit usaha dan total tenaga kerja di UMKM.

Secara jumlah unit usaha, tercatat oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar 99,9% dari total unit usaha di Indonesia adalah UMKM. Adapun bila dilihat secara penyerapan tenaga kerja, UMKM menyerap 97,22% dari total tenaga kerja di Tanah Air.

Advertisement

UMKM juga dapat menjadi solusi atas tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini masih bergerak di level 5%, defisit current account, defisit neraca perdagangan, hingga defisit balance of payment. Namun, terdapat beberapa indikator yang menunjukkan bahwa kondisi UMKM di Indonesia masih belum optimal, sehingga pertumbuhanya harus segera diakselerasi. Indikator tersebut adalah, pertama, konstribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) dinilai masih terbatas.

Pada 2018 kontribusi UMKM tercatat mencapai 61%. Mengingat jumlah unit dan daya serap tenaga kerja yang sangat besar, seharusnya konstribusi sektor usaha tersebut dapat lebih besar lagi.

Kedua, terbatasnya konstribusi UMKM terhadap ekspor. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM hanya sekitar 14,5% pelaku UMKM yang sudah mengekspor hasil usahanya. Dampaknya, konstribusi UMKM terhadap total ekspor nasional juga dinilai masih terbatas, yaitu sekitar 14%-15%. Nilai tersebut jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan peers seperti Malaysia sebesar 19%, Vietnam 20%, Filipina 20%, Thailand 29,5%, dan lainnya.

Ketiga, jumlah pelaku UMKM dominan bergerak di sektor perdagangan. Bila mengacu pada Data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2018, UMKM yang bergerak di sektor ini mencapai 46%, disusul sektor akomodasi serta makanan dan minuman sebesar 16,7%. Adapun untuk sektor industri hanya 16,5%. Keempat, masih terbatasnya kredit yang disalurkan untuk para pelaku UMKM. Hingga September 2019, nilai kredit perbankan nasional yang diberikan perbankan ke UMKM baru mencapai Rp1.039,6 triliun atau 19,6% terhadap total kredit yang tercatat sebesar Rp5.306,1 triliun.

Indikator tersebut tetunya sudah diketahui oleh pemerintah dan pihak terkait (baik Swasta maupun BUMN). Oleh karenanya, terlihat bahwa fokus yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki sehingga UMKM dapat lebih optimal, diantaranya dengan memperbesar porsi UMKM di sektor produksi, memperbanyak pelatihan untuk branding dan packing, membuka akses pasar, business matching, mendorong adanya platform e-commerce, serta meningkatkan akses permodalan untuk UMKM.

Sejumlah fokus tersebut diimplementasikan dalam beberapa kebijakan dan program yang sudah dan akan berlaku. Setidaknya terdapat 3 (tiga) kebijakan atau program yang dapat menjadi momentum akselerasi UMKM di tahun 2020, seperti pertama, penurunan tarif PPh Final UMKM dari 1% menjadi 0,5% sejak tahun 2018.

Kedua, kredit usaha rakyat (KUR) yang lebih mudah terjangkau. Pada 2020 suku bunga KUR kembali diturunkan menjadi 6% dari sebelumnya. Pada 2019 besaran suku bunganya masih dipatok sebesar 7%. Pemerintah juga menambah total plafon KUR di tahun ini menjadi Rp190 triliun dari sebelumnya sebesar Rp140 triliun. Bahkan hingga lima tahun kedepan, pemerintah telah merencanakan secara bertahap plafon KUR mencapai Rp325 triliun pada 2024.

Selain itu nilai plafon yang diberikan juga meningkat. Misalnya KUR Mikro yang sebelumnya diberi plafon hanya sebesar Rp25 juta, lalu dinaikkan menjadi Rp50 juta. Dengan demikian, UMKM dapat terbantu mendapatkan akses pembiayaan formal dengan suku bunga rendah. Namun perbankan, harus mempertimbangkan dan memikirkan lebih detail terkait dengan sumber likuiditas penyaluran KUR tersebut.

Ketiga, penurunan nilai ambang batas pembebasan bea masuk untuk barang impor dari US$75 menjadi US$3 yang berlaku efektif per 1 Januari 2020. Bila dihitung, total pajak yang dikenakan sekitar 17,5% dari pajak bea masuk sebesar 7,5% dan pajak penghasilan (PPN) sebesar 10%.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa penjual online shop atau dropshipping lebih banyak bahan impor. Untuk itu, kebijakan ini optimisitis dapat menjadi peluang bagi UMKM di Tanah Air, khususnya yang bergerak di sektor produksi. Tentu, dalam waktu dekat terdapat dampak yang kurang baik kepada UMKM di perdagangan, importir kecil, pemasok, dan dropshipper online shop, serta perajin yang memerlukan bahan baku dari luar negeri.

Selain hal diatas, tentunya kita masih berharap ada lagi kebijakan, program, dan perundangan bagi UMKM dalam bentuk Omnibus Law yang dapat segera direalisasikan. Hal ini penting agar persoalan tumpang tindih regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan sektor usaha tersebut juga dapat dituntaskan.

Mengingat pentingnya peran UMKM, mengakselerasi peningkatkan kapasitas untuk memberdayakan sektor ini adalah sesuatu yang harus segera dilakukan. Disamping itu, dengan banyaknya kebijakan dan program yang dilakukan oleh pemerintah maka perlu dipastikan bahwa momentum akselerasi UMKM di Tanah Air pada tahun ini tidak hilang.

*Penulis merupakan praktisi perbankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Lokasi dan Harga Tiket Museum Dirgantara Jogja, Cek di Sini

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement