Advertisement

OPINI: Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa

Hotbonar Sinaga
Rabu, 22 Januari 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). - ANTARA /Galih Pradipta

Advertisement

Insolvabilitas yang berakibat pada kesulitan likuiditas, merupakan kondisi keuangan yang dialami asuransi jiwa yang gagal memenuhi kewajibannya. Insolvency adalah kondisi perusahaan asuransi yang memiliki kekayaan yang diperkenankan lebih kecil dibandingkan kewajibannya.

Secara teknis perasuransian, risk based capital (RBC) atau tingkat kecukupan modalnya tidak memenuhi standar minimum sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinyatakan dalam angka 120%.

Advertisement

Pada dasarnya terdapat dua risiko dalam produk asuransi jiwa yakni kematian atau disebut risiko mortalitas dan risiko investasi. Kedua unsur tersebut dapat digabung dalam satu produk dengan nama generik ‘dwi guna’. Untuk risiko mortalitas, perusahaan asuransi jiwa akan membayar sejumlah uang pertanggungan kepada ahli waris atau penerima manfaat bila tertanggung meninggal dunia dalam periode asuransi yang jumlahnya sesuai dengan besarnya uang pertanggungan.

Nama produk asuransi ini dikenal sebagai asuransi jiwa berjangka atau Term Life. Terkait unsur investasi, perusahaan asuransi memberikan janji atau imbal hasil (guaranteed return) yang dijamin dalam periode tertentu seperti produk asuransi beasiswa, asuransi jiwa seumur hidup dan lainnya. Pada produk dwi guna tradisional, imbal hasil yang dijanjikan pada pemegang polis lazimnya dibawah tingkat bunga deposito. Produk ini sangat aman bagi perusahaan asuransi tapi kurang diminati pemegang polis karena tingkat bunga yang dijamin (biasa disebut bunga aktuaria) dianggap rendah.

Sejalan dengan perjalanan waktu, perusahaan asuransi memulai bisnisnya dengan produk tradisional seperti asuransi jiwa berjangka dan dwi guna dengan berbagai nama dan variasi seperti disebutkan di atas. Semua produk ini dalam unsur investasinya menjamin imbal hasil yang sangat konservatif dalam jangka panjang (bisa puluhan tahun) yakni di bawah rerata bunga deposito satu tahun.

Usia perusahaan asuransi jiwa yang menjual produk ini termasuk Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) faktanya lebih dari satu abad. Juga asuransi Nilmij yang merupakan cikal Jiwasraya. Produk dwi guna ini mengalami perkembangan dengan berbagai nama dan variasi seperi Universal Life, Variable Life dan lainnya.

Kemudian pada 1980-an di Inggris dimulai penjualan produk Unit Linked yang mengombinasikan unsur proteksi dengan reksa dana sebagai unsur investasi. Di Indonesia pertama kali diperkenalkan pada 1990-an oleh Asuransi Prudential Banc Bali dan terus berkembang dengan pesat hingga sekarang.

Produk dwi guna yang menjanjikan imbal hasil untuk unsur investasi melebihi bunga deposito tahunan (dengan tujuan menyaingi produk tabungan/deposito perbankan) mulai marak. Produk ini juga lebih menarik minat masyarakat pemegang polis. Risiko investasi pada produk ini dijamin oleh perusahaan asuransi dan agar dapat memenuhi kewajibannya asuransi harus berinvestasi pada nondeposito, seperti yang banyak dilakukan pada saham atau reksa dana saham.

Akhir-akhir ini indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami fluktuasi sehingga hasil investasi dari saham, baik dalam bentuk dividen maupun kenaikan harga pasar, tidak seperti yang diharapkan. Kalau saja asuransi berdisiplin dan hati-hati dalam menginvestasikan dananya pada saham LQ 45, risiko mismatch kekayaan versus kewajiban yang berujung pada kesulitan likuiditas akan dapat dihindari.

Seperti telah dijelaskan di atas, risiko Assets vs Liability menyebabkan insolvabilitas, yakni suatu kondisi jumlah kekayaan tidak mencukupi dibandingkan dengan total kewajiban yang harus dibayar. Pangkal masalahnya adalah desain produk (biasanya dibuat oleh aktuaris) yang menjanjikan imbal hasil terlalu tinggi dibandingkan dengan tingkat bunga rata-rata deposito yang lazim dijadikan rujukan.

Bila realisasi investasi menghasilkan imbal hasil yang lebih rendah dalam jangka panjang, akan terjadi negative spread, sehingga muncul gagal bayar karena kondisi likuiditas yang terganggu. Masalah ini diperparah bila pihak ketiga terlibat dalam aktifitas investasi dalam saham yang disebut ‘gorengan’ dan berkonspirasi dengan pengambil keputusan di perusahaan asuransi.

Selain karena kegagalan perusahaan asuransi memenuhi imbal hasil yang dijanjikan, gagal bayar dapat terjadi karena kegagalan investasi. Setelah krisis 1998, beberapa perusahaan asuransi yang menjual polis dalam dolar AS mengalami kesulitan karena kurs yang meroket. Seharusnya, asuransi yang menjual polis dalam mata uang asing wajib berdisiplin dalam menginvestasikan dananya dalam denominasi yang sama.

Namun mereka tergoda oleh tingkat bunga deposito rupiah yang waktu itu mencapai 60%–70 % per tahun, sehingga terjadilah gagal bayar, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang melakukan pencairan/penebusan polis. Selain penyebab yang bersifat teknis, asuransi tidak menerapkan governansi yang baik, gagal dalam menerapkan risk management serta tidak patuh (comply) pada aturan internal maupun dari regulator. Penyimpangan tersebut dalam beberapa kasus dibiarkan oleh pihak yang berwenang, misalnya pemegang saham.

Perlu dijelaskan bahwa gagal bayar dalam tulisan ini tidak terkait dengan risiko reasuransi sebagai salah satu dari 7 risiko yang dihadapi asuransi. Sebagaimana lazimnya, sebelum membeli produk asuransi, teliti terlebih dahulu karena produk asuransi penuh dengan lika-liku bahasa teknis. Sebaiknya ditanyakan kepada ahlinya seperti Dewan Asuransi Indonesia atau tanya ‘Paman Google’.

Jangan bertanya kepada tenaga pemasar asuransi karena dapat misleading, karena terdapat benturan kepentingan. Akan lebih baik bila kita ingin membeli produk asuransi jiwa, beli yang hanya mengandung unsur proteksi karena akan lebih murah. Masalahnya asuransi enggan menjual produk ini disebabkan pendapatan preminya sangat minim meski aman karena hanya menjamin risiko kematian.

Di negara dengan tingkat bunga sangat rendah bahkan cenderung negatif seperti Jepang, publik yang ingin berinvestasi tidak membeli produk asuransi tetapi membeli instrumen investasi seperti tabungan, saham, reksa dana, obligasi ritel, komoditi, emas dan lainnya.

Kepada OJK disarankan pengawasan harus lebih ketat, lebih detil, termasuk meminimumkan porsi investasi langsung serta pada saham yang dibatasi pada saham lapis pertama saja, termasuk melalui investasi pada reksa dana dan melarang investasi turunan seperti repo. Frekuensi pelaporan juga harus lebih sering dan melakukan eksaminasi lebih berlapis.

*Penulis merupakan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko & Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement