Advertisement

OPINI: Membuang Auditor Abal-Abal

A. Totok Budisantoso
Kamis, 27 Februari 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Membuang Auditor Abal-Abal Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman

Advertisement

Mengulik berita yang disajikan dari media daring terpercaya, pada Sabtu (22/2), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku tak ingin lagi ada perusahaan pelat merah menggunakan jasa auditor abal-abal untuk mengaudit laporan keuangan BUMN. Selanjutnya akan dibuat aturan main penunjukkan auditor yang pada dasarnya adalam mekanisme pemilihan/penunjukkan yang sehat dan professional.

Pernyataan ini seakan menjadi penegasan karut marut yang dihadapi oleh profesi auditor. Salah satu gong kasus yang melibatkan auditor adalah terungkapnya main mata manajemen dan auditor dalam audit laporan PT. Garuda Indonesia,Tbk. Sanksi keras dan tegas sudah dijatuhkan dengan pencabutan ijin sementara atas Akuntan Publik yang menjadi auditor di Garuda Indonesia.

Advertisement

Penyataan Erick Thohir dengan istilah abal-abal terasa memerahkan telinga auditor maupun professional akuntansi secara umum. Setidaknya, pernyataan tersebut dan juga kasus nyata yang terjadi menunjukkan bahwa memang ada itu yang namanya auditor abal-abal. Apakah selama ini profesi berdiam diri? Bukankah peristiwa serupa seakan menjadi cerita berseri yang selalu muncul dan berlalu begitu saja bukan karena sudah ada resolusi yang jelas tetapi lebih karena ditimpa berita popular lain sehingga seperti lenyap ditelan angin lalu. Apa yang terlewatkan sehingga selalu saja profesi yang terhormat dan super penting dalam kerangka dinamika bisnis ini selalu terpapar catatan tinta merah?

Rerangka bisnis yang ada menempatkan profesi akuntan publik-auditor sebagai salah satu jangkar praktek bisnis yang sehat. Auditor memberikan layanan jasa audit laporan keuangan. Audit laporan keuangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang disajikan. Laporan keuangan harus berkualitas karena informasi tersebut memiliki konsekuensi. Laporan keuangan perusahaan dimanfaatkan oleh pengguna laporan untuk menilai pengelolaan sum ber daya ekonomi yang dipercayakan kepada manajemen perusahaan.

Manajemen perusahaan memerlukan jasa auditor independen agar pertanggungjawaban keuangan yang disajikan kepada pihak luar dapat dipercaya, sedangkan pihak di luar perusahaan memerlukan jasa auditor independen untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen perusahaan dapat dipercaya sebagai dasar keputusan-keputusan yang diambil oleh mereka. Publik pengguna informasi mengharapkan penilaian yang bebas yang tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan.

Mengingat peran sentral tersebut, auditor dituntut melakukan pekerjaannya seprofesional mungkin dengan menghindari terjadinya kesalahan dalam penilaian. Namun fakta ternyata berkata berbeda dan bahkan muncul kata auditor abal-abal. Kata-kata itu sungguh sangat menyakitkan profesi. Respon yang harus dibuat tentu saja tidak sekedar menyalahkan sang pelontar kata abal-abal karena toh memang ada fakta kuat yang mendukungnya dan tidak dapat dipungkiri. Lontaran itu justru menjadi kesempatan untuk berkaca dan menata tampilan lusuh yang muncul di cermin.

Menurut saya, ada hal mendasar yang harus kita kaji kembali. Mari kita kembali ke profesionalisme. Ini kata yang kelihatan klise dan terkesan naif namun tetap menjadi pondasi yang penting. Profesional bermakna bahwa seseorang memenuhi kriteria-kriteria berikut, mempunyai keahlian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya, melaksanakan suatu tugas dengan menerapkan standar baku yang menjadi acuan untuk mempertahankan kualitas jasa yang dihasilkan dan menjalankan tugas profesinya dengan mematuhi etika profesi yang telah ditetapkan. Profesionalisme adalah mutu, kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Profesi memang menuntut adanya profesionalisme karena sebuah profesi memiliki aturan-aturan yang harus dipenuhi dan ditaati. Perilaku yang terwujud menjadi cerminan dari sikap profesionalisme.

Aspek pertama berkaitan aspek keahlian dan kompetensi sudah menjadi perhatian utama profesi akuntan. Regulasi pemerintah dan regulasi dari lembaga profesi (IAI –IAPI) memuat aturan yang sangat jelas untuk prasyarat seseorang dapat memberikan layanan jasa audit laporan keuangan. Edukasi yang berkelanjutan juga dipersyaratkan untuk menjamin bahwa para auditor tidak ketinggalan dalam merespon dinamika bisnis yang bergerak cepat dan bahkan liar. Aspek kedua berupa standar baku yang digunakan meliputi Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Profesional Akuntan Publik.

Profesi akuntan secara serius menggarap kedua standar tersebut. Upaya yang luar biasa dilakukan untuk membangun standar yang bereputasi internasional dan menjamin praktek yang diterima secara global oleh dunia bisnis. Upaya melakukan konvergensi standar internasional menjadi usaha profesi yang layak diapresiasi. Usaha untuk melakukan up date tidak berhenti dilakukan hingga saat ini termasuk rentetan kegiatan sosialisasi dan pelatihan untuk menjamin bahwa semua anggota profesi mampu memahami dan menerapkannya dalam pelaksanaan penyusunan laporan keuangan maupun praktek pemeriksaan laporan keuangan. Rasanya sulit untuk dapat menjustifikasi bahwa abal-abal nya auditor bermula dari sisi kompetensi maupun keberadaan dan efektivitas standar akuntansi dan standar pengauditan.

Kita harus memberi perhatian lebih pada aspek yang ketiga, yaitu etika. Kecerdasan dan keunggulan intelektual memang diperlukan dalam mengerjakan tugas auditor. Namun untuk menjadi seorang auditor juga diperlukan etika yang akan menjadi pertahanan dalam mengemban tugas secara profesional. Etika profesi menekankan pada kepentingan publik yang dinyatakan setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

Profesional dalam bungkus etika ini bermakna bahwa dalam membeirkan layanan jasa harus mematuhi semua aspek legal, menjaga prinsi keadilan dan menjaga serta menjamin marwah sebagai pihak yang sepenuhnya independen dari semua pihak yang dilayani. Bukan tugas yang mudah, tetapi inilah cara strategis untuk membuang auditor abal-abal dan membangun auditor yang beretika. Mari kita perjuangkan bersama.

*Penulis merupakan Dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rencana Pemda DIY Setelah TPA Piyungan Ditutup

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement