Advertisement

OPINI: Dilema Permodalan Bank

Lando Simatupang
Senin, 09 Maret 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Dilema Permodalan Bank

Advertisement

Masyarakat sering mendengar bahwa bank adalah perusahaan dan industri yang paling banyak diatur, karena bisnis bank berdasarkan kepercayaan. Masyarakat menitipkan sejumlah dana agar aman dan meningkat nilainya dan kemudian mudah digunakan sesuai dengan keperluannya.

Berdasarkan sisi ini bank mencatatnya sebagai liabilitas (kewajiban), maka masyarakat penitip dana adalah investor (kreditur) dan bank adalah debitur serta penyedia layanan. Untuk membayar para investor tersebut, bank menawarkan dana-dana tersebut kepada para peminjam (pribadi, pengusaha, korporasi, bahkan pemerintah) dengan mencatatnya sebagai aset.

Advertisement

Dana-dana masyarakat–sering disebut dana pihak ketiga (DPK)– dimiliki oleh penabung dengan literasi keuangan yang sangat rendah, sehingga sangat rentan terhadap kehilangan dananya. Berdasarkan data LPS, hampir 10% penabung menguasai 80% DPK. Hal ini juga berlaku untuk nasabah asuransi termasuk asuransi sosial yang sangat rentan kehilangan dana dan proteksinya. Jadi berdasarkan struktur neracanya, liabilitas bank dan asuransi dimiliki oleh orang-orang yang sangat banyak jumlahnya dan kurang memahami proses bisnis bank. Mereka perlu dilindungi sebagai konsumen.

Dari sisi aset, bank memiliki kompetensi dan literasi keuangan yang sangat baik untuk menilai calon-calon debitur, dan meminta agunan untuk mengamankan kepentingannya. Oleh karena itu, bila terjadi kredit bermasalah, porsi terbesar kesalahan tentu ada di tangan bank. Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah para pemegang saham (pemilik) yang telah menanamkan uangnya di perusahaan (bank) yang dicatat sebagai ekuitas.

Pada tahap awal modal ini digunakan untuk kegiatan ekspansi guna memperoleh keuntungan dan sekaligus menyerap kerugian. Setiap kegagalan proses investasi yang dilakukan pengurus, pihak yang pertama dan utama mengalami kerugian adalah pemegang saham. Pengurus sudah mendapatkan gaji atas kegiatan tersebut tetapi pemegang saham akan mendapatkan tingkat pengembalian yang menurun atau bahkan negatif.

Negara telah menjamin dan melindungi para kreditur bank, khususnya DPK melalui keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan konsep ini, OJK bertindak ‘mewakili’ investor. Siapa yang melindungi pemegang saham? Karena mereka memiliki kendali dan akses untuk operasional, tingkah laku pemegang saham perlu diawasi melalui uji kemampuan dan kelayakan dan asal usul sumber dananya. Dalam beberapa kejadian, OJK terlibat dalam kasus-kasus korporasi, bukan untuk mengurus korporasinya tetapi untuk memastikan apakah kreditur (bank dan industri keuangna nonbank/IKNB) telah mengelola asetnya untuk mengamankan kepentingan investornya.

Memperhatikan kejatuhan bank dan lembaga keuangan besar lainnya, hasil penelitian menunjukkan bahwa ada moral hazard yang cukup sering terjadi sebagai akibat dari informasi asimetris. Menurut Modigliani dan Miller (1958), pemilik bank pada dasarnya tidak dapat mengeksploitasi deposan bila para penabung memiliki informasi yang sempurna mengenai risiko kegagalan bank.

Karena umumnya bank berbadan hukum perseroan terbatas maka kewajibannya terbatas, hanya sebesar modalnya. Berarti kerugian yang akan dialami terbatas tetapi tidak untuk keuntungannya. Alhasil, ketika nilai bank lebih besar dibandingkan dengan kewajiban tetap yang dibayarkan kepada penabung, keuntungan sepenuhnya menjadi milik pemegang saham. Dengan konsep fungsi hasil (payoff) konveks bagi pemegang saham, bank akan masuk ke instrumen investasi yang berisiko.

Namun, bila para penabung memiliki informasi sempurna mengenai strategi investasi bank, mereka akan menuntut suku bunga (hasil) yang lebih tinggi. Dalam kenyataannya, para penabung tidak memiliki akses informasi, sehingga bank dapat memaksimalkan nilai portofolio dengan memanipulasi struktur permodalannya.

Akibat lanjutan dari moral hazard ini adalah argumen too-big-to fail (TBTF), karena bank-bank besar sadar sepenuhnya bahwa mereka sistemik, sehingga bila tidak diselamatkan akan menimbulkan tekanan finansial bagi perekonomian.

Pemerintah dan OJK menetapkan rasio dan nominal modal minimal bank. Selain untuk meningkatkan kemampuan ekspansi, sekaligus sebagai daya serat kerugian. Dengan demikian, pemegang saham tidak akan membiarkan pengurus ‘bermain-main’. Banyak penelitian membuktikan bahwa modal yang semakin besar mengurangi probabilitas kegagalan, karena modal bank yang optimum menjadi efek trade-off likuiditas dan biaya kesukaran finansial. Jadi, risiko dan modal secara positif saling terkait.

Itulah sebabnya Basel 3 mendorong peningkatan modal inti (tier 1) harus selalu lebih besar dibandingkan dengan modal pelengkap (tier 2) yang dapat berupa pencadangan, pinjaman subordinasi dan liabilitas lainnya yang berumur panjang dengan syarat tertentu.

OJK telah mengadopsi evolusi dokumen Basel sampai ke Basel 3 dengan penyesuaian tertentu dengan kondisi legal, praktek bisnis dan perekonomian Indonesia. Regulasi BUKU menyingkapkan bahwa semakin besar ekspansi (potensi risiko), seyogianya bank harus memiliki modal inti minimal yang lebih besar. Regulasi tersebut adalah BUKU 1 sampai dengan Rp1 trililun, BUKU 2 berkisar Rp 1 triliun–Rp5 triliun, BUKU 3 Rp5 triliun-Rp30 triliun, BUKU 4 lebih besar dari Rp30 triliun.

Dari data statistik, selama 5 tahun terakhir rata-rata kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) industri perbankan adalah 22,92% dan rasio modal inti terhadap aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar 21,08%. Rasio ini sangat tinggi dibandingkan dengan industri perbankan di Asean dan negara maju. Lalu apakah industri perbankan Indonesia memiliki bantal (cushion) untuk menyerap kerugian? Apakah dari sisi nominal berlebih? Bagaimana kelanjutan regulasi BUKU dan modal minimum Rp3 triliiun?

Dalam lima tahun terakhir, tren pertumbuhan ATMR cenderung menurun lebih besar dibandingkan dengan penurunan pertumbuhan modal. Fakta ini bisa menimbulkan kegamangan bagi pemegang saham untuk menambah modal dan OJK untuk ‘memaksa’ penerapan regulasi tersebut. Kegagalan dalam menegakkan aturan yang dibuatnya membuat regulator menyumbang kepada kegagalan bank dan industri keuangan (Adrian Docherty, Franck Viort, Better Banking, 2014).

Pemerintah dan regulator perlu memberikan insentif penambahan modal, kemudahan merger dan akuisisi (POJK 41.03.2019), insentif pajak revaluasi aset tetap dan lainnya. Di sisi lain, OJK perlu konsiten dan memaksa agar bank tetap menambah modalnya. Selain itu, pemerintah dan OJK perlu menyesuaikan kerangka pikir para pemegang saham bahwa ‘telah ikut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kucuran kredit, sehingga layak menikmati privilese’ menjadi ‘bergandengan tangan menjaga stabilitas sistem keuangan’.

*Penulis merupakan Fakulti Senior Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 02:27 WIB

Advertisement

alt

Giliran Jogja! Event Seru Supermusic Superstar Intimate Session Janji Hadirkan Morfem

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement