Advertisement

OPINI: OJK dan Integritas Pasar

Hans Kwee
Jum'at, 13 Maret 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: OJK dan Integritas Pasar Pengunjung berada di sekitar grafik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di galeri Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha

Advertisement

Indonesia diperkirakan menjadi salah satu negara maju pada 2045. Salah satunya adalah terdapat bonus demografi dalam periode 2035 sampai dengan 2040. Indonesia perlu tumbuh stabil di angka 7% atau lebih dan didukung iklim investasi yang kondusif untuk segera mencapai negara maju.

Bila hanya tumbuh sekitar 5% mungkin Indonesia baru pada 2038 baru menjadi negara maju. Dengan pertumbuhan yang rendah Indonesia bisa dianggap negara tua sebelum kaya. Saat ini pendapatan per kapita Indonesia sekitar US$4.000 dan ketika menjadi negara maju akan mencapai US$20.000-an.

Advertisement

Perlu kerja keras untuk mencapai mimpi besar tadi. Salah satunya dengan mengembangkan industri keuangan, khususnya pasar modal. Sebagian besar negara maju ditandai dengan perkembangan dan kemajuan industri pasar modal. Pasar modal menjadi sumber pendanaan bagi sebagain besar perusahaan, karena fleksibilitas dan berbagai keuntungan yang didapatkan. Selain itu pasar modal menjadi tempat investasi yang menguntungkan bagi masyarakat, karena menjanjikan potensi return yang bervariasi berdasarkan preferensi risiko yang bersedia ditanggung.

Industri jasa keuangan pada umumnya dan pasar modal pada khususnya di tuntu lebih siap mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia menuju Negara maju. Kami melihat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini terus fokus pada peningkatan penerapan governance, transparansi dan enforcement yang bertujuan untuk meningkatkan integritas pasar dan kepercayan investor. Untuk meningkatkan kepercayaan investor baik dalam maupun luar negeri diperlukan tata kelola yang baik. Selain itu transapransi saat ini sangat diperhatikan dan di tuntut dalam dunia bisnis. Untuk melakukan semua itu diperlukan penegakan hukum, dan ini yang sedang kita lihat bersama.

Kami melihat ada beberapa langkah terus dilakukan oleh OJK. Supervisory action terus dilakukan oleh OJK dengan menertibkan aktivitas pasar modal yang melanggar ketentuan. Semua aturan harus ditegakan agar pasar bisa semakin berintegritas. Hal ini bagian dari identifikasi potensi risiko dan pencegahan dini agar pelanggaran tidak menjadi lebih besar dan merugikan banyak investor. Bagaikan bola salju yang berguling dari atas gunung bila tidak segera dihentikan akan menjadi sangat besar di kemudian hari. Begitu juga kasus-kasus di industri keuangan bila dibiarkan berlarut-larut maka dampak kerugian sangat besar dan kembali yang menjadi korban adalah pelaku pasar ritel.

Setiap pelanggaran perlu ditindak dengan cepat dan benar dengan melakukan tindakan perbaikan agar potensi kerugian tidak menjadi sangat besar. Kecepatan memang dibutuhkan tetapi otoritas juga harus melakukan dengan benar atau sesuai aturan yang ada. Perlu waktu untuk menginvestigasi, melakukan penyidikan dan menentukan apa dan siapa yang salah dan tindakan perbaikan apa yang perlu dilakukan. Penegakan aturan dan hukum dilakukan dengan memperhatikan kepentingan pelaku pasar.

Upaya pembinaan sangat diperlukan dan perlu dikedepankan. Komunikasi antara otoritas dan pelaku pasar dalam berbagai kegiatan maupun melalui pertanyaan perlu terus ditingkatkan. Ada banyak pelangaran kerena unsur ketidaktahuan pelaku pasar dan tentu perlu tindakan pembinaan untuk perbaikan.

Kami melihat OJK sekarang terbuka dan bersedia berdiskusi dan memberikan banyak masukan kepada pelaku pasar. Harapannya tentu agar pelaku pasar juga dapat melakukan corrective action dengan lebih cepat ketika ditemukan sesuatu yang tidak sesuai aturan. Pelaku pasar perlu melihat tujuan OJK menertibkan beberapa manajer investasi (MI) sebagai bagian penegakan aturan dalam rangka perlindungan investor. Manajer investasi dalam memasarkan produk berupa reksadana saham, campuran maupun pendapatan tetap dilarang memberikan janji return kepada nasabah.

Ketika itu terjadi tentu membuka potensi risiko bagi nasabah atau investor, karena investasi pada saham dan obligasi tidak dapat dipastikan hasil yang didapat, apalagi di jangka pandek. Apabila dibiarkan berlarut tentu ini akan membuat efek seperti bola salju. Alhasil menyebabkan potensi kerugian yang semakin besar.

OJK menjalankan tugas untuk menjaga pasar berjalan teratur, wajar dan efisien. Teratur dalam hal ini adalah pasar berjalan sesuai aturan atau hukum yang ada. Wajar lebih mengarah kepada pasar berjalan tanpa atau tidak ada kegiatan manipulasi di pasar. Adapun efisen lebih ke arah efisiensi operasional dimana biaya yang dikeluarkan seefisen atau serendah mungkin. Karena beberapa poin tujuan inilah OJK telah melakukan penertiban terhadap beberapa manajer investasi yang dianggap melanggar ketentuan.

Selain itu OJK juga sangat memperhatikan perlindungan investor. Beberapa orang berpikir perlindungan investor dimaknai bahwa investor tidak mengalami kerugian ketika berinvestasi di pasar. Perlindungan investor yang dimaksud bukan dalam arti melindungi dari kerugian tetapi memberikan kesempatan dan informasi yang riil ke masyarakat, sehingga harga kembali menjadi wajar dan investasi tumbuh sehat dengan ekspektasi yang realistis.

Keputusan investasi tetap di tangan investor. Tugas otoritas pasar adalah agar pasar berlangsung teratur, wajar dan efisien. Hal ini agar bila terjadi kerugian investasi maka kerugian itu adalah benar-benar akibat risiko pasar atau produk investasi dan buka akibat risiko kecurangan atau manipuasi.

Dampak penertiban itu memang membuat pasar bergejolak dan menimbulkan protes dari pihak-pihak yang dirugikan. Namun langkah penertiban ini akan membangun ekosistem pasar modal yang lebih baik saat ini dan di masa depan. Investor menjadi lebih senang dan percaya diri untuk berinvestasi di pasar modal. Hal ini terbukti dimana investor ternyata merasa lebih aman, yang ditandai dengan peningkatan unit penyertaan reksadana dari November ke Desember (2019) yang meningkat.

Seiring dengan perkembangan teknologi, OJK juga banyak melakukan berbagai perkembangan dalam upaya meningkatkan pengawasan pasar. Otoritas tersebut sudah menyampaikan bawah pengawasan pasar modal saat ini sudah dilakukan dengan dukungan sistem teknologi. Salah satunya adalah sistem S-Invest untuk mengawasi portofolio investasi para pelaku pasar. Dengan dukungan sistem tersebut langkah supervisory action dapat semakin efisien dan efektif dan waktu pengawasan menjadi real-time.

Menarik apabila OJK juga akan mengunakan sistem S-Invest untuk pengawas di sektor perbankan dan industri keuangan nonbank agar terbentuk pengawasan yang terintegrasi di industi jasa keuangan.

Banyak yang OJK lakukan untuk kepentingan investor demi perlindungan investor. Pelaku pasar dan investor perlu menyadari hal tersebut dan memberikan dukungan agar industri jasa keuangan semakin baik dari hari ke hari. Salam investasi.

*Penulis merupakan Direktur PT Anugerah Mega Investama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement