Advertisement
OPINI: Menyikapi Kegiatan Ekstrakurikuler Luar Sekolah
Advertisement
Selain kegiatan intrakurikuler, setiap sekolah juga mengadakan kegiatan ekstrakurikuler sekolah. Ekstrakurikuler sekolah bertujuan untuk meningkatkan dan menyalurkan bakat ataupun mendorong perkembangan potensi anak didik mencapai taraf maksimum. Tidak hanya dilakukan di dalam lingkungan sekolah tetapi juga di luar sekolah. Namun, bukan tidak mungkin kegiatan ekstrakurikuler terutama kegiatan yang diadakan di luar sekolah/alam tidak berisiko.
Berdasarkan SK Mendikbud No.0461/U/1984 serta SK Dirjen Dikdasmen 226/C/Kep/O/1992, kegiatan ekstrakurikuler diadakan untuk membina siswa di samping jalur OSIS, latihan kepemimpinan dan wawasan wiyatamandala. Artinya kegiatan ekstrakurikuler bertujuan untuk memperluas pengetahuan siswa dalam arti memperkaya, mempertajam dan memperbaiki pengetahuan siswa sesuai dengan minatnya masing-masing.
Advertisement
Untuk lokasi/tempatnya, kegiatan ekstrakurikuler dapat diadakan di sekolah, tetapi juga diadakan di luar sekolah. Kegiatan yang diadakan di sekolah biasanya kegiatan Karya Ilmiah Remaja (KIR), drumben, teater, karate ataupun tari. Selain kegiatan di sekolah terkadang kegiatan ekstrakurikuler juga diadakan di luar sekolah, contohnya kegiatan pramuka atau jelajah alam.
Hanya saja dari berbagai kegiatan ekstrakurikuler tersebut (baik ekstrakurikuler di dalam ataupun di luar sekolah) sebagai tempat aktualisasi bakat anak didik haruslah tetap juga memperhatikan aspek keamanan dari kegiatan tersebut. Apalagi kegiatan tersebut diikuti banyak orang. Seperti KIR dengan meneliti dengan menggunakan bahan kimia, harus dapat dijamin dan tepat takaran.
Kepala Sekolah
Begitupula pramuka yang tentunya berinteraksi dengan alam, haruslah memperhatikan apakah alam tempat berkegiatan tersebut bersahabat atau tidak untuk berkegiatan (misalnya medannya licin ataupun tidak, bisa juga cuaca kondisi cerah atau justru tidak bersahabat dengan mendung ataupun hujan).
Disamping itu, sekolah dalam hal ini tentunya kepala sekolah harus dapat menjamin keamanan kegiatan ekstrakurikuler jika diadakan di luar lingkungan sekolah. Seperti sebelum memberi ijin, sekolah dapat menceklis apa saja bentuk kegiatannya dan bagaimana pelaksanaannya. Jika diantara kegiatan tersebut justru berbahaya bagi peserta nantinya, kepala sekolah dapat memberikan saran untuk menghilangkan dan menganti kegiatan lainnya yang lebih minimalis resikonya.
Kegiatan ekstrakurikuler apapun bentuknya boleh diadakan di dalam sekolah ataupun di luar sekolah. Hanya saja jangan sampai kegiatan ekstrakurikuler yang ada tidak terjamin aspek keamanannya yang justru nanti berbahaya bagi peserta kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Bahkan nantinya dapat menimbulkan korban jiwa.
Tentu dalam hal ini kepala sekolah yang mempunyai wewenang untuk memutuskan, apakah berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler sekolah tersebut wajib dihilangkan ataupun digantikan dengan kegiatan lainnya yang justru lebih bersifat edukatif tanpa mengabaikan aspek keamanannya.
*Penulis merupakan mahasiswa S1 Sastra Inggris Universitas Teknologi Yogyakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Pantai Parangtritis Jumat 11 Oktober 2024
Advertisement
Pelajar SMPE Mangunan, Athalia, Tulis Buku soal Perundungan
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement