Advertisement

RIFKA ANNISA: Menyikapi Suami Posesif

Rifka Annisa, LSM
Sabtu, 28 Maret 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
RIFKA ANNISA: Menyikapi Suami Posesif ILustrasi kekerasan anak - JIBI

Advertisement

Perkenalkan saya Ratna. Saya dulu beda keyakinan dengan suami. Setelah menikah, saya mengikuti keyakinan suami. Awalnya kehidupan rumah tangga kami berjalan wajar. Namun, lama-lama saya kecewa karena suami tidak pernah mengajari saya perihal keyakinan baru yang saya anut. Saya harus mencari-cari sendiri untuk belajar agama.

Advertisement

Saya mulai mengalami kekerasan di bulan ketiga pernikahan kami. Saya kaget suami bisa dan tega membenturkan kepala saya ke tembok. Namun, saya berusaha untuk menutupi permasalahan tersebut. Sepanjang pernikahan kami, hal tersebut berulang kali terjadi. Dicaci maki, dipukul adalah hal yang biasa dialami oleh saya dan anak-anak. Saya memendam sakit hati dan fisik namun dia berusaha untuk tampak baik-baik saja di luar.

Secara nafkah, suami juga tidak begitu mencukupi, sehingga saya mencari sendiri nafkah tambahan dengan cara marketing kosmetik. Namun suami sering cemburu, dan melakukan tindakan-tindakan yang membuat saya merasa malu. Teman-teman saya juga berusaha membantu menjelaskan beberapa peristiwa yang membuat suami cemburu.

Kejadian terakhir adalah suami marah besar karena anak lupa melakukan permintaan ayahnya. Dia hendak memukul anak. Saya berusaha menghalangi sehingga yang terkena pukulan adalah saya. Anak marah dan terjadi keributan di rumah hingga pak RT dan beberapa tetangga ikut datang melerai.
Saya sangat malu dengan adanya peristiwa itu dan sangat mengkhawatirkan perkembangan anak. Karena saya lihat semakin hari temperamen mirip ayahnya. Sekarang saya mempertimbangkan untuk berpisah. Keluarga besarnya pun sejak lama mendukung untuk saya berpisah. Kira-kira bagaimana menurut Rifka Annisa? Terima kasih.

Jawab.
Salam Ibu Ratna,
Kami ikut sedih dengan situasi yang Ibu hadapi. Namun kami juga salut, dalam situasi-situasi tersebut, Ibu berupaya melakukan yang terbaik yang dapat Ibu lakukan. Pada dasarnya, semua keputusan bisa Ibu ambil, sepanjang Ibu siap dengan segala resiko dan konsekuensinya.

Apa yang ibu alami adalah bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT tersebut berupa kekerasan fisik, seperti pemukulan dan menykiti secara fisik, psikologis, dalam bentuk cemburu berlebihan, kontrol, dan pengekangan, serta ekonomi, dalam bentuk pembatasan untuk mencari nafkah sementara kekurangan dari kebutuhan ekonomi tersebut Ibu yang menanggung. Mengenai perpindahan keyakinan sendiri, itu adalah hak Ibu selama tidak dipaksa untuk melakukannya. Akan tetapi memang idealnya suami istri saling mendukung juga secara spiritual.

Secara hukum, ada dua jalur hukum yang bisa ditempuh. Pertama adalah pidana, yaitu dengan menggunakan Undang-undang No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ibu dapat melaporkan tindak pidana KDRT di Polsek atau Polres terdekat. Ibu perlu mempersiapkan diri untuk bercerita, dan beberapa orang yang mengetahui peristiwa tersebut dapat diminta keterangan untuk menjadi saksi. Bukti lain yang dibutuhkan adalah visum et repertum, atau pemeriksaan fisik untuk membuktikan memang terlah terjadi luka fisik.

Kedua adalah dalam bentuk perdata perceraian. Prosesnya di Pengadilan Agama untuk perkawinan muslim dan di Pengadilan Negeri untuk perkawinan non-muslim. Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan yaitu fotokopi KTP, fotokopi buku/akta nikah, fotokopi tersebut dileges di kantor pos, serta surat pengantar perceraian dari RT hingga kelurahan. Kemudian mempersiapkan gugatan cerai, beserta uang panjar perkara yang besarnya dapat ditanyakan langsung ke pengadilan.

Jika Ibu menghendaki proses hukum, tahapannya relatif jelas, dan Ibu tinggal mengikuti. Namun yang benar-benar perlu Ibu pikirkan adalah resiko atau konseluensi dari pilihan tersebut. Apakah Ibu siap menghadapi keluarga yang mungkin berpihak pada suami, mempersiapkan kehidupan pasca perceraian, apakah anak-anak memahami dan siap menghadapi situasi tersebut, kondisi ekonomi ke depan, dan sebagainya. Termasuk, apabila keputusannya adalah perceraian, perlu siap dengan status sebagai janda. Yang paling pentinga dalah Ibu kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dan detail tentang proses hukum, agar lebih siap. Upayakan agar Ibuk memilih jalur ini setelah siap dan mantap, agar tidak goyah di tengah proses yang sedang berjalan.

Apabila Ibu ingin mempertahankan pernikahan pun, perlu ada upaya untuk menyadarkan suami. Karena jika dibiarkan, kemungkinan siklus kekerasan dapat terulang kembali. Upaya tersebut dapat melibatkan orang lain, misalnya keluarga yang disegani, atau lembaga yang memiliki layanan konseling keluarga atau pasangan. Misalnya Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4), atau Rifka Annisa.

Tentu saja dukungan keluarga sangat Ibu butuhkan dalam membuat keputusan yang terbaik. Tidak perlu buru-buru, dan dipersiapkan dengan matang. Demikian jawaban kami, semoga dapat menjadi pertimbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sopir Ngantuk, Dua Mobil Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari hingga Ringsek

Gunungkidul
| Selasa, 19 Maret 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Pihak Ryu Joon Yeol dan Han So Hee Akhirnya Mengakui Adanya Hubungan Kasih

Hiburan
| Sabtu, 16 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement