Advertisement

OPINI: Penerbitan Recovery Bond untuk Likuditas Korporasi

Y. Sri Susilo
Kamis, 02 April 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Penerbitan Recovery Bond untuk Likuditas Korporasi Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman

Advertisement

Pemerintah berencana menerbitkan surat utang untuk pemulihan akibat terjadinya bencana (Recovery Bond/R-Bond) (Kamis, 26/3). R-Bond adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah dalam bentuk rupiah yang bisa dibeli oleh Bank Indonesia (BI) dan swasta lainnya seperti importir, eksportir, dan sebagainya. Hasil penerbitan R-Bond tersebut akan digunakan untuk membantu korporasi/perusahaan/dunia usaha meningkatkan likuiditas keuangannya di tengah pandemi Covid-19.

Dana dari hasil penjualan R-Bond disalurkan oleh pemerintah lalu disalurkan ke seluruh korporasi/perusahaan/dunia usaha dalam bentuk kredit khusus. Bagi pengusaha yang ingin mendapatkan kredit khusus ini, harus memenuhi persayaratan tertentu. Persyaratan termaksud adalah korporasi/perusahaan/dunia usaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membayar gaji dengan normal. Jika terpaksa melakukan PHK, korporasi/perusahaan/dunia usaha harus mempertahankan 90% karyawan dengan gaji tidak berkurang dari sebelumnya.

Advertisement

Terkait dengan penerbitan R-Bond tersebut, Pemerintah segara menyiapkan perangkat atau payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang No.3/1999 tentang Bank Indonesia, Pasal 55 ayat (4) disebutkan Bank Indonesia (BI) dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder. Hal tersebut berarti BI hanya bisa membeli surat utang dari pasar sekunder. Kemudian pada Pasal 55 ayat (5) disebutkan, perbuatan hukum BI membeli surat utang negara untuk diri sendiri tidak di pasar sekunder, dinyatakan batal demi hukum.

Tulisan ini terdiri dari empat bagian. Setelah pendahuluan bagian kedua menjelaskan pengertian surat utang negara/pemerintah. Bagian selanjutnya pro dan kontra terkait dengan penerbitan R-Bond. Catatan penutup merupakan bagian terakhir untuk melengkapi tulisan ini.

Surat Utang Negara
Pengertian obligasi (bond) adalah suatu janji tertulis untuk membayar suatu jumlah uang tertentu (sejumlah pokok pinjaman) pada suatu tanggal tertentu dikemudian hari (hari jatuh tempo) beserta bunga pinjaman berdasarkan suatu suku bunga yang telah ditentukan. Pemerintah maupun perusahaan swasta apabila membutuhkan dana selain meminjam kepada bank juga menerbitkan obligasi atau surat utang untuk mendapatkan dana dari masyarakat.

Menurut Kementerian Keuangan (www.djppr.kemenkeu.go.id), pengertian Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia,sesuai dengan masa berlakunya. SUN dan pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang No.24/2002 tentang Surat Utang Negara.

Pada saat ini sudah tersedia produk investasi berupa surat atau efek utang negara/pemerintah yang dapat dijadikan produk investasi khusus bagi masyarakat atau investor ritel. Beberapa di antara obligasi ritel yang sudah terbit tahun 2019 adalah Obligasi Tabungan Ritel (Saving Bond Retail/SBR, Obligasi Negara Retail Indonesia (ORI), Sukuk Ritel (Sukri/SR), dan terakhir adalah Sukuk Negara Tabungan (ST). Jika Perppu sudah terbit maka R-Bond juga termasuk salah satu bentuk produk SUN atau surat utang pemerintah.

Pro dan Kontra
Rencana pemerintah untuk menerbitkan R-Bond ternyata mendapat sambutan pro dan kontra. Kelompok yang pro menyatakan bahwa rencana R-Bond dinilai sebagai langkah yang tepat untuk menggalang dana guna penanggulangan pandemi Covid-19. Pemerintah sedang membutuhkan alokasi dana yang besar untuk penanggulangan pandemi Covid-19, baik secara langsung dari sisi medis maupun dari aspek ekonomi. Opsi penerbitan R-Bond sangat tepat karena dapat membuka gerbang bagi BI serta sektor pelaku ekonomi swasta untuk bersama-sama membantu pemerintah menangani dampak pandemi.

Rencana pemerintah menerbitkan R-Bond sudah tepat karena menggunakan pola quantitative easing (QE). QE atau monetary easing (ME) adalah salah satu kebijakan moneter longgar yang dilakukan oleh bank sentral guna meningkatkan jumlah uang beredar (JUB/money supply). Penerbitan R-Bond tersebut juga didukung oleh penerbitan Perppu sebagai landasan agar BI bisa membeli SUN atau surat uang pemerintah tersebut di pasar primer (primary market).

Jika dibeli langsung oleh BI di pasar primer maka mekanisme tersebut dinamakan QE. Mekanisme QE juga dilakukan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Eropa, Korea dan Inggris. Praktik QE atau ME tersebut juga dikenal sebagai quasi-fiskal, yaitu bank sentral (BI) membantu pemerintah dalam pembiayaan fiskal (APBN).

Sementara pihak yang kontra menyatakan bahwa kebijakan WE akan meningkatnya JUB sehingga pada gilirannya akan mendorong lonjakan inflasi. Lonjakan inflasi terjadi jika nilai emisi penerbitan R-Bond tersebut sangat tinggi misalnya mencapai puluhan atau ratusan triliun. Risiko selanjutnya ialah terjadinya penyalahgunaan (moral hazzard) dalam pemanfaatan dana hasil penerbitan R-Bond tersebut oleh korporasi/perusahaan/dunia usaha.

Seperti halnya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di masa lalu. Terkait dengan hal tersebut maka dibutuhkan sistem, mekanisme, dan prosedur yang sangat ketat untuk memastikan kebijakan ini benar-benar dimanfaatkan secara efektif oleh korporasi/perusahaa/dunia usaha. Jika benar-benar efektif maka tujuan dari kebijikan yaitu mencegah terjadinnya PHK dapat dicapai.

Catatan Penutup
Banyak negara yang terkena dampak krisis melakukan kebijakan counter-cyclical dalam bentuk stimulus fiskal dan QE atau ME. Penerbitan R-Bond juga merupakan bentuk kebijakan QE atau ME sebagai implementasi kebijakan counter-cyclical. Kebijakan counter-cyclical merupakan kebijakan pro-aktif yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi pergerakan kondisi ekonomi yang ekstrim atau tidak normal, termasuk pandemic Covid-19. Manfaat lain penerbitan R-Bond adalah memasyarakatkan investasi obligasi sebagai bagian dari literasi keuangan. Di samping itu, penerbitan R-Bond juga menjadi bagian dari pendalaman pasar keuangan (financial deepening).

*Penulis merupakan dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement