Advertisement

OPINI: Mengawal Program Khusus Penyelamatan UKM

Totok Budisantoso
Kamis, 09 April 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Mengawal Program Khusus Penyelamatan UKM Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman

Advertisement

Menyikapi dampak Covid-19 yang sedemikan masif terutama untuk sektor usaha kecil menengah (UKM), Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan beberapa program yang dirancang khusus menangani kemampuan bertahan para pelaku usaha kecil. Dari serangkaian program yang digagas, ada paket yang mestinya berdampak pada penguatan dan keberlangsungan usaha di tingkat UKM yaitu program restrukturisasi dan subsidi suku bunga kredit usaha mikro yang sampai saat ini masih dibahas dengan Kementerian Keuangan.

Dampak Covid-19 terhadap perekenomian ini membawa saya ke situasi de javu 1998, ketika Indonesia dilanda krisis ekonomi. UKM sejak era krisis, senantiasa dilambungkan sebagai sektor yang tangguh, berdaya tahan prima, kenyal terhadap terpaan badai krisis dan sebagainya dan sebagainya. Berbagai pujian dan harapan dilayangkan ke sektor ini. Saat itu, UKM disanjung-sanjung sebagai pahlawan penyelamat perekonomian bangsa. Sebagai penyelamat perekonomian, UKM diberi janji-janji indah. Bahkan menjadi jargon bahwa masa depan perekonomian Indonesia ada pada UKM dan pertanian. Bahkan dalam kampanye pemilu di era itu, UKM dijadikan kendaraan strategis dengan parpol-parpol meniupkan angin surga di arena kampanye.

Advertisement

Namun, fakta berbicara berbeda di tingkat pelaksanaannya. Rupa-rupanya, perhatian pemerintah lebih tercurah untuk menangani para obligor raksasa dibandingkan dengan para pelaku UKM. Saat itu para obligor besar yang mendapat perhatian luar biasa, bahkan kemudahan-kemudahan dan permakluman. Kredit macet UKM terlepas dari sentuhan, bahkan cenderung dibiarkan. Saat itu BPPN yang menjadi dewa, memilih untuk menyerahkan UKM itu kepada perbankan, bukan diupayakan penyelesaian melalui restrukturisasi. Yang berarti diserahkan untuk berjuang sendiri berhadapan dengan perbankan dengan keringat sendiri.

Belajar dari pengalaman tersebut, mestinya kita dapat menangani penyelamatan UKM dengan cara yang lebih baik. Ada beberapa skema yang dimungkinkan untuk dijalankan. OJK meng-endorse prioritas stimulus bagi debitur di bawah Rp10 miliar bagi usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR). Kemudian, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank dan leasing. Skema relaksasi kredit dalam besaran tersebut dinilai cukup tepat. Pekerjaan rumah yang sesungguhnya adalah menjamin bahwa UKM yang memiliki beban pinjaman dalam besaran yang diendorse dapat memperoleh akses dan persetujuan dari pihak perbankan. Bagaimana memastikan kebijakan ini efektif dan benar-benar dirasakan oleh UKM? Ini tantangan yang besar.

Ada cerita yang mungkin bisa menggambarkan bagaimana para pelaku UKM ini harus jungkir balik menyikapi situasi. Ayam pedaging diobral Rp10.000 per kilogram. Saya agak kaget mendengar informasi ini. Bagaimana mungkin? Saya mencoba bertemu dengan salah satu peternak. Iya betul. Banyak konsumen utamanya harus tutup usaha dan sementara menghentikan aktivitasnya seperti pedagang bakso, ayam krispy, cilok dan lain-lain. Alhasil, ayam siap panen tidak terserap. Hanya ada satu cara, diobral. Mempertahankan di kandang justru akan menambah biaya produksi serta ketidakjelasan pasar. Ini adalah gambaran yang nyata berkerutnya perekonomian.

Peran Himbara
Ada komitmen dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BTN. OJK juga memberikan sinyal beberapa bank lain akan terlibat seperti Bank Panin, Bank Permata, Bank BTPN, Bank DBS, Bank Index dan Bank Ganesha. Saya yakin bahwa proses internal di bank juga tidak sederhana.

Perlu ada SOP khusus untuk menjamin kebijakan berjalan dan sampai pada target yang tepat. Proses internal melibatkan prosedur valuasi terhadap masing-masing debitur. Hasil valuasi ini akan membantu untuk menentukan skema relaksasi maupun restrukturisasi yang bisa berupa pemotongan bunga, penundaan bayar dalam jangka waktu tertentu, perpanjangan masa angsuran maupun penambahan pinjaman apabila memang diperlukan.

Sekali lagi pihak perbankan memiliki serangkaian prosedur yang sophisticated dan sahih untuk membuat keputusan terbaik. HIMBARA sebagai agen pemerintah perlu mengawal kebijakan setiap bank yang berada dalam cakupan otoritasnya untuk menjamin bahwa kebijakan untuk memberikan perhatian khusus kepada UKM benar-benar berjalan. Bank pemerintah di bahwa Himbara seperti BRI yang memiliki penetrasi signifikan hingga ke pasar-pasar tradisional perlu didampingi untuk mengimplmentasikan kebijakan ini tetapi tetap memperhatikan hitung-hitungan rasional keekonomian.

Satu hal yang harus menjadi fokus perhatian adalah prosedural untuk pengajuan relaksasi tidak dipersulit. Tentu saja prosedur tetap harus diikuti sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Poin tidak dipersulit ini pada dasarnya menjadi esensi penerapan relaksasi kredit bagi UKM. Penyederhanaan prosedur tanpa menghilangkan substansi perlu dilakukan.

Kalau berkaca kembali ke krisis lebih dari 20 tahun yang lalu yang mengangkat jargon UKM sebagai tulang punggung perekonomian tetapi justru luput dari jangkauan perhatian pemerintah, kita berharap, jargon yang sama tetap ada dan efektif dalam penanganannya. Semua pihak baik pelaku UKM, perbankan, pemerintah dan masyarakat umum harus terlibat dalam monitoring. Bila diperlukan, dibuat hot line khusus untuk menangani keluhan dan permasalahan yang dihadapi di lapangan.

Kita semua berharap, UKM yang didudukan sebagai penopang perekonomian mendapatkan porsi perhatian yang seharusnya. Semoga


*Penulis merupakan Dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 03:27 WIB

Advertisement

alt

Giliran Jogja! Event Seru Supermusic Superstar Intimate Session Janji Hadirkan Morfem

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement